Kewenangan untuk menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tengah menjadi sorotan. Isu mendasar ini memicu perbedaan pandangan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perdebatan hukum dari kedua lembaga penegak hukum tersebut terungkap di hadapan Mahkamah Konstitusi dalam persidangan pengujian undang-undang yang sedang bergulir.
Pada hari Senin, sebanyak sembilan hakim konstitusi menyimak pemaparan dari pihak Polri maupun KPK terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Agenda persidangan untuk perkara dengan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 ini berpusat pada penjabaran Pasal 603 UU KUHP. Pokok bahasan utamanya menyoroti makna dari frasa lembaga negara audit keuangan yang berhubungan erat dengan wewenang penghitungan serta penetapan kerugian negara.
Gugatan hukum ini dilayangkan oleh mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksda TNI (Purn.) Leonardi. Ia saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa di Pengadilan Militer atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 di Kementerian Pertahanan untuk periode 2015 hingga 2021. Kasus tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp306 miliar. Didampingi kuasa hukumnya, Rinto Maha, pemohon mengajukan uji materi Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 terhadap sejumlah pasal dalam UUD 1945, termasuk Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 1 ayat (3). Pihak pemohon keberatan dengan aturan mengenai lembaga audit karena dianggap membuka celah bagi Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan surat edaran yang memberikan wewenang kepada BPKP dalam menghitung kerugian negara. Hal ini dinilai melegitimasi pemakaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP sebagai dasar penetapan status tersangkanya.
KPK Ungkap Aliran Dana di Kasus bank bjb, Peran Tersangka dan Arah Penyelidikan

Di ruang sidang, Polri mengutarakan sikapnya seputar batasan wewenang audit tersebut. Irjen Pol. M. Awal Choiruddin selaku perwakilan Polri menjelaskan bahwa proses pemeriksaan hingga penghitungan teknis terkait kerugian keuangan negara sah dilakukan oleh instansi yang memiliki kompetensi dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, kepolisian menggarisbawahi bahwa kewenangan untuk memberikan penilaian akhir serta menetapkan jumlah pasti kerugian negara secara konstitusional mutlak berada di ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pandangan berbeda disampaikan oleh pihak lembaga antirasuah mengenai pembatasan ruang lingkup pemeriksa keuangan. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, berpendapat bahwa aturan dalam Pasal 603 KUHP baru tersebut hanya akan bersifat inkonstitusional apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penggugat dan memutuskan bahwa kewenangan penghitungan serta penetapan kerugian negara sepenuhnya dikuasai oleh BPK. KPK meyakini bahwa sentralisasi kewenangan pada satu lembaga tunggal justru bertabrakan dengan prinsip pembuktian berimbang yang memegang peranan krusial dalam menjaga keadilan di persidangan.
Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji

Uji materiil terkait tafsir regulasi dalam KUHP baru ini menambah panjang daftar gugatan serupa. Terhitung sejak tahun 2023, Mahkamah Konstitusi telah menampung 41 permohonan pengujian terhadap beleid pidana tersebut. Registrasi perdana tercatat dengan Nomor 1/PUU-XXI/2023, sementara dokumen gugatan paling baru mengantongi Nomor 233/PUU-XXIV/2026. Mengenai kelanjutan sidang gugatan yang diajukan oleh Leonardi, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa agenda persidangan berikutnya telah dijadwalkan untuk berlangsung pada hari Kamis (27/8).






