berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Syarat dan Kriteria Pondok Pesantren Membangun Dapur SPPG Program Makan Bergizi Gratis

Bambang SetiawanDiterbitkan 6 Agu 2026 - 19.56 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Syarat dan Kriteria Pondok Pesantren Membangun Dapur SPPG Program Makan Bergizi Gratis
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah resmi memperbolehkan pondok pesantren untuk mendirikan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam rangka mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan baru ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, setelah memimpin rapat koordinasi mengenai tata kelola program tersebut. Keputusan ini membuka peluang besar bagi lembaga pendidikan berbasis keagamaan untuk terlibat langsung dalam penyediaan makanan bergizi bagi para santri secara mandiri, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Langkah ini diambil setelah jajaran menteri dan kepala lembaga melakukan pembahasan mendalam mengenai tata kelola program Makan Bergizi Gratis di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, pada Kamis (6/8/2026). Pertemuan strategis tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Fauzi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, serta Kepala Badan Gizi Nasional Sudaryono.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai aturan, kriteria, dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pondok pesantren untuk dapat membangun dapur pelayanan gizi mandiri.

Apakah semua pondok pesantren diperbolehkan membangun dapur SPPG sendiri?

Tidak semua pondok pesantren memiliki izin untuk mendirikan fasilitas ini. Pemerintah menetapkan batasan kuantitas untuk memastikan efektivitas program. Pondok pesantren atau sekolah berasrama (boarding school) yang diperbolehkan membangun dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi secara mandiri hanyalah lembaga yang memiliki jumlah santri atau siswa di atas 1.000 orang. Ketentuan jumlah ini menjadi indikator kelayakan operasional agar penyediaan makanan dapat berjalan secara efektif dan efisien. Dengan jumlah santri yang besar, pengelolaan dapur mandiri dinilai lebih optimal untuk memenuhi kebutuhan gizi harian di lingkungan internal lembaga tersebut.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Bagaimana ketentuan bagi pondok pesantren dengan jumlah santri di bawah batas minimal?

Bagi pondok pesantren yang memiliki jumlah santri kurang dari 1.000 orang, pemerintah tidak mengizinkan pembangunan dapur SPPG mandiri. Sebagai solusinya, pondok pesantren dengan skala yang lebih kecil ini wajib mengikuti atau menginduk pada layanan SPPG terdekat yang sudah ada. Kebijakan ini diterapkan untuk memudahkan proses operasional, menjaga efisiensi anggaran, serta memastikan pengawasan distribusi makanan bergizi tetap berjalan dengan baik tanpa membebani kapasitas internal pesantren kecil tersebut. Dengan menginduk pada fasilitas terdekat, distribusi makanan bagi santri di lembaga kecil tetap terjamin mutunya.

Apa saja standar kelayakan fisik yang harus dipenuhi oleh dapur pesantren?

Pembangunan dapur di lingkungan pondok pesantren tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Pemerintah menetapkan bahwa setiap dapur yang dibangun di bawah program ini wajib memenuhi standar baku yang berlaku bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Standar tersebut mencakup kelayakan sarana, prasarana, serta tata letak ruang pengolahan makanan agar kebersihan dan kandungan gizi makanan tetap terjaga hingga disajikan kepada para santri. Infrastruktur dapur harus dirancang sedemikian rupa guna mendukung proses memasak yang sehat dan higienis.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sertifikat apa yang wajib dikantongi oleh pengelola dapur pesantren?

Selain memenuhi standar fisik dapur SPPG, pondok pesantren yang membangun fasilitas ini juga wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikasi ini merupakan bukti resmi bahwa proses pengolahan makanan, kebersihan peralatan, kebersihan penjamah makanan, serta sanitasi lingkungan dapur telah lolos uji kelayakan kesehatan. Keberadaan SLHS sangat krusial untuk menjamin bahwa makanan yang dikonsumsi oleh para santri benar-benar aman, higienis, dan terbebas dari risiko kontaminasi penyakit. Tanpa sertifikat ini, dapur pesantren tidak diperkenankan beroperasi untuk program nasional tersebut.

Mengapa tata kelola program ini dirapatkan bersama lintas kementerian dan lembaga?

Penyusunan regulasi mengenai keterlibatan pondok pesantren dalam program Makan Bergizi Gratis memerlukan koordinasi yang erat dari berbagai sektor pemerintahan. Kemenko Pangan memimpin koordinasi ini untuk menyelaraskan aspek ketahanan pangan dengan sektor-sektor terkait lainnya. Kehadiran Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Tito Karnavian, Menteri PPPA Arifatul Fauzi, Menko PMK Pratikno, dan Kepala BGN Sudaryono menunjukkan bahwa program ini tidak hanya berfokus pada penyediaan makanan saja. Program ini menyangkut aspek kesehatan masyarakat, tata pamong daerah, perlindungan anak, serta koordinasi pembangunan manusia secara menyeluruh. Dengan sinergi lintas lembaga ini, pengawasan terhadap kualitas makanan dan keandalan operasional SPPG di pondok pesantren dapat terpantau secara ketat dan berkelanjutan.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Makan Bergizi GratisZulkifli HasanPondok PesantrenSPPGKemenko Pangan

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap