berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Syarat dan Kriteria Pondok Pesantren Membangun Dapur SPPG Program Makan Bergizi Gratis

Bambang SetiawanDiterbitkan 6 Agu 2026 - 19.56 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Syarat dan Kriteria Pondok Pesantren Membangun Dapur SPPG Program Makan Bergizi Gratis
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Pemerintah resmi memperbolehkan pondok pesantren untuk mendirikan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan baru ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, setelah memimpin rapat koordinasi mengenai tata kelola program tersebut. Keputusan ini membuka peluang besar bagi lembaga pendidikan berbasis keagamaan untuk terlibat langsung dalam penyediaan makanan bergizi bagi para santri secara mandiri, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Langkah ini diambil setelah jajaran menteri dan kepala lembaga melakukan pembahasan mendalam mengenai tata kelola program Makan Bergizi Gratis di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, pada Kamis (6/8/2026). Pertemuan strategis tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Fauzi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, serta Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai aturan, kriteria, dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pondok pesantren untuk dapat membangun dapur pelayanan gizi mandiri.

Apakah semua pondok pesantren diperbolehkan membangun dapur SPPG sendiri?

Tidak semua pondok pesantren memiliki izin untuk mendirikan fasilitas ini. Pemerintah menetapkan batasan kuantitas untuk memastikan efektivitas program. Pondok pesantren atau sekolah berasrama (boarding school) yang diperbolehkan membangun dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi secara mandiri hanyalah lembaga yang memiliki jumlah santri atau siswa di atas 1.000 orang. Ketentuan jumlah ini menjadi indikator kelayakan operasional agar penyediaan makanan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Dengan jumlah santri yang besar, pengelolaan dapur mandiri dinilai lebih optimal untuk memenuhi kebutuhan gizi harian di lingkungan internal lembaga tersebut.

Baca Juga

Kerugian Rakyat Indonesia Akibat Praktik Mafia Beras Mencapai Rp 100 Triliun

Kerugian Rakyat Indonesia Akibat Praktik Mafia Beras Mencapai Rp 100 Triliun

Bagaimana ketentuan bagi pondok pesantren dengan jumlah santri di bawah batas minimal?

Bagi pondok pesantren yang memiliki jumlah santri kurang dari 1.000 orang, pemerintah tidak mengizinkan pembangunan dapur SPPG mandiri. Sebagai solusinya, pondok pesantren dengan skala yang lebih kecil ini wajib mengikuti atau menginduk pada layanan SPPG terdekat yang sudah ada. Kebijakan ini diterapkan untuk memudahkan proses operasional, menjaga efisiensi anggaran, serta memastikan pengawasan distribusi makanan bergizi tetap berjalan dengan baik tanpa membebani kapasitas internal pesantren kecil tersebut. Dengan menginduk pada fasilitas terdekat, distribusi makanan bagi santri di lembaga kecil tetap terjamin mutunya.

Apa saja standar kelayakan fisik yang harus dipenuhi oleh dapur pesantren?

Pembangunan dapur di lingkungan pondok pesantren tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pemerintah menetapkan bahwa setiap dapur yang dibangun di bawah program ini wajib memenuhi standar baku yang berlaku bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Standar tersebut mencakup kelayakan sarana, prasarana, serta tata letak ruang pengolahan makanan agar kebersihan dan kandungan gizi makanan tetap terjaga hingga disajikan kepada para santri. Infrastruktur dapur harus dirancang sedemikian rupa guna mendukung proses memasak yang sehat dan higienis.

Baca Juga

Langkah Tepat Menghadapi Dampak Puncak Musim Kemarau dan Krisis Air Bersih

Langkah Tepat Menghadapi Dampak Puncak Musim Kemarau dan Krisis Air Bersih

Sertifikat apa yang wajib dikantongi oleh pengelola dapur pesantren?

Selain memenuhi standar fisik dapur SPPG, pondok pesantren yang membangun fasilitas ini juga wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikasi ini merupakan bukti resmi bahwa proses pengolahan makanan, kebersihan peralatan, kebersihan penjamah makanan, serta sanitasi lingkungan dapur telah lolos uji kelayakan kesehatan. Keberadaan SLHS sangat krusial untuk menjamin bahwa makanan yang dikonsumsi oleh para santri benar-benar aman, higienis, dan terbebas dari risiko kontaminasi penyakit. Tanpa sertifikat ini, dapur pesantren tidak diperkenankan beroperasi untuk program nasional tersebut.

Mengapa tata kelola program ini dirapatkan bersama lintas kementerian dan lembaga?

Penyusunan regulasi mengenai keterlibatan pondok pesantren dalam program Makan Bergizi Gratis memerlukan koordinasi yang erat dari berbagai sektor pemerintahan. Kemenko Pangan memimpin koordinasi ini untuk menyelaraskan aspek ketahanan pangan dengan sektor-sektor terkait lainnya. Kehadiran Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Tito Karnavian, Menteri PPPA Arifatul Fauzi, Menko PMK Pratikno, dan Kepala BGN Sudaryono menunjukkan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada penyediaan makanan saja. Program ini menyangkut aspek kesehatan masyarakat, tata pamong daerah, perlindungan anak, serta koordinasi pembangunan manusia secara menyeluruh. Dengan sinergi lintas lembaga ini, pengawasan terhadap kualitas makanan dan keandalan operasional SPPG di pondok pesantren dapat terpantau secara ketat dan berkelanjutan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Makan Bergizi GratisZulkifli HasanPondok PesantrenSPPGKemenko Pangan

Berita Terbaru Lainnya

Kerugian Rakyat Indonesia Akibat Praktik Mafia Beras Mencapai Rp 100 TriliunMenilik Pilihan Smart TV Terjangkau di Bawah Rp3 Juta untuk Hiburan KeluargaLangkah Tepat Menghadapi Dampak Puncak Musim Kemarau dan Krisis Air BersihTemuan Senjata Api, Narkoba, dan CD Porno di Yayasan Sekolah Pondok PinangUsulan Program Makan Bergizi Gratis untuk Nobel Perdamaian 2026 Diduga Bukan dari PemerintahDaniel Mananta Apresiasi Program Bangun Rumah Tukangku Semen Tiga RodaKlarifikasi RS Pusri Palembang Terkait Komentar Dokter Tamara Dewi Jasmine di Media SosialInstruksi Gubernur Pramono Anung Usai Viral Oknum Nakes Mencibir Pasien BPJS Kesehatan

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap