berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Ekonomi

Tantangan dan Strategi Swasembada Gula Nasional dalam Mewujudkan Kemandirian Industri

Slamet PrabowoDiterbitkan 4 Agu 2026 - 04.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tantangan dan Strategi Swasembada Gula Nasional dalam Mewujudkan Kemandirian Industri
Foto/Ilustrasi: cnbcindonesia.com.
A-A+

Pemerintah Indonesia saat ini tengah berupaya keras untuk merealisasikan target pencapaian swasembada gula nasional. Sesuai dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, target kemandirian pasokan gula ini diharapkan dapat terealisasi dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Rencana percepatan ini seakan membawa ingatan publik kembali pada masa keemasan di era 1930-an, ketika Indonesia pernah menduduki posisi sebagai negara eksportir gula terbesar kedua di dunia. Namun, untuk mengulang pencapaian gemilang tersebut pada masa kini, terdapat berbagai tantangan struktural yang harus diurai, mulai dari persoalan integrasi industri hingga upaya peningkatan produktivitas lahan tebu yang terus mengalami penurunan.

Salah satu langkah strategis utama yang diambil oleh pemerintah adalah rencana mewajibkan seluruh pelaku industri gula rafinasi untuk memiliki kebun tebu sendiri. Menteri Pertanian Amran Sulaiman secara tegas menyatakan bahwa seluruh perusahaan gula rafinasi, yang selama ini kegiatan produksinya sangat mengandalkan bahan baku berupa gula mentah impor, diwajibkan untuk membangun perkebunan tebu secara mandiri. Kebijakan mengenai integrasi antara industri pengolahan dan sektor perkebunan ini sejatinya bukanlah sebuah aturan baru. Kewajiban tersebut pada dasarnya telah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Meskipun landasan hukumnya sudah ada sejak lama, implementasi aturan tersebut sempat mengalami dinamika. Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah pada tahun 2021 yang berfungsi sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, muncul sebuah pengecualian khusus bagi industri gula rafinasi. Pengecualian ini disisipkan melalui bagian penjelasan pasal. Hal inilah yang kemudian membuat banyak pabrik gula rafinasi tetap beroperasi tanpa memiliki lahan perkebunan tebu sendiri. Mayoritas pabrik gula rafinasi di Indonesia memang sejak awal dibangun dengan konsep sebagai fasilitas yang berdiri sendiri, bukan sebagai industri yang terintegrasi langsung dengan perkebunan tebu sejak hulu.

Baca Juga

Penundaan Serangan ke Iran dan Program Sertifikat Tanah Gratis

Penundaan Serangan ke Iran dan Program Sertifikat Tanah Gratis

Rencana pemerintah mewajibkan kepemilikan kebun tebu ini tentu menghadirkan tantangan operasional dan finansial yang tidak kecil bagi perusahaan. Sebagian besar dari 11 pabrik gula rafinasi yang beroperasi saat ini sengaja didirikan di sekitar kawasan pelabuhan karena mereka sangat mengandalkan pasokan bahan baku berupa impor gula mentah. Apabila perusahaan diwajibkan memiliki kebun sendiri, mereka harus bersiap mengeluarkan investasi tambahan dalam jumlah besar guna mengubah sistem pengolahan pabrik dari yang awalnya memproses gula mentah menjadi pengolahan tebu segar. Selain itu, ketersediaan lahan yang sesuai juga menjadi permasalahan yang sangat krusial.

Keberadaan kebun tebu mutlak harus berada dalam radius atau jarak yang efisien dari lokasi pabrik pengolahan agar biaya logistik transportasi tidak membengkak dan membebani ongkos produksi. Menanggapi wacana ini, pengamat pertanian Khudori mempertanyakan apakah pemerintah memiliki kapasitas untuk menyediakan lahan seluas 8.000 hingga 10.000 hektare di sekitar lokasi pabrik-pabrik yang sudah berdiri saat ini. Selain persoalan lahan, tantangan hulu lainnya adalah merosotnya produktivitas tebu nasional. Pada era 1930-an, rendemen atau tingkat kandungan gula dalam tebu di Indonesia mampu mencapai angka 11 hingga 13 persen.

Baca Juga

Strategi Membaca Data Indeks Manajer Pembelian dan Aktivitas Manufaktur Indonesia

Strategi Membaca Data Indeks Manajer Pembelian dan Aktivitas Manufaktur Indonesia

Pada masa kejayaan tersebut, tingkat produksi gula per hektare di Indonesia bisa menyentuh angka sekitar 15 ton. Prestasi ini tidak lepas dari keberadaan pusat riset gula di Pasuruan yang pada waktu itu sangat maju dan bahkan diakui sebagai rujukan internasional. Sayangnya, kondisi saat ini berbanding terbalik. Rata-rata rendemen tebu kini hanya berada di kisaran 6 hingga 7 persen saja, sementara tingkat produksi gula per hektare merosot tajam menjadi hanya sekitar 5 ton. Penurunan ini menunjukkan adanya celah besar dalam praktik budidaya dan pengembangan varietas unggul di tingkat petani.

Untuk mengatasi tantangan produktivitas yang semakin menurun, pemerintah tidak tinggal diam dan terus melakukan intervensi di sektor hulu perkebunan. Saat ini, pemerintah tengah berupaya mempercepat pelaksanaan program bongkar ratoon guna memperbaiki kualitas tanaman tebu. Program peremajaan tanaman ini ditargetkan dapat mencakup area seluas 100.000 hektare pada tahun ini, dan direncanakan akan terus berlanjut dengan cakupan seluas 150.000 hektare pada tahun depan. Upaya menyeluruh dari perbaikan budidaya hulu hingga integrasi industri hilir ini diharapkan mampu membuka jalan bagi terwujudnya cita-cita swasembada gula nasional dalam dua tahun mendatang.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kementerian pertanianswasembada gulaindustri gula rafinasikebun tebupertanian indonesia

Berita Terbaru Lainnya

Impor Migas Indonesia Naik 38,71 Persen pada Semester I 2026Ibunda Ivanka Slank Meninggal Dunia, Dimakamkan di TPU Tanah KusirGemini Robotics 2 Hadirkan Era Baru Kendali Robot Berbasis Kecerdasan BuatanPJT I Resmi Sesuaikan Akses Mobil di Puncak Bendungan Lahor Pukul 04.00-22.00 WIBIdgitaf Hadirkan Lagu Baru untuk Pementasan Home Sweet Loan The MusicalSpesifikasi dan Fitur Lengkap DENZA D9 sebagai High MPV Listrik PremiumDPRD DKI Jakarta Buka Posko Aduan Sengketa Tanah untuk Rakyat Hingga Akhir AgustusPenundaan Serangan ke Iran dan Program Sertifikat Tanah Gratis

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

Kriminal

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

3 Agu 2026

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

Ekonomi

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

3 Agu 2026

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Nasional

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak SalatKriminal 路 3 Agu 2026
  5. 5Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026Ekonomi 路 3 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap