Kementerian Kesehatan Republik Indonesia secara resmi angkat suara terkait kasus pencibiran yang dilakukan oleh seorang dokter terhadap unggahan seorang pasien BPJS Kesehatan di media sosial Threads. Langkah tanggapan ini diambil setelah kasus tersebut memicu perhatian luas dari publik, terlebih karena pasien yang bersangkutan dikabarkan telah meninggal dunia. Pemerintah menyatakan penyesalan mendalam atas sikap nirempati yang ditunjukkan oleh oknum tenaga medis di ruang publik digital.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menyampaikan respons instansi tersebut saat dihubungi pada Rabu (5/8). Pihak kementerian menyayangkan komentar-komentar negatif yang dilayangkan oleh seorang dokter dengan akun @erudarahaadini. Dokter pemilik akun tersebut diketahui bernama Elda Putri Rahardini, yang dilaporkan bertugas di RSUP Dr Sardjito. Kasus ini memicu desakan kuat agar ada evaluasi menyeluruh terhadap etika berkomunikasi para tenaga medis di media sosial.
Berikut adalah beberapa pertanyaan dan jawaban penting untuk memahami detail kasus serta tindak lanjut dari Kementerian Kesehatan.
Bagaimana kronologi awal mula keluhan pasien hingga berujung pada tindakan pencibiran?
Peristiwa ini bermula ketika seorang pasien membagikan pengalaman pribadinya melalui akun media sosial Threads dengan nama pengguna @yurizaltrich pada tanggal 22 Juli 2026. Dalam unggahan tersebut, pasien menceritakan bahwa dirinya harus menunggu selama delapan jam tanpa kepastian dan belum juga mendapatkan ruangan untuk menjalani perawatan medis yang dibutuhkannya. Pasien sengaja memilih untuk merahasiakan nama rumah sakit tempat ia berobat karena dirinya mendaftar pelayanan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.
Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Namun, unggahan yang berisi keluhan tersebut justru mendapatkan respons yang kurang mengenakkan dari sejumlah pengguna Threads. Bukannya mendapatkan simpati atau bantuan informasi, pasien tersebut malah menerima banyak komentar negatif yang bernada sinis, menghakimi, serta merendahkan. Setelah ditelusuri oleh warganet, beberapa komentar yang tidak menunjukkan rasa empati tersebut ternyata ditulis oleh akun-akun milik tenaga kesehatan, termasuk salah satunya adalah seorang dokter. Situasi ini menjadi semakin tragis setelah pasien pemilik akun @yurizaltrich dilaporkan meninggal dunia pada hari Sabtu (1/8).
Siapa dokter yang memberikan komentar negatif tersebut dan bagaimana nasibnya kini?
Dokter yang menjadi sorotan utama dalam kasus pencibiran ini adalah Elda Putri Rahardini, yang menulis komentar menggunakan akun Threads @erudarahaadini. Elda Putri Rahardini dilaporkan merupakan salah satu dokter yang bertugas di RSUP Dr Sardjito. Setelah komentar nirempatinya memicu kemarahan publik di media sosial, Elda akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia mengakui bahwa komentar-komentar yang telah ditulisnya tersebut merupakan tindakan yang tidak pantas dan tidak selayaknya dilontarkan oleh seorang tenaga medis.
Apa saja imbauan dan peringatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan terkait kasus ini?
Kementerian Kesehatan melalui Juru Bicara Aji Muhawarman memberikan imbauan keras kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di tanah air. Aji menyatakan bahwa dalam menanggapi berbagai peristiwa atau keluhan yang terjadi di tengah masyarakat, para tenaga kesehatan semestinya selalu mengedepankan rasa empati serta pola komunikasi yang baik. Pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak hanya diukur dari tindakan medis, melainkan juga dari cara berkomunikasi dan memperlakukan pasien.
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Lebih lanjut, Kementerian Kesehatan juga mengingatkan pentingnya bersikap bijak dalam menggunakan media sosial. Pihak kementerian menekankan bahwa perilaku di dunia maya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme seorang tenaga medis dan tenaga kesehatan. Oleh karena itu, etika profesi harus tetap dipegang teguh kapan saja dan di mana saja, termasuk saat berinteraksi di platform digital.
Bagaimana langkah yang dapat ditempuh masyarakat jika menemukan pelanggaran serupa?
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan menjaga mutu pelayanan kesehatan nasional, Kementerian Kesehatan meminta peran aktif dari masyarakat. Juru Bicara Kemenkes mengimbau kepada siapa saja yang menemukan adanya dugaan pelanggaran etik atau pelanggaran profesi yang dilakukan oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan untuk tidak ragu melaporkannya.
Masyarakat disarankan untuk melaporkan temuan dugaan pelanggaran tersebut secara resmi kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Melalui mekanisme pelaporan ke KKI ini, setiap pengaduan akan diproses secara profesional sesuai dengan kode etik kedokteran dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Langkah pelaporan ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah profesi kedokteran di mata publik.






