Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya kini tengah menyelidiki sebuah kasus yang menjadi perhatian publik terkait aksi tantangan melafalkan ayat suci Alquran dengan imbalan minuman keras atau minuman beralkohol. Peristiwa tersebut diketahui terjadi di kawasan Ecopark, Ancol, Jakarta, dalam rangkaian acara Festival Musik Sound Project. Rekaman video yang memperlihatkan aksi tantangan tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi viral di berbagai media sosial. Akibat dari viralnya rekaman video tersebut, muncul laporan polisi yang mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap adanya dugaan tindak pidana di dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, aksi tantangan membaca Alquran berhadiah minuman keras tersebut diduga kuat dibuat secara spontan oleh salah seorang pengunjung festival. Polisi menduga bahwa pengunjung tersebut secara tiba-tiba mengambil mikrofon yang ada di lokasi acara. Pengunjung itu kemudian menantang pengunjung lainnya untuk melafalkan ayat-ayat suci Alquran dengan imbalan berupa minuman beralkohol. Aksi spontan inilah yang kemudian direkam oleh orang lain, menyebar luas di media sosial, hingga akhirnya berujung pada adanya laporan resmi yang masuk ke pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyatakan bahwa pihak kepolisian sedang menyelidiki dugaan tindak pidana dalam peristiwa ini. Sebagai langkah awal dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah mengecek langsung lokasi kegiatan yang berada di Ecopark, Ancol. Selain melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, penyidik kepolisian juga berkoordinasi dengan pengelola kawasan Ecopark Ancol serta Kepolisian Sektor (Polsek) Pademangan untuk mengumpulkan informasi serta bukti-bukti awal yang diperlukan untuk mendalami kasus ini.
Proses Ekshumasi Jenazah Sutrimo dan Cara Kerja Tim Forensik

Dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan, polisi telah meminta keterangan dari berbagai pihak yang terkait dengan kejadian tersebut. Permintaan keterangan ini dilakukan penyidik terhadap pihak manajemen kawasan, pihak penyelenggara kegiatan Festival Musik Sound Project, pemilik merek minuman keras yang bersangkutan, serta beberapa pengunjung festival yang mengetahui kejadian itu secara langsung. Melalui pemeriksaan terhadap para saksi ini, polisi berupaya mengumpulkan keterangan yang lengkap untuk memperjelas duduk perkara dari peristiwa yang sempat menghebohkan publik tersebut.
Pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, Kombes Pol Iman Imanuddin mengonfirmasi kepada wartawan bahwa polisi telah berhasil mengidentifikasi pihak yang melakukan aksi tantangan melafalkan Alquran tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati bahwa orang yang diduga memberikan tantangan tersebut merupakan pengunjung festival dan bukan bagian dari pihak penyelenggara acara. Kendati terduga pelaku yang melakukan tantangan berhadiah minuman beralkohol tersebut sudah berhasil diidentifikasi, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Kebakaran Pabrik Bingkai di Duren Sawit Picu Kepadatan Lalu Lintas

Penyidik kepolisian masih terus mendalami kasus ini dengan meneliti ketentuan hukum yang berlaku. Salah satu ketentuan hukum yang tengah didalami oleh pihak kepolisian adalah Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat luas agar tidak mudah terprovokasi oleh insiden ini. Kombes Pol Budi Hermanto juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi maupun potongan video terkait peristiwa tersebut yang belum terverifikasi kebenarannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.






