Pemerintah daerah memegang posisi krusial dalam menentukan keberhasilan pengurangan emisi karbon dan penguatan ketahanan energi nasional. Keterlibatan aktif tingkat kabupaten dan kota dinilai menjadi faktor penentu agar peralihan menuju energi bersih dapat dirasakan langsung oleh masyarakat secara adil dan merata.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah daerah (Pemda) memiliki posisi strategis sebagai kunci percepatan transisi energi. Penegasan tersebut disampaikannya saat memberikan pidato kunci dalam Forum Dialog Kebijakan Tingkat Tinggi bertema "Akselerasi Transisi Energi Berkeadilan dan Inklusif di Tingkat Kota dan Kabupaten" di The Westin Jakarta, Selasa (15/9).
Dalam forum tersebut, Bima memaparkan tujuh peran utama yang perlu dijalankan pemerintah daerah untuk mempercepat transisi energi berkeadilan.
WN Australia Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Legian Bali

Langkah awal dimulai dari penyusunan inventarisasi emisi daerah yang akurat. Pemda dinilai harus memiliki baseline atau data dasar yang jelas untuk memetakan kondisi awal di wilayah masing-masing sebagai pijakan penyusunan kebijakan. Hasil inventarisasi tersebut selanjutnya menjadi kontribusi nyata daerah dalam melengkapi dan memperkuat basis data emisi di tingkat nasional.
Secara regulasi, Pemda juga berkewajiban menyusun Rancangan Umum Energi Daerah (RUED) sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Dokumen perencanaan ini menjadi panduan formal kebijakan energi di tingkat lokal.
Pada tataran teknis dan operasional, Pemda dituntut mengambil tindakan nyata dengan mengendalikan sektor-sektor penyumbang emisi, termasuk pengelolaan limbah. Upaya ini diiringi dengan peningkatan efisiensi energi serta penyediaan dan pengembangan transportasi publik rendah emisi.
WN China Ditangkap Karena Buru dan Santap Penyu di Raja Ampat

Peran berikutnya adalah adaptasi berbasis kearifan dan kondisi lokal, salah satunya diwujudkan lewat Program Kampung Iklim. Bima mencontohkan inisiatif Ketua RT Taufiq Supriadi Yusuf di Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta, yang sukses mengelola lingkungan bagi 40 rumah warga. Inisiatif tersebut mencakup program penghijauan, pembuatan kolam ikan bertingkat, pengolahan kompos dan maggot, hingga pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), yang membawanya diundang ke Cina untuk berbagi pengalaman.
Menghadapi keterbatasan anggaran daerah, Pemda didorong aktif membuka akses pendanaan iklim melalui kemitraan dengan lembaga-lembaga pembiayaan sebagai alternatif di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peran ketujuh adalah mendorong masuknya investasi hijau dengan menarik minat pelaku usaha pada proyek-proyek energi bersih berskala kecil hingga menengah di daerah.






