Pemerintah Indonesia saat ini tengah berupaya keras untuk merealisasikan target pencapaian swasembada gula nasional. Sesuai dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, target kemandirian pasokan gula ini diharapkan dapat terealisasi dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Rencana percepatan ini seakan membawa ingatan publik kembali pada masa keemasan di era 1930-an, ketika Indonesia pernah menduduki posisi sebagai negara eksportir gula terbesar kedua di dunia. Namun, untuk mengulang pencapaian gemilang tersebut pada masa kini, terdapat berbagai tantangan struktural yang harus diurai, mulai dari persoalan integrasi industri hingga upaya peningkatan produktivitas lahan tebu yang terus mengalami penurunan.
Salah satu langkah strategis utama yang diambil oleh pemerintah adalah rencana mewajibkan seluruh pelaku industri gula rafinasi untuk memiliki kebun tebu sendiri. Menteri Pertanian Amran Sulaiman secara tegas menyatakan bahwa seluruh perusahaan gula rafinasi, yang selama ini kegiatan produksinya sangat mengandalkan bahan baku berupa gula mentah impor, diwajibkan untuk membangun perkebunan tebu secara mandiri. Kebijakan mengenai integrasi antara industri pengolahan dan sektor perkebunan ini sejatinya bukanlah sebuah aturan baru. Kewajiban tersebut pada dasarnya telah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.








