berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

3 Orang Tewas di Jatim Sepanjang Agustus Diduga Imbas Sound Horeg

Bambang SetiawanDiterbitkan 2 Sep 2026 - 07.06 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
3 Orang Tewas di Jatim Sepanjang Agustus Diduga Imbas Sound Horeg
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Rangkaian kegiatan karnaval dan parade yang menggunakan pengeras suara bertenaga besar atau sound horeg di sejumlah wilayah Jawa Timur menelan korban jiwa. Sepanjang Agustus 2026, sedikitnya tiga orang dilaporkan meninggal dunia dalam berbagai insiden terpisah yang melibatkan kru, peserta kegiatan, hingga warga sekitar.

Peristiwa pertama terjadi di Jember pada Minggu (2/8). Seorang kru sound horeg berinisial SN (29) meninggal dunia usai kepalanya membentur gapura di Desa Candijati, Kecamatan Arjasa. Saat kejadian, korban tengah berada di atas truk pengangkut perangkat tata suara yang melintas sepulang dari kegiatan karnaval di Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji.

Insiden berikutnya menimpa Bonari (44), warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, pada Minggu (23/8). Korban meninggal saat mengikuti parade sound horeg dalam rangka peringatan HUT ke-81 RI. Camat Pesanggaran Didik Eko Wahyudi menerangkan korban sebelumnya sempat mengonsumsi minuman keras jenis arak bersama rekan-rekannya sebelum bergabung dalam parade. Bonari diduga mengalami serangan jantung saat berada di rombongan parade tersebut.

Sementara itu di Jombang, seorang petani bernama Slamet Timbang (57), warga Dusun Pondok Jeruk, Desa Wringinagung, tewas akibat tertimpa reruntuhan kanopi dan tembok saat mengantar istrinya ke apotek. Peristiwa terjadi bertepatan dengan melintasnya konvoi kendaraan sound horeg. Kepolisian menduga getaran suara keras memicu runtuhnya struktur bangunan tersebut. Kapolsek Jombang Iptu Imam Kusuma menyampaikan bahwa kepolisian masih mendalami penyebab pasti dari robohnya kanopi.

Baca Juga

Mengapa Hasil Survei Poltracking dan Median Soal MBG Berbeda?

Mengapa Hasil Survei Poltracking dan Median Soal MBG Berbeda?

MUI dan Pemprov Jatim Dorong Penertiban

Menanggapi rentetan korban jiwa tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak aparat kepolisian bertindak tegas di lapangan. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Ma'ruf Khozin menegaskan peran penegakan aturan sepenuhnya berada di tangan penegak hukum.

"Kami di MUI cuma sekadar memberikan fatwa. Eksekusi lapangan tetap ranah dari kepolisian," ujar Ma'ruf Khozin.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kepolisian Daerah Jatim dan Kodam V/Brawijaya sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama untuk meregulasi operasional tata suara horeg. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim Eddy Supriyanto menjelaskan bahwa aturan tersebut membatasi batas kebisingan suara secara ketat.

Baca Juga

BNPB Sebut Kualitas Udara Berbahaya Imbas Kebakaran Hutan

BNPB Sebut Kualitas Udara Berbahaya Imbas Kebakaran Hutan

Berdasarkan surat edaran tersebut, kegiatan statis atau yang diadakan di satu titik dibatasi maksimal 120 desibel dengan kewajiban mengantongi izin resmi. Sementara itu, untuk karnaval keliling atau kegiatan non-statis, batas maksimal ditetapkan sebesar 80 desibel. Regulasi ini juga melarang iring-iringan sound horeg melintasi kawasan fasilitas kesehatan, area pendidikan, dan tempat ibadah.

Bagi penyelenggara maupun pengusaha tata suara yang melanggar ketentuan, aturan tersebut menyiapkan serangkaian sanksi mulai dari pencabutan izin usaha, pembubaran paksa oleh petugas, hingga proses hukum pidana oleh kepolisian.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Jawa Timur

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Mengapa Hasil Survei Poltracking dan Median Soal MBG Berbeda?Jadwal Bola Malam Ini 2-3 September 2026, Bayern & Coppa ItaliaBNPB Sebut Kualitas Udara Berbahaya Imbas Kebakaran HutanRatusan Santri Keracunan MBG, Wagub Jatim Bantah Ada yang MeninggalPrabowo Panggil Hashim hingga Purbaya ke Hambalang, Ada Apa?Kebakaran Bedeng di Bali, 300 KK Terdampak, Api Diduga dari Kebocoran GasBreaking News! Iran Rudal Marinir AS di Yordania, Buntut Bom Kawinan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap