Kementerian Perdagangan memberikan klarifikasi resmi mengenai status operasional jaringan ritel asal Filipina, O!Save, yang saat ini sedang gencar memperluas kehadirannya di pasar Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa ekspansi minimarket tersebut tidak secara otomatis mengategorikan bisnis ritel ini ke dalam kelompok penanaman modal asing (PMA). Keterangan tersebut disampaikan secara langsung oleh Iqbal saat memberikan penjelasan di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (12/8).
Dalam sistem regulasi perdagangan di Indonesia, aturan mengenai kepemilikan bisnis ritel format minimarket telah diatur secara ketat. Format usaha minimarket di tanah air hanya dapat dijalankan oleh entitas yang menggunakan skema penanaman modal dalam negeri (PMDN). Aturan ini tetap mengikat sekalipun jaringan ritel bersangkutan menggunakan merek dagang atau lisensi yang berasal dari luar negeri. Guna memperjelas penerapan aturan ini, Iqbal memberikan contoh merek internasional lain seperti restoran cepat saji McDonald's yang operasionalnya di Indonesia dijalankan oleh perusahaan lokal PT Rekso Nasional Food dari grup Sosro, serta merek Toyota yang hak kepemilikan bisnisnya di Indonesia dipegang oleh perusahaan dalam negeri.
Menganalisis Pergerakan Pasar Saham Saat IHSG Menguat ke Level 6.373

Mengenai profil bisnisnya, O!Save merupakan jaringan ritel dengan konsep minimarket hard discount yang berfokus pada penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari dengan penawaran harga yang relatif rendah. Di negara asalnya, Filipina, operasional O!Save memiliki keterkaitan erat dengan ekosistem bisnis Robinsons Retail serta kelompok usaha JG Summit Holdings yang berada di bawah kepemilikan keluarga Gokongwei. Jaringan minimarket ini pertama kali memulai langkah operasionalnya di pasar Indonesia pada tahun 2023. Hingga periode akhir tahun 2025, ekspansi bisnis O!Save diperkirakan akan mencakup sedikitnya 100 gerai yang tersebar di beberapa wilayah strategis, meliputi DKI Jakarta, Banten bagian utara, serta Jawa Barat bagian utara. Untuk memperlancar pembukaan gerai-gerai baru tersebut, O!Save menjalin kerja sama strategis dengan Pos Properti Indonesia guna memanfaatkan lahan-lahan milik Pos Properti Indonesia sebagai lokasi usaha mereka.
Kementerian Perdagangan juga memberikan pandangan mengenai iklim kompetisi di sektor ritel modern dengan masuknya pemain baru ini. Kehadiran dan ekspansi yang dilakukan oleh O!Save tidak dinilai sebagai indikator bahwa pasar ritel modern di Indonesia telah mengalami kejenuhan. Sebaliknya, fenomena ini dipandang sebagai bentuk pergeseran kebiasaan berbelanja konsumen di Indonesia, di mana masyarakat kini lebih memilih berbelanja di minimarket terdekat dibandingkan mendatangi department store yang berskala besar. Terhadap persaingan yang terjadi antara sesama pelaku usaha ritel modern yang memiliki format serupa, pemerintah menyerahkan proses tersebut sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas serta persaingan yang bersifat business to business (B2B).
MIND ID Dorong Produksi Emas untuk Perkuat Cadangan Devisa Negara

Meskipun membiarkan persaingan sesama ritel modern berjalan secara mandiri, pemerintah tetap mengambil peran aktif ketika persaingan langsung terjadi antara jaringan ritel modern dengan warung-warung tradisional milik masyarakat. Pemerintah menyadari adanya perbedaan yang sangat signifikan dalam hal kapasitas permodalan, kemampuan manajemen, serta skala bisnis di antara kedua jenis usaha tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan terus menjalankan berbagai program pendampingan untuk membantu warung tradisional agar tetap berdaya saing. Upaya tersebut diimplementasikan melalui program digitalisasi warung serta penyediaan akses kemitraan yang menghubungkan pemilik warung tradisional secara langsung dengan distributor berskala besar.






