Pemerintah Indonesia saat ini tengah berupaya keras untuk merealisasikan target pencapaian swasembada gula nasional. Sesuai dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, target kemandirian pasokan gula ini diharapkan dapat terealisasi dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Rencana percepatan ini seakan membawa ingatan publik kembali pada masa keemasan di era 1930-an, ketika Indonesia pernah menduduki posisi sebagai negara eksportir gula terbesar kedua di dunia. Namun, untuk mengulang pencapaian gemilang tersebut pada masa kini, terdapat berbagai tantangan struktural yang harus diurai, mulai dari persoalan integrasi industri hingga upaya peningkatan produktivitas lahan tebu yang terus mengalami penurunan.
Salah satu langkah strategis utama yang diambil oleh pemerintah adalah rencana mewajibkan seluruh pelaku industri gula rafinasi untuk memiliki kebun tebu sendiri. Menteri Pertanian Amran Sulaiman secara tegas menyatakan bahwa seluruh perusahaan gula rafinasi, yang selama ini kegiatan produksinya sangat mengandalkan bahan baku berupa gula mentah impor, diwajibkan untuk membangun perkebunan tebu secara mandiri. Kebijakan mengenai integrasi antara industri pengolahan dan sektor perkebunan ini sejatinya bukanlah sebuah aturan baru. Kewajiban tersebut pada dasarnya telah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Meskipun landasan hukumnya sudah ada sejak lama, implementasi aturan tersebut sempat mengalami dinamika. Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah pada tahun 2021 yang berfungsi sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, muncul sebuah pengecualian khusus bagi industri gula rafinasi. Pengecualian ini disisipkan melalui bagian penjelasan pasal. Hal inilah yang kemudian membuat banyak pabrik gula rafinasi tetap beroperasi tanpa memiliki lahan perkebunan tebu sendiri. Mayoritas pabrik gula rafinasi di Indonesia memang sejak awal dibangun dengan konsep sebagai fasilitas yang berdiri sendiri, bukan sebagai industri yang terintegrasi langsung dengan perkebunan tebu sejak hulu.
Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Rencana pemerintah mewajibkan kepemilikan kebun tebu ini tentu menghadirkan tantangan operasional dan finansial yang tidak kecil bagi perusahaan. Sebagian besar dari 11 pabrik gula rafinasi yang beroperasi saat ini sengaja didirikan di sekitar kawasan pelabuhan karena mereka sangat mengandalkan pasokan bahan baku berupa impor gula mentah. Apabila perusahaan diwajibkan memiliki kebun sendiri, mereka harus bersiap mengeluarkan investasi tambahan dalam jumlah besar guna mengubah sistem pengolahan pabrik dari yang awalnya memproses gula mentah menjadi pengolahan tebu segar. Selain itu, ketersediaan lahan yang sesuai juga menjadi permasalahan yang sangat krusial.
Keberadaan kebun tebu mutlak harus berada dalam radius atau jarak yang efisien dari lokasi pabrik pengolahan agar biaya logistik transportasi tidak membengkak dan membebani ongkos produksi. Menanggapi wacana ini, pengamat pertanian Khudori mempertanyakan apakah pemerintah memiliki kapasitas untuk menyediakan lahan seluas 8.000 hingga 10.000 hektare di sekitar lokasi pabrik-pabrik yang sudah berdiri saat ini. Selain persoalan lahan, tantangan hulu lainnya adalah merosotnya produktivitas tebu nasional. Pada era 1930-an, rendemen atau tingkat kandungan gula dalam tebu di Indonesia mampu mencapai angka 11 hingga 13 persen.
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Pada masa kejayaan tersebut, tingkat produksi gula per hektare di Indonesia bisa menyentuh angka sekitar 15 ton. Prestasi ini tidak lepas dari keberadaan pusat riset gula di Pasuruan yang pada waktu itu sangat maju dan bahkan diakui sebagai rujukan internasional. Sayangnya, kondisi saat ini berbanding terbalik. Rata-rata rendemen tebu kini hanya berada di kisaran 6 hingga 7 persen saja, sementara tingkat produksi gula per hektare merosot tajam menjadi hanya sekitar 5 ton. Penurunan ini menunjukkan adanya celah besar dalam praktik budidaya dan pengembangan varietas unggul di tingkat petani.
Untuk mengatasi tantangan produktivitas yang semakin menurun, pemerintah tidak tinggal diam dan terus melakukan intervensi di sektor hulu perkebunan. Saat ini, pemerintah tengah berupaya mempercepat pelaksanaan program bongkar ratoon guna memperbaiki kualitas tanaman tebu. Program peremajaan tanaman ini ditargetkan dapat mencakup area seluas 100.000 hektare pada tahun ini, dan direncanakan akan terus berlanjut dengan cakupan seluas 150.000 hektare pada tahun depan. Upaya menyeluruh dari perbaikan budidaya hulu hingga integrasi industri hilir ini diharapkan mampu membuka jalan bagi terwujudnya cita-cita swasembada gula nasional dalam dua tahun mendatang.






