berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Berita Lokal

Syarat dan Proses Adopsi Bayi Terlantar di Trenggalek Melalui UPT PPSAB

Marthen TandirerungDiterbitkan 1 Agu 2026 - 04.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Syarat dan Proses Adopsi Bayi Terlantar di Trenggalek Melalui UPT PPSAB
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Penemuan seorang bayi laki-laki terlantar di Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, kini tengah memasuki tahap penanganan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita Sidoarjo saat ini secara resmi mendampingi penanganan bayi tersebut. Pendampingan ini merupakan prosedur standar dari dinas terkait untuk memastikan perlindungan sosial anak terpenuhi. Kehadiran instansi tersebut bertujuan untuk mengawal seluruh tahapan perawatan hingga kejelasan status pengasuhan anak pada masa mendatang, sesuai dengan regulasi perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.

Sebelum penanganannya dialihkan sepenuhnya kepada pihak UPT PPSAB Sidoarjo, bayi laki-laki tersebut terlebih dahulu mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Soedomo Trenggalek. Langkah medis ini diambil untuk memastikan kondisi kesehatan sang bayi dalam keadaan baik pasca penemuan di wilayah Kecamatan Tugu. Setelah masa perawatan di rumah sakit selesai, tanggung jawab pengawasan dan perawatan sehari-hari diserahkan kepada pihak UPT PPSAB. Pekerja Sosial UPT PPSAB Sidoarjo, Pramestiya Safitri, mengonfirmasi bahwa bayi tersebut kini berada di bawah pantauan instansinya sembari menunggu proses hukum dan administratif lebih lanjut.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Terkait dengan masa depan pengasuhan anak tersebut, proses adopsi tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat. Pembukaan proses adopsi terhadap bayi laki-laki ini baru akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah seluruh rangkaian penyelidikan dari pihak kepolisian dinyatakan selesai. Penyelidikan oleh kepolisian ini merupakan tahapan wajib yang bertujuan untuk mencari keberadaan orang tua biologis maupun keluarga kandung dari sang bayi. Selama proses pencarian tersebut berlangsung, pihak UPT PPSAB Sidoarjo bertugas melakukan pemantauan kondisi kesehatan bayi secara berkala serta melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan sebelum bayi tersebut pada akhirnya dinyatakan siap dan sah untuk diadopsi oleh pihak lain.

Baca Juga

Tata Kelola Zakat di Banda Aceh dan Pengukuhan Pengurus Baitul Mal Gampong

Tata Kelola Zakat di Banda Aceh dan Pengukuhan Pengurus Baitul Mal Gampong

Sesuai dengan ketentuan perlindungan anak, hak pengasuhan tetap diprioritaskan kepada keluarga kandung. Apabila dalam proses penyelidikan kepolisian pihak keluarga kandung berhasil ditemukan dan mereka menyatakan bersedia untuk merawat anak tersebut, maka bayi akan dikembalikan kepada keluarganya. Proses adopsi oleh pihak luar baru dapat dilakukan apabila seluruh tahapan penyelidikan telah selesai dan dipastikan tidak ada satupun pihak keluarga kandung yang mengajukan hak pengasuhan. Berdasarkan pengalaman penanganan kasus serupa yang pernah ditangani oleh UPT PPSAB Sidoarjo, proses penetapan status hingga adopsi ini umumnya memakan waktu yang cukup panjang, dan baru dapat diselesaikan secara tuntas saat sang bayi telah menginjak usia sekitar tujuh hingga delapan bulan.

Meskipun proses adopsi masih menunggu hasil akhir dari penyelidikan kepolisian, antusiasme masyarakat untuk memberikan keluarga baru bagi bayi terlantar tersebut cukup tinggi. Hingga hari Kamis (30/7), tercatat sudah ada dua calon orang tua yang secara resmi menyampaikan minat mereka untuk mengadopsi bayi laki-laki tersebut. Minat ini disampaikan baik dengan cara menghubungi pihak UPT PPSAB Sidoarjo maupun dengan datang secara langsung ke kantor Dinas Sosial. Jumlah calon orang tua asuh ini kemungkinan masih dapat terus bertambah seiring berjalannya waktu dan berkembangnya informasi mengenai penemuan bayi di Kabupaten Trenggalek tersebut.

Baca Juga

Evaluasi Kemenangan Timnas Indonesia atas Timor Leste dan Persiapan Menghadapi Vietnam di Piala AFF 2026

Evaluasi Kemenangan Timnas Indonesia atas Timor Leste dan Persiapan Menghadapi Vietnam di Piala AFF 2026

Bagi masyarakat yang berniat untuk mengajukan diri sebagai calon orang tua angkat, terdapat sejumlah persyaratan ketat yang wajib dipenuhi. Persyaratan tersebut ditetapkan untuk menjamin kesejahteraan anak di masa depan. Beberapa syarat utama antara lain calon orang tua harus sudah menikah sedikitnya selama lima tahun, berada pada rentang usia 30 hingga 55 tahun, dan memiliki paling banyak satu anak. Selain itu, calon orang tua juga dituntut untuk memiliki kondisi ekonomi dan sosial yang memadai, beragama sama dengan agama bayi yang diadopsi, serta berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Timur. Sebagai tambahan, pihak UPT PPSAB Sidoarjo juga mengharapkan agar calon orang tua angkat berasal dari daerah asal bayi, yakni Trenggalek, apabila mereka mampu memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan tersebut.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Jawa TimurTrenggalekAdopsi AnakUPT PPSAB SidoarjoDinas Sosial

Berita Terbaru Lainnya

Membedah Modus Curanmor dan Hasil Operasi Berantas Jaya Polda Metro JayaPolisi Buru Debt Collector DPO Kasus Pembacokan Pesilat di SurabayaPutusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana PendidikanMembangun Sinergi Warga dan Polres Metro Jakarta Barat dalam Menjaga Keamanan LingkunganIti Octavia Jayabaya Kembali Pimpin DPD Partai Demokrat Banten Periode 2026-2031Sorotan Pakar Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Kasus Pertamina Patra NiagaRespons Pemerintah Terkait Isu Keamanan dan Pemasangan Pagar Tinggi di Mal Jakarta dan SurabayaSistem Penjurian dan Fakta Blue Dragon Series Awards 2026

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

31 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak SahHukum 路 31 Jul 2026
  4. 4Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  5. 5Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap