Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 322 orang menyusul kericuhan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Hingga Jumat (28/8/2026), seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian dan belum ada yang dipulangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa kericuhan pecah setelah rangkaian aksi penyampaian aspirasi selesai dan mayoritas massa telah meninggalkan lokasi. Setelah massa utama bubar, sekelompok perusuh muncul dan memicu gangguan ketertiban masyarakat dengan melakukan aksi vandalisme, perusakan fasilitas, serta pelemparan ke arah petugas.
Gempa M6,2 Guncang Halmahera Utara, Tak Berpotensi Tsunami

Berdasarkan data kepolisian, massa yang diamankan terbagi dalam dua kelompok usia penanganan. Sebanyak 162 orang merupakan kelompok dewasa berusia 18 hingga 40 tahun yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sementara itu, 160 orang lainnya yang berusia 12 hingga 19 tahun diproses oleh Direktorat Reserse Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA dan TPPO) Polda Metro Jaya.
Dalam penindakan tersebut, aparat turut menyita sejumlah barang yang berkaitan dengan massa aksi. Barang bukti yang diamankan meliputi golok, gunting, asahan pisau, 10 lembar PVC, ketapel, 19 mata panah, satu rantai besi, hingga empat tongkat bambu. Polisi juga menemukan satu unit mobil pikap yang diduga sengaja diarahkan untuk menabrak personel kepolisian saat proses pengamanan berlangsung.
DPD RI Apresiasi Kemensos Libatkan Masyarakat dalam Pemutakhiran Data

Aksi kerusuhan ini turut menimbulkan kerusakan pada berbagai fasilitas umum milik pemerintah dan kepolisian di sekitar kawasan parlemen, termasuk pembakaran pagar di area Gedung DPR/MPR.






