Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang menjelang aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis (27/8/2026). Langkah penindakan tersebut diambil sebagai tindakan pencegahan dini (preventive strike) untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang unjuk rasa.
Dari total 65 orang yang diamankan, penangkapan terbagi di dua satuan kerja. Sebanyak 63 orang ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sedangkan dua orang lainnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber).
Berita Duka, Akademisi dan Penulis Airlangga Pribadi Kusman Meninggal Dunia

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 63 orang tersebut terbagi ke dalam dua peran berbeda. Rinciannya meliputi 10 orang yang masuk dalam klaster pembiayaan dan 53 orang lainnya tergabung dalam klaster pelaksana lapangan.
Kepolisian mengungkapkan bahwa para pelaku diduga melakukan konsolidasi dan menyusun narasi yang terafiliasi dengan kelompok anarko. Dalam proses konsolidasi lanjutan, kelompok tersebut tidak hanya menghimpun dana, tetapi juga menyebarkan selebaran digital (flyer) bernada provokatif kepada masyarakat.
Pemerkosaan & Pembunuhan Banyuasin, 5 Tahun Sandiwara Pelaku Terkuak

Mobilisasi massa tersebut diduga dilakukan secara bertahap dan terstruktur menggunakan berbagai platform media sosial serta aplikasi komunikasi digital. Dalam operasi penindakan ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari tangan para terperiksa, termasuk senjata tajam dan unit airsoft gun.






