berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

5 Besar Calon Ketum PBNU dengan Suara Terbanyak, Gus Kikin Unggul

Usat BalangDiterbitkan 31 Agu 2026 - 06.04 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
5 Besar Calon Ketum PBNU dengan Suara Terbanyak, Gus Kikin Unggul
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama menuntaskan tahapan penghitungan nama-nama bakal calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Senin (31/8) sekitar pukul 03.30 WIB. Dari proses penjaringan yang melibatkan pengurus wilayah hingga cabang, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin keluar sebagai peraih dukungan terbanyak.

Penetapan daftar lima besar ini menandai pergeseran dari tahap pengusulan terbuka menuju penyaringan ketat. Sebelumnya, seluruh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) dipanggil satu per satu ke hadapan sidang untuk menyampaikan nama yang diusung.

Perolehan Suara Lima Besar Bakal Calon

Berdasarkan rekapitulasi akhir usulan muktamirin, Gus Kikin memimpin dengan perolehan 472 suara. Posisi kedua ditempati oleh KH Zulfa Mustofa yang mengumpulkan 262 suara, disusul ketat oleh KH Abdussalam Sochib di peringkat ketiga dengan 261 suara.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Sementara itu, KH Yahya Cholil Staquf berada di urutan keempat dengan raihan 258 suara, dan KH Nusron Wahid menempati urutan kelima setelah mengantongi 207 suara.

Di luar daftar lima besar tersebut, terdapat sejumlah tokoh lain yang turut memperoleh suara dari peserta sidang, di antaranya KH Yusuf Chudori (176 suara), H Saifullah Yusuf (174 suara), KH Abdul Ghaffar Rozin (155 suara), H Gudfan Arif (108 suara), H Kamaruddin Amin (104 suara), dan Prof Mohammad Nuh (94 suara).

Verifikasi Persyaratan Sebelum Musyawarah AHWA

Pimpinan Sidang Pleno yang juga Ketua PWNU Sumatera Barat, Prof Ganefri, menegaskan bahwa lima peraih suara terbanyak tidak langsung melenggang begitu saja ke musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Seluruh kandidat wajib diverifikasi kelayakan administratif dan rekam jejak organisasinya sesuai Pasal 7 Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum PBNU.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Kriteria yang harus dipenuhi mencakup riwayat pernah menjadi fungsionaris pengurus harian di tingkat PBNU, PWNU, PCNU, atau memimpin badan otonom maupun lembaga NU tingkat pusat. Calon juga dipersyaratkan tidak sedang mengemban jabatan politik serta tidak berstatus pengurus partai politik atau badan terafiliasi partai dalam rentang satu tahun terakhir.

Selain itu, bakal calon tidak boleh pernah terkena tindakan organisatoris dan diwajibkan mengantongi persetujuan tertulis dari Rais Aam. Setelah proses pemeriksaan syarat tuntas, nama-nama yang memenuhi ketentuan akan diserahkan kepada AHWA untuk dimusyawarahkan dalam sidang tertutup.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PBNU

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional 路 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap