Seorang warga negara Malaysia berinisial SYF melaporkan perwira menengah Polri, Kombes Fahrurozi, ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi tambang emas dengan nilai mencapai Rp 58,5 miliar. Selain memproses laporan pidana, pihak pelapor juga mengadukan kasus tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Perkara ini bermula saat korban diperkenalkan kepada terlapor oleh seorang rekan bisnis di area Gedung Intelkam Mabes Polri, Jakarta, pada 5 Mei 2025. Dalam pertemuan tersebut, terlapor menawarkan proyek investasi tambang emas yang diklaim berstatus legal dengan perizinan operasional yang dijanjikan terbit dalam kurun dua hingga tiga bulan.
Korban ditawari skema bagi hasil keuntungan bersih sebesar 60 persen dengan proyeksi potensi kandungan emas mencapai 0,8 hingga 1 persen per meter kubik material, yang disebut mampu mempercepat pengembalian modal. Tertarik dengan tawaran tersebut, pelapor mengirimkan modal secara bertahap sejak Mei hingga Oktober 2025 hingga mencapai total Rp 58,5 miliar guna mendanai operasional sejumlah lubang tambang (pit). Sebagian besar aliran dana tersebut diduga masuk ke rekening pribadi terlapor.
Riset Ungkap Respons Konsumen terhadap Perubahan Produk Tembakau

Namun, perizinan legalitas pertambangan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi, dan area tambang yang ditawarkan belakangan diduga beroperasi tanpa izin resmi. Sepanjang masa penanaman modal, korban tercatat hanya menerima satu kali pencairan dana sebesar Rp 4,07 miliar pada 3 Februari 2026 tanpa disertai laporan produksi yang transparan. Komunikasi antara kedua pihak terputus sejak pertengahan Maret 2026 setelah terlapor keluar dari grup pesan WhatsApp kerja sama. Somasi hukum yang dilayangkan sebanyak dua kali pada Agustus 2026 pun tidak mendapat respons.
Penyelidikan Lapangan dan Respons Terlapor
Pelapor akhirnya resmi mendaftarkan laporan kepolisian dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 20 Agustus 2026. Laporan tersebut memuat sangkaan pelanggaran Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditemukan Selamat dan Jalani Pemeriksaan

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 14 September 2026 yang diterima kuasa hukum korban, tim penyelidik kepolisian telah memeriksa 15 orang saksi. Penyelidik juga meninjau langsung dua titik lokasi tambang di wilayah Sulawesi Utara, meliputi Desa Ratatotok Satu dan Desa Ratatotok Utara di Kabupaten Minahasa Tenggara, serta Desa Tanoyan Selatan di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Menanggapi laporan yang diarahkan kepadanya, Kombes Fahrurozi menyatakan rencana untuk mengambil langkah hukum balik terhadap SYF. Fahrurozi menyebutkan akan melaporkan pihak pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik serta pemberian laporan atau keterangan palsu sebelum memberikan penjelasan resmi mengenai pokok permasalahan.






