Sektor pertanian Indonesia tengah menghadapi persoalan serius terkait tata niaga pangan. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyampaikan kemarahannya setelah mendapati adanya praktik curang di tingkat penggilingan beras. Praktik tidak wajar ini terungkap melalui sebuah kajian mendalam yang diberi nama Darurat Mafia Beras. Kajian tersebut menganalisis sistem tata niaga beras nasional secara menyeluruh dan menemukan berbagai penyimpangan. Salah satu temuan yang paling mengejutkan adalah keterlibatan puluhan tersangka dalam jaringan ini. Bahkan, terdapat laporan yang menyebutkan bahwa salah satu tersangka mampu meraup pendapatan yang sangat fantastis, yakni mencapai angka Rp2 triliun setiap bulannya dari aktivitas penggilingan beras tersebut.
Dampak dari manipulasi tata niaga ini sangat merugikan masyarakat luas sebagai konsumen akhir. Berdasarkan data pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian, ditemukan bahwa sebanyak 39,75 persen dari total beras premium yang beredar di pasaran diduga kuat bermasalah. Jumlah tersebut setara dengan 12,2 juta ton beras yang disinyalir melanggar standar mutu atau merupakan wujud penipuan terhadap konsumen. Kerugian finansial yang diakibatkan oleh praktik kotor ini tidak main-main, dengan total mencapai Rp98 triliun. Angka tersebut belum termasuk potensi kerugian konsumen yang diperkirakan bisa menyentuh Rp71,9 triliun per tahun akibat peredaran beras fortifikasi yang tidak memenuhi persyaratan.
Kajian Darurat Mafia Beras juga membongkar bagaimana penguasaan pasokan pangan terkonsentrasi pada pihak-pihak tertentu. Dari total serapan gabah nasional yang berada di angka 65 juta ton per tahun, sebagian besar dikendalikan oleh kelompok skala besar. Terdapat 1.056 unit penggilingan berskala besar yang masing-masing memiliki kapasitas produksi hingga 20 ton per jam. Kelompok ini tercatat menguasai 40 persen dari total pasokan gabah nasional, yang setara dengan 25 juta ton setiap tahunnya. Lebih memprihatinkan lagi, pengusaha penggilingan besar ini diduga memanfaatkan fasilitas subsidi dari pemerintah hingga 40 persen dari kapasitas mereka untuk keperluan komersial. Mereka kemudian meraup keuntungan berlipat ganda dengan menjual beras jauh di atas Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan.
Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Praktik monopoli dan manipulasi ini menciptakan ketimpangan distribusi keuntungan yang sangat mencolok di sektor pertanian. Hal ini terlihat jelas dari data anggaran ketahanan pangan tahun 2025 yang bernilai Rp144,6 triliun. Dari total nilai produksi padi nasional sebesar Rp537 triliun, pihak petani hanya menerima pendapatan rumah tangga sebesar Rp1,87 juta dari alokasi dana Rp215 triliun. Kondisi ini berbanding terbalik dengan keuntungan yang dinikmati oleh pihak lain dalam rantai pasok. Pengusaha penggilingan menerima porsi terbesar yang mencapai nilai Rp259 triliun. Sementara itu, panjangnya rantai perdagangan dari tingkat petani hingga ke pedagang ritel telah menciptakan keuntungan bagi perantara yang menembus angka Rp313,08 triliun.
Menghadapi situasi yang merugikan negara dan masyarakat ini, aparat penegak hukum terus melakukan penindakan secara masif. Sepanjang periode tahun 2024 hingga 2026, Satgas Pangan Polri mencatat telah menangani sebanyak 93 kasus terkait mafia pangan. Dari puluhan kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan total 77 orang sebagai tersangka. Rincian penanganan perkara ini mencakup 46 kasus terkait komoditas beras, 27 kasus penyelewengan pupuk, 16 kasus minyak goreng, serta 4 kasus yang melibatkan pegawai internal. Selain itu, tindakan tegas juga diwujudkan melalui pencabutan 2.231 izin milik pengecer maupun distributor pupuk. Khusus untuk tindak pidana di sektor beras, pada tahun 2025 tercatat ada 30 perkara yang melibatkan 36 tersangka. Memasuki tahun 2026, langkah penindakan tetap berlanjut dengan penanganan 2 perkara baru dan 6 tersangka tambahan.
Kondisi Sungai Cisadane Dampak Kemarau, Ini Imbauan untuk Warga

Presiden Prabowo Subianto turut memberikan tanggapan keras mengenai ketimpangan dan kecurangan dalam tata niaga beras ini. Saat berada di Klaten, beliau mengkritik tajam fenomena ini dan menyebutnya dengan istilah serakahnomics. Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk menyita fasilitas penggilingan padi yang terbukti tidak patuh terhadap kepentingan negara. Beliau juga membenarkan adanya laporan mengenai keuntungan tidak wajar di sektor ini, dengan menyatakan bahwa ada penggiling padi yang meraup untung Rp2 triliun setiap panen atau Rp2 triliun per bulan. Sebagai upaya penyelesaian jangka panjang, pemerintah kini tengah mendorong pemangkasan rantai distribusi yang selama ini merugikan petani. Langkah ini diwujudkan melalui pembentukan skema Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, yang dirancang untuk menghubungkan petani secara langsung dengan konsumen akhir demi terciptanya keadilan ekonomi.






