DPRD DKI Jakarta resmi membuka Posko Pengaduan Tanah untuk Rakyat di Gedung DPRD DKI Jakarta. Layanan ini diluncurkan untuk memberikan wadah langsung bagi warga Ibu Kota yang tengah menghadapi konflik agraria. Berdasarkan linimasa yang telah ditetapkan, posko pengaduan ini dijadwalkan beroperasi mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 untuk tahap awal. Langkah taktis ini diambil guna menampung keluhan masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai kasus sengketa pertanahan yang selama ini kerap menjadi persoalan pelik di wilayah Jakarta. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (RA-PTSL) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menjelaskan bahwa kehadiran posko ini menjadi jembatan penting antara warga dengan pihak otoritas terkait.
Selama masa operasional di bulan Agustus ini, Pansus RA-PTSL DPRD DKI Jakarta tidak hanya pasif menerima laporan. Otoritas legislatif daerah tersebut akan aktif menghimpun seluruh data yang masuk dari warga dan melakukan verifikasi langsung ke lokasi-lokasi sengketa tanah yang dilaporkan. Untuk mempermudah penyelesaian konflik, Pansus juga akan memfasilitasi proses mediasi bagi warga terdampak. Upaya mediasi tersebut nantinya disalurkan melalui wadah khusus yang bernama Forum Komunikasi Warga Tanah untuk Rakyat. Forum ini bergerak secara terintegrasi di bawah naungan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), sebuah struktur koordinasi yang dirancang untuk mengurai hambatan birokrasi dalam urusan pertanahan.








