Sidang Pleno V Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama menyepakati lima nama bakal calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031. Keputusan tersebut diambil di Pondok Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Senin (31/8) dini hari.
Dalam forum tersebut, Ketua PWNU Sumatera Barat Prof Ganefri yang bertindak sebagai Pimpinan Sidang Pleno V meminta persetujuan langsung dari para muktamirin atas nama-nama yang lolos ke tahap berikutnya. Kelima nama calon tersebut selanjutnya diajukan untuk mendapatkan restu tertulis dari Rais Aam terpilih sebelum dibawa ke musyawarah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara penjaringan muktamirin, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) memimpin dengan perolehan 472 suara. Di posisi berikutnya, KH Zulfa Mustofa (Kiai Zulfa) meraih 262 suara, disusul KH Abdussalam Sochib (Gus Salam) dengan 261 suara, KH Yahya Kholil Staquf (Gus Yahya) sebanyak 258 suara, dan KH Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin) yang mengantongi 155 suara.
Polisi, Kebakaran Posko GRIB Jaya di Jakbar Diduga Akibat Korsleting

Tiga Nama Terganjal Aturan Jabatan Politik
Di balik penetapan lima kandidat tersebut, terdapat tiga nama dengan dukungan suara signifikan yang dinyatakan gugur dalam proses verifikasi syarat calon. Mereka adalah Nusron Wahid dengan 207 suara, Yusuf Chudori dengan 176 suara, dan Saifullah Yusuf dengan 174 suara.
Ketiganya tersingkir akibat batasan keterlibatan dalam jabatan politik. Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf terganjal status mereka yang saat ini masih menjabat sebagai menteri aktif di pemerintahan. Sementara itu, Yusuf Chudori belum genap satu tahun melepas statusnya dari posisi pimpinan partai politik.
Tembus Medan Terjal, Kapolres Manggarai Timur Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Gempa

Ketentuan Pencalonan Berdasarkan Pasal 7
Penetapan bakal calon Ketua Umum PBNU merujuk pada ketentuan ketat Pasal 7 terkait persyaratan kepengurusan. Regulasi tersebut memuat lima syarat utama bagi figur yang ingin maju memimpin PBNU:
- Pernah menjabat sebagai fungsionaris pengurus harian PBNU atau menjabat ketua badan otonom dan lembaga di tingkat PBNU.
- Tidak sedang memangku jabatan politik, seperti kepala daerah, menteri, maupun anggota DPR.
- Tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi sayap yang berafiliasi dengan parpol dalam kurun waktu satu tahun terakhir (masa iddah).
- Tidak pernah dijatuhi tindakan organisatoris atas kepengurusan yang pernah dipimpinnya.
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Setelah daftar lima calon diajukan dan memperoleh restu Rais Aam, majelis AHWA akan melangsungkan musyawarah untuk memilih serta menetapkan satu nama sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031.






