Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Dinas Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang mengatur penyesuaian jadwal pengisian data peserta hingga proses penandatanganan atau penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Penyesuaian jadwal ini menjadi rujukan resmi bagi instansi dan peserta seleksi dalam menyelesaikan rangkaian administrasi kepegawaian menuju penerbitan nomor induk secara resmi.
Skema PPPK Paruh Waktu berakar dari amanat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan diatur secara teknis melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025. Pengadaan jalur ini diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN serta telah mengikuti seleksi ASN tahun anggaran 2024. Formasi jabatan yang dapat diisi melalui skema paruh waktu ini mencakup guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga pengelola layanan operasional.
Pegawai yang lolos pada formasi ini diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan perjanjian kerja paruh waktu atau berdurasi waktu tidak penuh. Meskipun demikian, pegawai tetap memperoleh Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan diakui sah sebagai aparatur pemerintah. Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Selain itu, pegawai yang menunjukkan kinerja positif berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja yang baik, ketersediaan anggaran pemerintah, dan usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Jadwal Pengumuman Hasil dan Mekanisme Seleksi Kompetensi Bidang SKB CPNS BKN Lengkap dengan Aturan Kelulusan

Sementara itu, Kementerian Sosial (Kemensos) juga resmi membuka seleksi pengadaan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2025 melalui pengumuman di akun Instagram resmi @kemensosri. Ketentuan seleksi tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Kemensos Nomor 5094/1/KP.01.01/12/2025 dengan total alokasi formasi sebanyak 3.003 lowongan. Pelamar yang berhak mengikuti seleksi diwajibkan memenuhi kriteria dan persyaratan umum sebagaimana diatur pada Pasal 23 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024.
Tahapan seleksi bagi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat di lingkungan Kemensos mencakup seleksi administrasi serta Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) berupa psikotes, dengan rincian teknis pelaksanaan SKTT yang diumumkan kemudian. Seluruh pemenuhan dokumen dan penilaian kompetensi tersebut menjadi syarat wajib sebelum peserta dapat diproses lebih lanjut untuk penetapan status kepegawaian mereka.
Jadwal dan Alur Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS Sekolah Kedinasan 2026

Untuk memastikan transparansi proses administrasi, BKN menyediakan sistem Monitoring Layanan (Mola BKN) yang berfungsi memantau perkembangan usulan layanan ASN, termasuk pengecekan penetapan NIP PPPK Paruh Waktu. Informasi pembaruan status layanan dikirimkan ke alamat surat elektronik pelamar yang terdaftar di portal SSCASN bagi calon aparatur atau MyASN bagi pegawai aktif. Rangkaian proses kepegawaian ini dijadwalkan berlanjut hingga tahap pelantikan yang direncanakan berlangsung paling lambat pada 30 September 2025 atau setelahnya sesuai kebijakan masing-masing instansi.






