berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Berita Lokal

Polisi Selidiki Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Sound Project

Yolanda RumbayanDiterbitkan 12 Agu 2026 - 16.28 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Selidiki Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Sound Project
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki sebuah kasus yang menjadi perhatian publik terkait aksi tantangan melafalkan ayat suci Alquran dengan imbalan minuman keras atau minuman beralkohol. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan Ecopark, Ancol, Jakarta, dalam rangkaian acara Festival Musik Sound Project. Rekaman video yang memperlihatkan aksi tantangan tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi viral di berbagai media sosial. Akibat dari viralnya rekaman video tersebut, muncul laporan polisi yang mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap adanya dugaan tindak pidana di dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, aksi tantangan membaca Alquran berhadiah minuman keras tersebut diduga kuat dibuat secara spontan oleh salah seorang pengunjung festival. Polisi menduga bahwa pengunjung tersebut secara tiba-tiba mengambil mikrofon yang ada di lokasi acara. Pengunjung itu kemudian menantang pengunjung lainnya untuk melafalkan ayat-ayat suci Alquran dengan imbalan berupa minuman beralkohol. Aksi spontan inilah yang kemudian direkam oleh orang lain, menyebar luas di media sosial, hingga akhirnya berujung pada adanya laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang menyelidiki dugaan tindak pidana dalam peristiwa ini. Sebagai langkah awal dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengecek langsung lokasi kegiatan yang berada di Ecopark, Ancol. Selain melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, penyidik kepolisian juga berkoordinasi dengan pengelola kawasan Ecopark Ancol serta Kepolisian Sektor (Polsek) Pademangan untuk mengumpulkan informasi serta bukti-bukti awal yang diperlukan untuk mendalami kasus ini.

Baca Juga

Izin 26 Perusahaan Pelaku Kebakaran Hutan Dibekukan, Dicabut Permanen?

Izin 26 Perusahaan Pelaku Kebakaran Hutan Dibekukan, Dicabut Permanen?

Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, polisi telah meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait dengan kejadian tersebut. Permintaan keterangan ini dilakukan penyidik terhadap pihak manajemen kawasan, pihak penyelenggara kegiatan Festival Musik Sound Project, pemilik merek minuman keras yang bersangkutan, serta beberapa pengunjung festival yang mengetahui kejadian itu secara langsung. Melalui pemeriksaan terhadap para saksi ini, polisi berupaya mengumpulkan keterangan yang lengkap untuk memperjelas duduk perkara dari peristiwa yang sempat menghebohkan publik tersebut.

Pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, Kombes Pol Iman Imanuddin mengonfirmasi kepada wartawan bahwa polisi telah berhasil mengidentifikasi pihak yang melakukan aksi tantangan melafalkan Alquran tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati bahwa orang yang diduga memberikan tantangan tersebut merupakan pengunjung festival dan bukan bagian dari pihak penyelenggara acara. Kendati terduga pelaku yang melakukan tantangan berhadiah minuman beralkohol tersebut sudah berhasil diidentifikasi, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga

Soal Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen, PDIP Minta Tetap Patuhi Putusan MK

Soal Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen, PDIP Minta Tetap Patuhi Putusan MK

Penyidik kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan meneliti ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu ketentuan hukum yang tengah didalami oleh pihak kepolisian adalah Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat luas agar tidak mudah terprovokasi oleh insiden ini. Kombes Pol Budi Hermanto juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi maupun potongan video terkait peristiwa tersebut yang belum terverifikasi kebenarannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaAncol

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap