berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/CPNS

Syarat Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD CPNS dan Materi SKB CAT BKN Jadi Penentu Kelulusan

Usat BalangDiterbitkan 22 Agu 2026 - 20.08 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Syarat Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD CPNS dan Materi SKB CAT BKN Jadi Penentu Kelulusan
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 memasuki babak krusial dengan jutaan pelamar yang bersaing memperebutkan alokasi formasi terbatas. Rangkaian penerimaan aparatur negara ini terbagi ke dalam tiga tingkatan utama, dimulai dari Seleksi Administrasi, dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), hingga tahap akhir berupa Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Persaingan ketat terjadi seiring tingginya antusiasme masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), jumlah pendaftar tercatat menembus sekitar 4 juta pelamar yang memperebutkan total 250.407 formasi. KemenPAN-RB menegaskan penerapan sistem Computer Assisted Test (CAT) difungsikan demi menjamin transparansi serta objektivitas penuh tanpa celah bagi praktik percaloan. Seluruh proses pendaftaran nasional terpusat di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman sscasn.bkn.go.id, di mana pelamar hanya diperbolehkan memilih satu formasi.

Penetapan kelulusan ujian SKD merujuk langsung pada regulasi Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024. Sesuai aturan tersebut, peserta diwajibkan memenuhi syarat nilai ambang batas passing grade SKD CPNS pada materi yang diujikan. Komponen soal SKD mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan total 110 butir pertanyaan yang harus diselesaikan dalam waktu 100 menit.

Baca Juga

Jadwal Pengumuman Hasil dan Mekanisme Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS BKN Lengkap dengan Aturan Kelulusan

Jadwal Pengumuman Hasil dan Mekanisme Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS BKN Lengkap dengan Aturan Kelulusan

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024, pelamar CPNS BKN tahun ini juga diberi opsi memanfaatkan nilai SKD yang diperoleh pada seleksi tahun anggaran 2023. Kendati demikian, peserta yang memilih opsi menggunakan nilai tahun sebelumnya otomatis tidak dapat mengikuti tes SKD tahun 2024. Untuk melangkah ke tahap seleksi berikutnya, peserta tidak sekadar dituntut lolos nilai ambang batas, melainkan wajib masuk ke dalam pemeringkatan terbaik dengan kuota maksimal tiga kali jumlah kebutuhan formasi jabatan yang dilamar.

Berdasarkan penyesuaian jadwal lewat Surat Plt. Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/202 tertanggal 5 September 2024, pengumuman daftar peserta, waktu, dan lokasi ujian diagendakan pada 9 hingga 15 Oktober 2024. Adapun pelaksanaan tes SKD dijadwalkan berlangsung mulai 16 Oktober sampai dengan 14 November 2024. BKN memastikan seluruh tahapan tes SKD tidak memungut biaya apa pun dan diselenggarakan di tiga kategori titik lokasi, meliputi kantor BKN, mandiri BKN, serta mandiri instansi.

Baca Juga

Ketentuan dan Prosedur Pemberkasan Penetapan NIP PPPK Guru dan Tenaga Teknis

Ketentuan dan Prosedur Pemberkasan Penetapan NIP PPPK Guru dan Tenaga Teknis

Bagi peserta yang berhasil melampaui ambang batas dan mengamankan ranking teratas, persiapan materi SKB CAT BKN akan menjadi tahapan penentu kompetensi teknis sebelum pengumuman akhir kelulusan diterbitkan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BKN

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap