berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

PJT I Resmi Sesuaikan Akses Mobil di Puncak Bendungan Lahor Pukul 04.00-22.00 WIB

Usat BalangDiterbitkan 4 Agu 2026 - 05.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
PJT I Resmi Sesuaikan Akses Mobil di Puncak Bendungan Lahor Pukul 04.00-22.00 WIB
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Perum Jasa Tirta (PJT) I secara resmi telah menyesuaikan pengaturan akses lalu lintas bagi kendaraan roda empat (R4) di area puncak Bendungan Lahor, yang berlokasi di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Melalui keputusan penyesuaian ini, kendaraan roda empat kini kembali diizinkan melintasi kawasan puncak bendungan tersebut mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Pengaturan jam operasional melintas ini diluncurkan untuk memberikan kejelasan rute bagi para pengemudi kendaraan roda empat yang sering memanfaatkan jalur tersebut.

Keputusan mengenai pengaturan ulang akses melintas ini diambil oleh pihak manajemen PJT I setelah mempertimbangkan secara saksama tingkat kebutuhan mobilitas masyarakat setempat. Selain pertimbangan mobilitas, penyesuaian aturan ini dilakukan dalam rangka menampung aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan melalui aksi penyampaian pendapat pada tanggal 1 Agustus 2026. Kawasan puncak Bendungan Lahor ini pada dasarnya memegang peran penting sebagai jalur penghubung langsung antara wilayah Malang dan wilayah Blitar. Sebelum adanya keputusan penyesuaian jam melintas ini, PJT I sempat merencanakan pembatasan akses bagi kendaraan roda empat di rute vital penghubung Malang-Blitar tersebut.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Dalam aturan penyesuaian yang berlaku saat ini, terdapat pembagian rentang waktu yang tegas mengenai operasional lalu lintas kendaraan roda empat. Pada saat jam operasional berlangsung antara pukul 04.00 WIB sampai 22.00 WIB, mobil diperbolehkan melintas. Namun demikian, pada waktu malam hingga pagi hari, tepatnya dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, akses bagi seluruh kendaraan roda empat di puncak Bendungan Lahor akan ditutup secara total.

Baca Juga

Menakar Cadangan Pangan Nasional Menggunakan Data BPS Semester I 2026

Menakar Cadangan Pangan Nasional Menggunakan Data BPS Semester I 2026

Dari segi pembayaran atau pengenaan tarif pelintasan, PJT I menerapkan mekanisme khusus di area tersebut. Seluruh kendaraan yang melintas di puncak Bendungan Lahor, baik kendaraan roda dua (R2) maupun kendaraan roda empat, tetap dikenakan tarif sebesar Rp1. Proses pembayaran tarif Rp1 ini dilaksanakan secara nontunai menggunakan sistem tap kartu pada pintu pelintasan. Sistem ini diberlakukan bagi para pengguna umum yang melintasi sarana puncak bendungan.

Meski demikian, terdapat pengecualian tarif bagi masyarakat lokal yang tinggal di kawasan sekitar lokasi bendungan. Bagi para warga yang merupakan penduduk dari lima desa sekitar Bendungan Lahor, mereka tetap diizinkan untuk melintasi puncak bendungan dengan mengendarai kendaraan roda dua secara gratis tanpa dikenakan biaya apapun. Sebagai sarana pendukung kemudahan pelintasan warga setempat, pihak PJT I telah membagikan kartu akses gratis secara langsung kepada para warga di lima desa sekitar tersebut.

Baca Juga

Penyebab Laba Produsen Indomie ICBP Menyusut di Tengah Pertumbuhan Penjualan

Penyebab Laba Produsen Indomie ICBP Menyusut di Tengah Pertumbuhan Penjualan

Kebijakan penataan dan pembatasan akses kendaraan di kawasan ini disusun guna menindaklanjuti instruksi resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Instruksi dari Kementerian PU tersebut berkaitan erat dengan upaya menjaga dan memelihara kekuatan konstruksi bendungan. Pertimbangan kekuatan konstruksi menjadi hal yang sangat krusial sebab Bendungan Lahor pada kenyataannya tidak memiliki struktur konstruksi jembatan di bagian puncaknya. Kepala Divisi Jasa ASA Wilayah Sungai Brantas PJT I, Agung Nugroho, menyampaikan bahwa penyesuaian aturan pengaksesan jalur puncak bendungan dilakukan berdasarkan pertimbangan masukan publik dan situasi di lapangan.

Perum Jasa Tirta I juga menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian akses lalu lintas ini tidak bersifat kaku, melainkan akan terus dievaluasi secara berkala oleh pihak pengelola. Evaluasi berkala tersebut dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek keselamatan serta keamanan infrastruktur bendungan. Langkah pembatasan akses di puncak bendungan ini tidak hanya berlaku di lokasi ini saja. Kebijakan serupa terkait penataan akses kendaraan di puncak bendungan juga diterapkan pada beberapa infrastruktur lain, seperti Bendungan Sutami (Karangkates), Waduk Wonorejo yang terletak di Kabupaten Tulungagung, serta Bendungan Selorejo yang berada di wilayah Malang.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PJT IBendungan LahorKabupaten MalangAkses Lalu Lintas

Berita Terbaru Lainnya

Menakar Cadangan Pangan Nasional Menggunakan Data BPS Semester I 2026Penyebab Laba Produsen Indomie ICBP Menyusut di Tengah Pertumbuhan PenjualanIHSG Sesi Pertama Stagnan di Level 6.234IHSG Melemah Tipis di Sesi Pertama di Tengah Tekanan Pasar RegionalKemenhub Batasi Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 30 Persen Pascapenurunan Harga AvturImpor Migas Indonesia Naik 38,71 Persen pada Semester I 2026Ibunda Ivanka Slank Meninggal Dunia, Dimakamkan di TPU Tanah KusirGemini Robotics 2 Hadirkan Era Baru Kendali Robot Berbasis Kecerdasan Buatan

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

Kriminal

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

3 Agu 2026

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

Ekonomi

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

3 Agu 2026

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Nasional

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak SalatKriminal 路 3 Agu 2026
  5. 5Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026Ekonomi 路 3 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap