Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melahap puluhan ribu hektare kawasan hutan di sejumlah wilayah, khususnya Pulau Kalimantan, memicu perhatian pelaku pasar modal terhadap kelangsungan aset hijau. Menanggapi situasi tersebut, pihak bursa memberikan penjelasan terkait pengaruh kerusakan lahan terhadap perdagangan karbon terdaftar.
Dalam penjelasannya mengenai BEI bicara dampak karhutla ke lantai bursa, otoritas pasar modal membedakan antara ketersediaan aset yang sedang diperdagangkan saat ini dengan potensi pasokan kredit karbon untuk periode mendatang.
Mengapa Karhutla Berpengaruh terhadap Pasokan Karbon Masa Depan?
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menjelaskan bahwa mekanisme perdagangan karbon di pasar modal beroperasi dengan skema vintage. Artinya, unit karbon yang diperjualbelikan di bursa merupakan kredit yang telah dihasilkan dan diverifikasi dari kinerja penyerapan emisi pada periode waktu tertentu sebelumnya.
Karena perdagangan berjalan berbasis vintage, insiden kebakaran hutan yang terjadi saat ini tidak langsung menghentikan unit yang sudah terbit. Namun, terbakarnya tutupan hutan berisiko memangkas kemampuan kawasan dalam memproduksi unit karbon baru.
Jeffrey Hendrik mengungkapkan bahwa ketersediaan unit karbon yang tercatat di Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) maupun yang diperdagangkan di bursa ke depan berpotensi terpengaruh oleh berkurangnya luasan tutupan vegetasi akibat kebakaran. Kendati demikian, BEI mencatat belum ada dampak signifikan yang terlihat langsung pada aktivitas transaksi berjalan saat ini. Pengukuran dampak riil kebakaran terhadap cadangan karbon nantinya akan dihitung secara resmi oleh lembaga yang berwenang.
IHSG Sesi 1 Nyaris Stagnan, Bertahan di Level 6.500-an

Sejauh ini, volume perdagangan di bursa karbon telah mencatatkan volume 1,9 juta ton CO2e. Nilai total transaksi dari perdagangan tersebut mencapai Rp 93,8 miliar, yang melibatkan 10 proyek dan 159 entitas pengguna jasa.
Bagaimana Integrasi Bursa dengan Sistem Registri Pemerintah?
Perdagangan karbon di pasar modal tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung langsung dengan sistem milik pemerintah. BEI beroperasi melayani perdagangan karbon di pasar sekunder, sementara pencatatan dasar dan validasi unit menginduk pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang diluncurkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Integrasi antara bursa dan SRUK dirancang guna memperkuat tata kelola perdagangan karbon nasional. Langkah ini ditujukan untuk mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca sekaligus membuka ruang peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kemenhut juga telah meresmikan Indonesia Forestry Carbon Hub sebagai pusat perdagangan karbon sektor kehutanan nasional. Merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, tercatat setidaknya empat proyek kehutanan yang terdaftar dalam hub tersebut, yaitu:
Malaysia Tambah Kuota BBM Subsidi demi Tekan Biaya Hidup Warga

- PT Global Alam Lestari melalui Sumatra Merang Peatland Project (ID 1899)
- PT Rimba Makmur Utama melalui Katingan Peatland Restoration and Conservation Project (ID 1477)
- PT Mohairson Pawan Khatulistiwa melalui The Mayas Project (ID 3591)
- Perdagangan karbon berbasis masyarakat di bentang alam Bujang Raba, Jambi, di bawah binaan Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi
Penegakan Sanksi Kemenhut terhadap Perusahaan Karhutla
Di saat ekosistem pasar karbon berupaya menjaga integritas pasokan unit, Kemenhut memperketat pengawasan terhadap konsesi yang mengalami kebakaran. Per 25 Agustus 2026, Kemenhut menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan yang terbukti mengalami karhutla di wilayah Kalimantan.
Total luas areal yang terbakar pada enam konsesi yang disanksi tersebut mencapai 1.511,55 hektare. Rincian luasan area terbakar berdasarkan hasil pengawasan pemerintah meliputi:
- PT WEL di Kalimantan Barat seluas 760,51 hektare
- PT MPK di Kalimantan Barat seluas 394,83 hektare
- PT WSP di Kalimantan Barat seluas 107,70 hektare
- PT FI di Kalimantan Barat seluas 95,87 hektare
- PT PSR di Kalimantan Timur seluas 82,26 hektare
- PT NES di Kalimantan Tengah seluas 70,38 hektare
Langkah penegakan sanksi ini menjadi bagian dari pengawasan ketat pemerintah di lapangan, sementara pelaku pasar modal terus memantau penghitungan resmi dari otoritas terkait guna memastikan keberlanjutan pasokan unit karbon di pasar sekunder.






