Aparat Kepolisian Resor Semarang menangkap seorang pemuda berinisial MPDA alias V (22) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Mozza Axillia Gunarsa (18). Pelaku yang merupakan teman dekat korban tersebut diamankan di kediamannya tanpa perlawanan setelah korban sempat dinyatakan hilang selama satu tahun.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan bukti baru oleh keluarga Mozza, warga Desa Gebugan, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang. Orang tua korban mendapati sebuah perangkat elektronik yang masih terhubung dengan akun media sosial, yang mengindikasikan bahwa Mozza sempat menemui MPDA sesaat sebelum hilang kontak. Penyelidik awalnya menelusuri jejak pelaku ke sebuah indekos di wilayah Sriwijaya, Kota Semarang, hingga akhirnya berhasil membekuknya di Blora.
Kemendikdasmen Bangun Puluhan Tenda untuk Sekolah Darurat di NTT

Dalam pemeriksaan, MPDA mengakui perbuatannya dan menyatakan telah membunuh korban pada 25 Juni 2025, tiga hari sebelum laporan resmi orang hilang dibuat keluarga pada 28 Juni 2025. Pelaku lantas menunjukkan lokasi pembuangan jasad Mozza yang dimasukkan ke dalam karung di tepi Jalan Tol Jangli.
Di titik penunjukan pelaku di tepi ruas tol tersebut, tim kepolisian menemukan kerangka manusia dalam kondisi utuh beserta beberapa lembar kain. Kerangka tersebut segera dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pohon Tua di Pandanaran Semarang Tumbang, 2 Orang Meninggal Dunia

Pihak keluarga yang mendatangi rumah sakit meyakini kerangka tersebut adalah Mozza berdasarkan sejumlah ciri fisik yang khas, meliputi tambalan gigi, gigi gingsul, dan jepit rambut yang ditemukan di lokasi. Kendati demikian, kepolisian tetap menerapkan metode uji DNA guna memastikan identitas secara legal dan saintifik mengingat rekam medis gigi korban belum tersedia, sembari menunggu hasil resmi pemeriksaan laboratorium forensik.






