Aktivitas pinjaman online ilegal yang disertai intimidasi dan penyebaran data pribadi kian menjadi sorotan regulator serta penegak hukum. Korban kerap menghadapi tekanan berat saat penagih utang atau debt collector melancarkan ancaman tanpa dasar hukum yang sah, bahkan menyasar individu yang tidak pernah mengajukan pinjaman akibat modus transfer dana sepihak. Menghadapi persoalan ini, koordinasi lintas lembaga menyediakan alur resmi agar publik memahami cara melaporkan teror debt collector pinjol ilegal ke Satgas Pasti serta kepolisian.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat penindakan terhadap ribuan entitas tanpa izin secara berkesinambungan. Pada periode 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026 saja, Satgas PASTI menghentikan operasional 951 entitas pinjol ilegal dan dua penawaran investasi ilegal. Langkah tersebut melanjutkan penertiban jangka panjang, mengingat sepanjang 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas PASTI telah menutup 9.888 entitas keuangan ilegal yang didominasi oleh 8.271 entitas pinjol tanpa izin, 1.366 investasi ilegal, dan 251 usaha gadai ilegal.
Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Masyarakat yang menghadapi tawaran mencurigakan, aplikasi tanpa izin, atau tagihan fiktif dapat mengajukan aduan langsung ke kanal resmi Satgas PASTI. Pengaduan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat diakses melalui portal daring sipasti.ojk.go.id atau dikirimkan lewat surat elektronik ke satgaspasti@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Selain itu, layanan kontak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersedia melalui telepon 157 dan nomor WhatsApp 081-157-157-157. Untuk kerugian akibat transaksi penipuan, pelaporan dapat diteruskan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) melalui iasc.ojk.go.id. Antara 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan, memblokir 460.270 rekening dari 872.395 rekening yang diverifikasi, serta menyelamatkan sekitar Rp585,4 miliar dana korban dengan Rp169 miliar telah dikembalikan dari rekening di 19 bank.
Di sisi lain, terdapat batasan yurisdiksi yang perlu diperhatikan korban ketika intimidasi berlanjut ke ranah pidana. OJK dan Satgas PASTI berfokus pada penertiban administratif, penutupan aplikasi, serta pemblokiran rekening operasional. Namun, jika penagihan debt collector telah melibatkan unsur teror, ancaman kekerasan, pelecehan, dan pelanggaran perlindungan data digital, tindakan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana siber berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Penanganan tindak pidana teror penagihan mengharuskan korban membawa bukti ancaman ke aparat penegak hukum. Korban dapat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di tingkat Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri untuk membuat laporan resmi. Integrasi langkah pemblokiran di Satgas PASTI serta penegakan hukum pidana oleh kepolisian menjadi instrumen utama dalam menghentikan praktik pemerasan oleh sindikat pinjaman daring ilegal.






