berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitanPopuler
Beranda/Hukum

Sidang Uji Materiil KUHP di Mahkamah Konstitusi, Perbedaan Pandangan Polri dan KPK Terkait Penghitungan Kerugian Negara

Usat BalangDiterbitkan 11 Agu 2026 - 06.42 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sidang Uji Materiil KUHP di Mahkamah Konstitusi, Perbedaan Pandangan Polri dan KPK Terkait Penghitungan Kerugian Negara
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kewenangan untuk menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tengah menjadi sorotan. Isu mendasar ini memicu perbedaan pandangan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perdebatan hukum dari kedua lembaga penegak hukum tersebut terungkap di hadapan Mahkamah Konstitusi dalam persidangan pengujian undang-undang yang sedang bergulir.

Pada hari Senin, sebanyak sembilan hakim konstitusi menyimak pemaparan dari pihak Polri maupun KPK terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Agenda persidangan untuk perkara dengan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 ini berpusat pada penjabaran Pasal 603 UU KUHP. Pokok bahasan utamanya menyoroti makna dari frasa lembaga negara audit keuangan yang berhubungan erat dengan wewenang penghitungan serta penetapan kerugian negara.

Gugatan hukum ini dilayangkan oleh mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksda TNI (Purn.) Leonardi. Ia saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa di Pengadilan Militer atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 di Kementerian Pertahanan untuk periode 2015 hingga 2021. Kasus tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp306 miliar. Didampingi kuasa hukumnya, Rinto Maha, pemohon mengajukan uji materi Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 terhadap sejumlah pasal dalam UUD 1945, termasuk Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 1 ayat (3). Pihak pemohon keberatan dengan aturan mengenai lembaga audit karena dianggap membuka celah bagi Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan surat edaran yang memberikan wewenang kepada BPKP dalam menghitung kerugian negara. Hal ini dinilai melegitimasi pemakaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP sebagai dasar penetapan status tersangkanya.

Baca Juga

KPK Ungkap Aliran Dana di Kasus bank bjb, Peran Tersangka dan Arah Penyelidikan

KPK Ungkap Aliran Dana di Kasus bank bjb, Peran Tersangka dan Arah Penyelidikan

Di ruang sidang, Polri mengutarakan sikapnya seputar batasan wewenang audit tersebut. Irjen Pol. M. Awal Choiruddin selaku perwakilan Polri menjelaskan bahwa proses pemeriksaan hingga penghitungan teknis terkait kerugian keuangan negara sah dilakukan oleh instansi yang memiliki kompetensi dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, kepolisian menggarisbawahi bahwa kewenangan untuk memberikan penilaian akhir serta menetapkan jumlah pasti kerugian negara secara konstitusional mutlak berada di ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pandangan berbeda disampaikan oleh pihak lembaga antirasuah mengenai pembatasan ruang lingkup pemeriksa keuangan. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, berpendapat bahwa aturan dalam Pasal 603 KUHP baru tersebut hanya akan bersifat inkonstitusional apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penggugat dan memutuskan bahwa kewenangan penghitungan serta penetapan kerugian negara sepenuhnya dikuasai oleh BPK. KPK meyakini bahwa sentralisasi kewenangan pada satu lembaga tunggal justru bertabrakan dengan prinsip pembuktian berimbang yang memegang peranan krusial dalam menjaga keadilan di persidangan.

Baca Juga

Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji

Uji materiil terkait tafsir regulasi dalam KUHP baru ini menambah panjang daftar gugatan serupa. Terhitung sejak tahun 2023, Mahkamah Konstitusi telah menampung 41 permohonan pengujian terhadap beleid pidana tersebut. Registrasi perdana tercatat dengan Nomor 1/PUU-XXI/2023, sementara dokumen gugatan paling baru mengantongi Nomor 233/PUU-XXIV/2026. Mengenai kelanjutan sidang gugatan yang diajukan oleh Leonardi, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa agenda persidangan berikutnya telah dijadwalkan untuk berlangsung pada hari Kamis (27/8).

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PolriMahkamah KonstitusiKPKKUHP

Berita Terbaru Lainnya

KPK Ungkap Aliran Dana di Kasus bank bjb, Peran Tersangka dan Arah PenyelidikanArea Pondok Cabe Udik Tangsel Mati Listrik Sejak Sore, PLN Ungkap PenyebabnyaEks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota HajiProyeksi IHSG Bervariasi di Tengah Perhatian Pasar Terhadap Tren Keyakinan KonsumenIntel Tawarkan Saham Rp 266 Triliun untuk Dukung Bisnis Komputasi AICara Pengemudi Ojol Memanfaatkan Status UMKM dan Mengakses Insentif PemerintahProyeksi Pergerakan IHSG dan Rekomendasi Saham Usai Koreksi Awal PekanMatheus Fornazari Tegaskan Tekad Cetak Banyak Gol untuk PSS Sleman

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap