Perum Jasa Tirta (PJT) I secara resmi telah menyesuaikan pengaturan akses lalu lintas bagi kendaraan roda empat (R4) di area puncak Bendungan Lahor, yang berlokasi di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Melalui keputusan penyesuaian ini, kendaraan roda empat kini kembali diizinkan melintasi kawasan puncak bendungan tersebut mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Pengaturan jam operasional melintas ini diluncurkan untuk memberikan kejelasan rute bagi para pengemudi kendaraan roda empat yang sering memanfaatkan jalur tersebut.
Keputusan mengenai pengaturan ulang akses melintas ini diambil oleh pihak manajemen PJT I setelah mempertimbangkan secara saksama tingkat kebutuhan mobilitas masyarakat setempat. Selain pertimbangan mobilitas, penyesuaian aturan ini dilakukan dalam rangka menampung aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan melalui aksi penyampaian pendapat pada tanggal 1 Agustus 2026. Kawasan puncak Bendungan Lahor ini pada dasarnya memegang peran penting sebagai jalur penghubung langsung antara wilayah Malang dan wilayah Blitar. Sebelum adanya keputusan penyesuaian jam melintas ini, PJT I sempat merencanakan pembatasan akses bagi kendaraan roda empat di rute vital penghubung Malang-Blitar tersebut.








