berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Ekonomi

Tantangan dan Strategi Swasembada Gula Nasional dalam Mewujudkan Kemandirian Industri

Slamet PrabowoDiterbitkan 4 Agu 2026 - 04.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Tantangan dan Strategi Swasembada Gula Nasional dalam Mewujudkan Kemandirian Industri
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah Indonesia saat ini tengah berupaya keras untuk merealisasikan target pencapaian swasembada gula nasional. Sesuai dengan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, target kemandirian pasokan gula ini diharapkan dapat terealisasi dalam kurun waktu dua tahun ke depan. Rencana percepatan ini seakan membawa ingatan publik kembali pada masa keemasan di era 1930-an, ketika Indonesia pernah menduduki posisi sebagai negara eksportir gula terbesar kedua di dunia. Namun, untuk mengulang pencapaian gemilang tersebut pada masa kini, terdapat berbagai tantangan struktural yang harus diurai, mulai dari persoalan integrasi industri hingga upaya peningkatan produktivitas lahan tebu yang terus mengalami penurunan.

Salah satu langkah strategis utama yang diambil oleh pemerintah adalah rencana mewajibkan seluruh pelaku industri gula rafinasi untuk memiliki kebun tebu sendiri. Menteri Pertanian Amran Sulaiman secara tegas menyatakan bahwa seluruh perusahaan gula rafinasi, yang selama ini kegiatan produksinya sangat mengandalkan bahan baku berupa gula mentah impor, diwajibkan untuk membangun perkebunan tebu secara mandiri. Kebijakan mengenai integrasi antara industri pengolahan dan sektor perkebunan ini sejatinya bukanlah sebuah aturan baru. Kewajiban tersebut pada dasarnya telah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Meskipun landasan hukumnya sudah ada sejak lama, implementasi aturan tersebut sempat mengalami dinamika. Setelah terbitnya Peraturan Pemerintah pada tahun 2021 yang berfungsi sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, muncul sebuah pengecualian khusus bagi industri gula rafinasi. Pengecualian ini disisipkan melalui bagian penjelasan pasal. Hal inilah yang kemudian membuat banyak pabrik gula rafinasi tetap beroperasi tanpa memiliki lahan perkebunan tebu sendiri. Mayoritas pabrik gula rafinasi di Indonesia memang sejak awal dibangun dengan konsep sebagai fasilitas yang berdiri sendiri, bukan sebagai industri yang terintegrasi langsung dengan perkebunan tebu sejak hulu.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Rencana pemerintah mewajibkan kepemilikan kebun tebu ini tentu menghadirkan tantangan operasional dan finansial yang tidak kecil bagi perusahaan. Sebagian besar dari 11 pabrik gula rafinasi yang beroperasi saat ini sengaja didirikan di sekitar kawasan pelabuhan karena mereka sangat mengandalkan pasokan bahan baku berupa impor gula mentah. Apabila perusahaan diwajibkan memiliki kebun sendiri, mereka harus bersiap mengeluarkan investasi tambahan dalam jumlah besar guna mengubah sistem pengolahan pabrik dari yang awalnya memproses gula mentah menjadi pengolahan tebu segar. Selain itu, ketersediaan lahan yang sesuai juga menjadi permasalahan yang sangat krusial.

Keberadaan kebun tebu mutlak harus berada dalam radius atau jarak yang efisien dari lokasi pabrik pengolahan agar biaya logistik transportasi tidak membengkak dan membebani ongkos produksi. Menanggapi wacana ini, pengamat pertanian Khudori mempertanyakan apakah pemerintah memiliki kapasitas untuk menyediakan lahan seluas 8.000 hingga 10.000 hektare di sekitar lokasi pabrik-pabrik yang sudah berdiri saat ini. Selain persoalan lahan, tantangan hulu lainnya adalah merosotnya produktivitas tebu nasional. Pada era 1930-an, rendemen atau tingkat kandungan gula dalam tebu di Indonesia mampu mencapai angka 11 hingga 13 persen.

Baca Juga

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Pada masa kejayaan tersebut, tingkat produksi gula per hektare di Indonesia bisa menyentuh angka sekitar 15 ton. Prestasi ini tidak lepas dari keberadaan pusat riset gula di Pasuruan yang pada waktu itu sangat maju dan bahkan diakui sebagai rujukan internasional. Sayangnya, kondisi saat ini berbanding terbalik. Rata-rata rendemen tebu kini hanya berada di kisaran 6 hingga 7 persen saja, sementara tingkat produksi gula per hektare merosot tajam menjadi hanya sekitar 5 ton. Penurunan ini menunjukkan adanya celah besar dalam praktik budidaya dan pengembangan varietas unggul di tingkat petani.

Untuk mengatasi tantangan produktivitas yang semakin menurun, pemerintah tidak tinggal diam dan terus melakukan intervensi di sektor hulu perkebunan. Saat ini, pemerintah tengah berupaya mempercepat pelaksanaan program bongkar ratoon guna memperbaiki kualitas tanaman tebu. Program peremajaan tanaman ini ditargetkan dapat mencakup area seluas 100.000 hektare pada tahun ini, dan direncanakan akan terus berlanjut dengan cakupan seluas 150.000 hektare pada tahun depan. Upaya menyeluruh dari perbaikan budidaya hulu hingga integrasi industri hilir ini diharapkan mampu membuka jalan bagi terwujudnya cita-cita swasembada gula nasional dalam dua tahun mendatang.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kementerian pertanianswasembada gulaindustri gula rafinasikebun tebupertanian indonesia

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional 路 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap