Rangkaian kegiatan karnaval dan parade yang menggunakan pengeras suara bertenaga besar atau sound horeg di sejumlah wilayah Jawa Timur menelan korban jiwa. Sepanjang Agustus 2026, sedikitnya tiga orang dilaporkan meninggal dunia dalam berbagai insiden terpisah yang melibatkan kru, peserta kegiatan, hingga warga sekitar.
Peristiwa pertama terjadi di Jember pada Minggu (2/8). Seorang kru sound horeg berinisial SN (29) meninggal dunia usai kepalanya membentur gapura di Desa Candijati, Kecamatan Arjasa. Saat kejadian, korban tengah berada di atas truk pengangkut perangkat tata suara yang melintas sepulang dari kegiatan karnaval di Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji.
Insiden berikutnya menimpa Bonari (44), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, pada Minggu (23/8). Korban meninggal saat mengikuti parade sound horeg dalam rangka peringatan HUT ke-81 RI. Camat Pesanggaran Didik Eko Wahyudi menerangkan korban sebelumnya sempat mengonsumsi minuman keras jenis arak bersama rekan-rekannya sebelum bergabung dalam parade. Bonari diduga mengalami serangan jantung saat berada di rombongan parade tersebut.
Sementara itu di Jombang, seorang petani bernama Slamet Timbang (57), warga Dusun Pondok Jeruk, Desa Wringinagung, tewas akibat tertimpa reruntuhan kanopi dan tembok saat mengantar istrinya ke apotek. Peristiwa terjadi bertepatan dengan melintasnya konvoi kendaraan sound horeg. Kepolisian menduga getaran suara keras memicu runtuhnya struktur bangunan tersebut. Kapolsek Jombang Iptu Imam Kusuma menyampaikan bahwa kepolisian masih mendalami penyebab pasti dari robohnya kanopi.
Mengapa Hasil Survei Poltracking dan Median Soal MBG Berbeda?

MUI dan Pemprov Jatim Dorong Penertiban
Menanggapi rentetan korban jiwa tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak aparat kepolisian bertindak tegas di lapangan. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin menegaskan peran penegakan aturan sepenuhnya berada di tangan penegak hukum.
"Kami di MUI cuma sekadar memberikan fatwa. Eksekusi lapangan tetap ranah dari kepolisian," ujar Ma'ruf Khozin.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kepolisian Daerah Jatim dan Kodam V/Brawijaya sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama untuk meregulasi operasional tata suara horeg. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim Eddy Supriyanto menjelaskan bahwa aturan tersebut membatasi batas kebisingan suara secara ketat.
BNPB Sebut Kualitas Udara Berbahaya Imbas Kebakaran Hutan

Berdasarkan surat edaran tersebut, kegiatan statis atau yang diadakan di satu titik dibatasi maksimal 120 desibel dengan kewajiban mengantongi izin resmi. Sementara itu, untuk karnaval keliling atau kegiatan non-statis, batas maksimal ditetapkan sebesar 80 desibel. Regulasi ini juga melarang iring-iringan sound horeg melintasi kawasan fasilitas kesehatan, area pendidikan, dan tempat ibadah.
Bagi penyelenggara maupun pengusaha tata suara yang melanggar ketentuan, aturan tersebut menyiapkan serangkaian sanksi mulai dari pencabutan izin usaha, pembubaran paksa oleh petugas, hingga proses hukum pidana oleh kepolisian.






