berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Politik

DPRD DKI Jakarta Buka Posko Aduan Sengketa Tanah untuk Rakyat Hingga Akhir Agustus

Fitri KaraengDiterbitkan 4 Agu 2026 - 05.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
DPRD DKI Jakarta Buka Posko Aduan Sengketa Tanah untuk Rakyat Hingga Akhir Agustus
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

DPRD DKI Jakarta resmi membuka Posko Pengaduan Tanah untuk Rakyat di Gedung DPRD DKI Jakarta. Layanan ini diluncurkan untuk memberikan wadah langsung bagi warga Ibu Kota yang tengah menghadapi konflik agraria. Berdasarkan linimasa yang telah ditetapkan, posko pengaduan ini dijadwalkan beroperasi mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 untuk tahap awal. Langkah taktis ini diambil guna menampung keluhan masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian berbagai kasus sengketa pertanahan yang selama ini kerap menjadi persoalan pelik di wilayah Jakarta. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (RA-PTSL) DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menjelaskan bahwa kehadiran posko ini menjadi jembatan penting antara warga dengan pihak otoritas terkait.

Selama masa operasional di bulan Agustus ini, Pansus RA-PTSL DPRD DKI Jakarta tidak hanya pasif menerima laporan. Otoritas legislatif daerah tersebut akan aktif menghimpun seluruh data yang masuk dari warga dan melakukan verifikasi langsung ke lokasi-lokasi sengketa tanah yang dilaporkan. Untuk mempermudah penyelesaian konflik, Pansus juga akan memfasilitasi proses mediasi bagi warga terdampak. Upaya mediasi tersebut nantinya disalurkan melalui wadah khusus yang bernama Forum Komunikasi Warga Tanah untuk Rakyat. Forum ini bergerak secara terintegrasi di bawah naungan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), sebuah struktur koordinasi yang dirancang untuk mengurai hambatan birokrasi dalam urusan pertanahan.

Sebagai panduan bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, berikut adalah beberapa informasi penting terkait operasional posko dan penanganan berkas pertanahan di Jakarta.

Siapa saja yang bisa melapor dan bagaimana antusiasme warga sejauh ini?

Posko ini terbuka bagi seluruh warga DKI Jakarta yang memiliki permasalahan atau sengketa terkait kepemilikan tanah mereka. Hingga saat ini, respons masyarakat tergolong sangat tinggi. Tercatat sudah ada 38 kelompok warga yang mendaftarkan diri secara resmi untuk menyampaikan aspirasi serta keluhan mengenai persoalan pertanahan di wilayah tempat tinggal masing-masing. Pendaftaran kelompok warga ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan ruang mediasi formal yang difasilitasi oleh lembaga legislatif sangat dinantikan oleh publik.

Baca Juga

Izin 26 Perusahaan Pelaku Kebakaran Hutan Dibekukan, Dicabut Permanen?

Izin 26 Perusahaan Pelaku Kebakaran Hutan Dibekukan, Dicabut Permanen?

Bagaimana pembagian kategori sertifikat tanah yang diurus oleh Pansus?

Pansus RA-PTSL DPRD DKI Jakarta fokus pada percepatan penerbitan sertifikat tanah berdasarkan beberapa kategori yang telah ditetapkan. Pertama, Pansus mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah Kategori 1 (K1). Saat ini, sudah ada 111 berkas sertifikat K1 yang telah diusulkan agar diserahkan secara simbolis langsung oleh Gubernur DKI Jakarta. Kedua, terdapat penanganan untuk permohonan Kategori 3 (K3). Jumlah berkas pada kategori ini jauh lebih besar, yakni mencapai 220.493 permohonan. Ratusan ribu permohonan K3 ini akan diproses secara bertahap melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta program redistribusi tanah.

Di mana saja lokasi yang siap masuk tahap pemberkasan sertifikat tanah?

Mengacu pada data resmi yang dirilis oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), saat ini teridentifikasi ada 28 lokasi yang dinyatakan telah siap untuk memasuki tahap pemberkasan dokumen. Proses pemberkasan ini akan dilakukan secara bergiliran demi menjaga ketertiban administrasi. Sebagai langkah awal, proses pemberkasan akan dimulai dari kawasan Kampung Kerapu. Setelah itu, tahapan akan dilanjutkan ke Kampung Baru, disusul oleh kawasan Rawaterate, dan kemudian merambah ke beberapa lokasi strategis lainnya yang terletak di wilayah Jakarta Selatan.

Baca Juga

Soal Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen, PDIP Minta Tetap Patuhi Putusan MK

Soal Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen, PDIP Minta Tetap Patuhi Putusan MK

Apakah ada usulan lokasi baru di luar daftar yang sudah ada?

Ya, Pansus RA-PTSL DPRD DKI Jakarta juga melihat adanya kebutuhan mendesak di luar 28 lokasi yang sebelumnya telah diinventarisasi oleh GTRA. Oleh karena itu, Pansus secara resmi mengusulkan penambahan beberapa lokasi TORA baru. Beberapa kawasan yang diusulkan untuk ditambahkan ke dalam skema ini meliputi wilayah Kwitang yang berada di Jakarta Pusat, serta kawasan Bumi Tridharma yang terletak di Jakarta Selatan. Penambahan lokasi usulan ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak warga yang tanahnya belum tersertifikasi atau masih terjebak dalam sengketa kepemilikan.

Keberadaan Posko Pengaduan Tanah untuk Rakyat hingga akhir Agustus 2026 ini menjadi momentum krusial bagi penataan agraria di Jakarta. Kendati demikian, masyarakat perlu memahami bahwa proses verifikasi lapangan dan sinkronisasi data dengan GTRA membutuhkan ketelitian administratif yang tinggi, sehingga penyelesaian sengketa mungkin tidak terjadi secara instan. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kelengkapan berkas yang diserahkan oleh warga serta koordinasi yang solid antara legislatif, eksekutif melalui Gubernur DKI Jakarta, dan instansi pertanahan. Bagi warga Jakarta yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, batas waktu pelaporan hingga 31 Agustus 2026 harus diperhatikan dengan cermat agar seluruh berkas dapat masuk dalam tahap inventarisasi awal Pansus.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Sengketa TanahDPRD DKI JakartaReforma AgrariaTORA

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap