Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama menuntaskan tahapan penghitungan nama-nama bakal calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Senin (31/8) sekitar pukul 03.30 WIB. Dari proses penjaringan yang melibatkan pengurus wilayah hingga cabang, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin keluar sebagai peraih dukungan terbanyak.
Penetapan daftar lima besar ini menandai pergeseran dari tahap pengusulan terbuka menuju penyaringan ketat. Sebelumnya, seluruh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) dipanggil satu per satu ke hadapan sidang untuk menyampaikan nama yang diusung.
Perolehan Suara Lima Besar Bakal Calon
Berdasarkan rekapitulasi akhir usulan muktamirin, Gus Kikin memimpin dengan perolehan 472 suara. Posisi kedua ditempati oleh KH Zulfa Mustofa yang mengumpulkan 262 suara, disusul ketat oleh KH Abdussalam Sochib di peringkat ketiga dengan 261 suara.
5 Calon Ketum PBNU Diusulkan ke Rais Aam dan AHWA, 3 Tersingkir

Sementara itu, KH Yahya Cholil Staquf berada di urutan keempat dengan raihan 258 suara, dan KH Nusron Wahid menempati urutan kelima setelah mengantongi 207 suara.
Di luar daftar lima besar tersebut, terdapat sejumlah tokoh lain yang turut memperoleh suara dari peserta sidang, di antaranya KH Yusuf Chudori (176 suara), H Saifullah Yusuf (174 suara), KH Abdul Ghaffar Rozin (155 suara), H Gudfan Arif (108 suara), H Kamaruddin Amin (104 suara), dan Prof Mohammad Nuh (94 suara).
Verifikasi Persyaratan Sebelum Musyawarah AHWA
Pimpinan Sidang Pleno yang juga Ketua PWNU Sumatera Barat, Prof Ganefri, menegaskan bahwa lima peraih suara terbanyak tidak langsung melenggang begitu saja ke musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Seluruh kandidat wajib diverifikasi kelayakan administratif dan rekam jejak organisasinya sesuai Pasal 7 Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum PBNU.
Pesan Khusus Kiai Sepuh AHWA untuk Rais Aam KH Miftachul Akhyar

Kriteria yang harus dipenuhi mencakup riwayat pernah menjadi fungsionaris pengurus harian di tingkat PBNU, PWNU, PCNU, atau memimpin badan otonom maupun lembaga NU tingkat pusat. Calon juga dipersyaratkan tidak sedang mengemban jabatan politik serta tidak berstatus pengurus partai politik atau badan terafiliasi partai dalam rentang satu tahun terakhir.
Selain itu, bakal calon tidak boleh pernah terkena tindakan organisatoris dan diwajibkan mengantongi persetujuan tertulis dari Rais Aam. Setelah proses pemeriksaan syarat tuntas, nama-nama yang memenuhi ketentuan akan diserahkan kepada AHWA untuk dimusyawarahkan dalam sidang tertutup.






