Kepolisian Republik Indonesia mencatat jumlah tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah bertambah menjadi 112 orang. Angka tersebut merupakan akumulasi proses penegakan hukum yang berlangsung sejak Januari hingga September 2026.
Berdasarkan data penanganan perkara, wilayah hukum Polda Riau mencatatkan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang. Di wilayah Sumatra lainnya, Polda Sumatera Selatan menetapkan 20 tersangka dan Polda Jambi menetapkan 8 tersangka.
Kemendikdasmen Bangun Puluhan Tenda untuk Sekolah Darurat di NTT

Sementara itu di Pulau Kalimantan, penetapan tersangka tersebar di beberapa kepolisian daerah. Polda Kalimantan Tengah menangani 20 tersangka, disusul Polda Kalimantan Timur dengan 13 tersangka, Polda Kalimantan Barat sebanyak 7 tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan dengan 2 tersangka.
Rincian Perkara dan Modus Operandi
Selain menetapkan 112 tersangka, kepolisian terus memproses laporan masyarakat dan temuan lapangan terkait karhutla. Saat ini, tercatat ada 55 laporan yang masih berada dalam tahap penyelidikan dan 77 laporan telah naik ke tahap penyidikan.
Pohon Tua di Pandanaran Semarang Tumbang, 2 Orang Meninggal Dunia

Dirtipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengungkapkan bahwa peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang ditangani dipicu oleh faktor kelalaian maupun tindakan yang disengaja. Dari hasil penegakan hukum di lapangan, praktik pembakaran untuk membuka lahan menjadi salah satu modus operandi yang paling dominan ditemukan oleh penyidik.






