berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

5 Calon Ketum PBNU Diusulkan ke Rais Aam dan AHWA, 3 Tersingkir

Sri NugrohoDiterbitkan 31 Agu 2026 - 06.04 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
5 Calon Ketum PBNU Diusulkan ke Rais Aam dan AHWA, 3 Tersingkir
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama menyepakati lima nama bakal calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031. Keputusan tersebut diambil di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Senin (31/8) dini hari.

Dalam forum tersebut, Ketua PWNU Sumatera Barat Prof Ganefri yang bertindak sebagai Pimpinan Sidang Pleno V meminta persetujuan langsung dari para muktamirin atas nama-nama yang lolos ke tahap berikutnya. Kelima nama calon tersebut selanjutnya diajukan untuk mendapatkan restu tertulis dari Rais Aam terpilih sebelum dibawa ke musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara penjaringan muktamirin, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) memimpin dengan perolehan 472 suara. Di posisi berikutnya, KH Zulfa Mustofa (Kiai Zulfa) meraih 262 suara, disusul KH Abdussalam Sochib (Gus Salam) dengan 261 suara, KH Yahya Kholil Staquf (Gus Yahya) sebanyak 258 suara, dan KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) yang mengantongi 155 suara.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Tiga Nama Terganjal Aturan Jabatan Politik

Di balik penetapan lima kandidat tersebut, terdapat tiga nama dengan dukungan suara signifikan yang dinyatakan gugur dalam proses verifikasi syarat calon. Mereka adalah Nusron Wahid dengan 207 suara, Yusuf Chudori dengan 176 suara, dan Saifullah Yusuf dengan 174 suara.

Ketiganya tersingkir akibat batasan keterlibatan dalam jabatan politik. Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf terganjal status mereka yang saat ini masih menjabat sebagai menteri aktif di pemerintahan. Sementara itu, Yusuf Chudori belum genap satu tahun melepas statusnya dari posisi pimpinan partai politik.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Ketentuan Pencalonan Berdasarkan Pasal 7

Penetapan bakal calon Ketua Umum PBNU merujuk pada ketentuan ketat Pasal 7 terkait persyaratan kepengurusan. Regulasi tersebut memuat lima syarat utama bagi figur yang ingin maju memimpin PBNU:

  1. Pernah menjabat sebagai fungsionaris pengurus harian PBNU atau menjabat ketua badan otonom dan lembaga di tingkat PBNU.
  2. Tidak sedang memangku jabatan politik, seperti kepala daerah, menteri, maupun anggota DPR.
  3. Tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi sayap yang berafiliasi dengan parpol dalam kurun waktu satu tahun terakhir (masa iddah).
  4. Tidak pernah dijatuhi tindakan organisatoris atas kepengurusan yang pernah dipimpinnya.
  5. Mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.

Setelah daftar lima calon diajukan dan memperoleh restu Rais Aam, majelis AHWA akan melangsungkan musyawarah untuk memilih serta menetapkan satu nama sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PBNU

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga · 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi · 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional · 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional · 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap