Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan yang digelar di Komisi III DPR pada Selasa (11/8), usulan menarik datang dari pakar kebijakan publik, Bambang Harymurti. Pria yang akrab disapa BHM ini mengusulkan adanya perubahan nomenklatur atau nama untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi RUU Perlindungan Aset. Menurutnya, perubahan nama ini penting untuk meluruskan fokus dan tujuan utama dari regulasi yang tengah dibahas tersebut agar tidak salah arah dalam implementasinya di masyarakat.
Bambang Harymurti, yang juga dikenal sebagai seorang jurnalis senior, mengusulkan judul yang lebih spesifik untuk rancangan undang-undang tersebut, yaitu "Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya". Ia berpendapat bahwa tujuan dari undang-undang ini seharusnya lebih diarahkan pada upaya pemulihan aset negara, bukan sekadar merampasnya secara sepihak. Menurut pandangannya, istilah perampasan cenderung memiliki konotasi yang kurang tepat jika dibandingkan dengan semangat pemulihan aset demi kepentingan rakyat dan negara.
Lebih lanjut, Bambang mewanti-wanti bahwa RUU Perampasan Aset dalam praktiknya berpotensi memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada negara untuk mengambil harta kekayaan milik seseorang. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar undang-undang ini jangan sampai melegalisasi tindakan penyalahgunaan wewenang menjadi aksi pencurian aset secara legal. Bambang menegaskan bahwa kewenangan yang begitu besar untuk merampas aset tidak boleh hanya diserahkan pada niat baik dari pejabat yang sedang berkuasa pada saat itu.
Menko PMK Ungkap Kendala Modifikasi Cuaca untuk Padamkan Kebakaran Bromo

Guna mengantisipasi potensi penyalahgunaan kekuasaan tersebut, Bambang mengusulkan 10 pagar pelindung yang dapat dijadikan pedoman dalam pembahasan RUU ini ke depan. Pagar pelindung pertama menetapkan bahwa tindakan perampasan aset secara permanen wajib diputuskan oleh lembaga pengadilan yang independen. Kedua, negara harus tetap memikul beban pembuktian dalam proses hukum tersebut. Ketiga, standar pembuktian yang digunakan harus jelas dan ketat. Keempat, penyitaan tanpa melalui proses pengadilan harus dibatasi secara ketat dan hanya boleh dilakukan dalam keadaan yang benar-benar luar biasa. Kelima, kekayaan seseorang yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai aset yang berasal dari tindak pidana kejahatan.
Selanjutnya, pagar pelindung keenam mengharuskan adanya perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beriktikad baik serta pasangan yang tidak bersalah. Ketujuh, harus terdapat hubungan faktual dan temporal yang jelas antara tindak pidana yang terjadi dengan aset yang akan disita. Kedelapan, pengelolaan terhadap aset-aset hasil penyitaan tersebut wajib dilakukan oleh suatu lembaga yang transparan dan independen. Kesembilan, regulasi ini harus menyediakan mekanisme restitusi serta kompensasi apabila terjadi kesalahan dalam proses perampasan aset. Terakhir, pagar pelindung kesepuluh secara tegas melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan atau tujuan politik tertentu.
Tindakan Darurat Saat Menemukan Dugaan Kriminalitas di Lingkungan Kontrakan

Melalui sepuluh pagar pelindung yang diusulkannya dalam rapat di Komisi III DPR tersebut, Bambang berharap proses pembahasan RUU ini dapat berjalan lebih terarah. Usulan perubahan nama menjadi RUU Perlindungan Aset serta penyusunan pedoman perlindungan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara. Dengan demikian, negara tetap dapat memulihkan aset-asetnya tanpa harus melanggar prinsip keadilan bagi masyarakat.






