Pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan program bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), salah satunya melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Penyaluran bansos untuk triwulan III mulai dilakukan sejak tanggal 20 Juli 2026. Menurut penjelasan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), penyaluran bansos pada periode tersebut diproses dan mulai disalurkan setelah melalui tahapan cleansing data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS). Penyaluran BPNT tahap 3 tahun 2026 ini mencakup alokasi tiga bulan, yaitu periode Juli, Agustus, dan September 2026.
Mengenai nilai bantuan yang disalurkan, besaran bansos BPNT mencapai Rp 200.000 per bulan. Apabila dana bantuan dicairkan sekaligus untuk alokasi tiga bulan, maka KPM akan memperoleh bantuan dengan total Rp 600.000. Bantuan ini disalurkan secara langsung guna mendukung pemenuhan kebutuhan pangan bagi para penerima manfaat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat melakukan pengecekan bansos BPNT secara mandiri melalui ponsel. Pengecekan dapat dilakukan dengan mengakses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun melalui aplikasi resmi Cek Bansos dengan memasukkan NIK KTP. Layanan pengecekan digital ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengetahui status penerimaan bantuan tanpa harus mengalami kendala akses informasi.
BPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak Kemiskinan

Saat melakukan pengecekan pada sistem cek bansos, masyarakat akan disuguhkan informasi mengenai status penyaluran. Apabila status penyaluran memuat notifikasi bernilai 'YA', hal tersebut menunjukkan bahwa KPM telah resmi ditetapkan sebagai penerima BPNT. Selanjutnya, apabila proses penyaluran tengah berlangsung, sistem akan memunculkan keterangan seperti 'Berhasil Persiapan Penyaluran Bantuan' atau 'Proses Transfer', yang menandakan bahwa bantuan sedang disalurkan ke rekening yang terdaftar atas nama KPM.
Penetapan daftar penerima bansos Kementerian Sosial diperbarui pada setiap periode penyaluran dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pendaftaran ke dalam DTSEN dapat ditempuh melalui dua jalur, yaitu secara online dan offline. Pendaftaran secara online dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos. Sementara itu, pendaftaran secara offline dapat diproses melalui kantor desa atau kelurahan setempat dengan melengkapi berkas persyaratan berupa e-KTP, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan domisili apabila alamat tempat tinggal berbeda dengan KTP, serta dokumen pendukung terkait kondisi ekonomi, pekerjaan, dan jumlah tanggungan keluarga.
Korban Gempa NTT Dapat Bantuan Rumah hingga Rp30 Juta, Ini Skemanya

Di samping itu, modernisasi penyaluran bantuan sosial juga diwujudkan melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital yang dibangun di atas fondasi Digital Public Infrastructure (DPI). Sistem ini dirancang untuk menghubungkan dan memverifikasi data kependudukan lintas instansi pemerintah secara real-time. Uji coba perdana Perlinsos Digital telah berlangsung di Banyuwangi sejak September 2025 sebelum diperluas secara bertahap ke berbagai kabupaten/kota di Indonesia. Untuk mengajukan bantuan sosial di portal ini, masyarakat perlu melakukan login menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan verifikasi biometrik. Pengembangan Perlinsos Digital ditujukan untuk mengatasi permasalahan exclusion error, yaitu keadaan ketika masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial justru belum menerimanya.






