berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Hukum

Sidang Uji Materiil KUHP di Mahkamah Konstitusi, Perbedaan Pandangan Polri dan KPK Terkait Penghitungan Kerugian Negara

Usat BalangDiterbitkan 11 Agu 2026 - 06.42 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sidang Uji Materiil KUHP di Mahkamah Konstitusi, Perbedaan Pandangan Polri dan KPK Terkait Penghitungan Kerugian Negara
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Kewenangan untuk menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara dalam kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tengah menjadi sorotan. Isu mendasar ini memicu perbedaan pandangan antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perdebatan hukum dari kedua lembaga penegak hukum tersebut terungkap di hadapan Mahkamah Konstitusi dalam persidangan pengujian undang-undang yang sedang bergulir.

Pada hari Senin, sebanyak sembilan hakim konstitusi menyimak pemaparan dari pihak Polri maupun KPK terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Agenda persidangan untuk perkara dengan Nomor 206/PUU-XXIV/2026 ini berpusat pada penjabaran Pasal 603 UU KUHP. Pokok bahasan utamanya menyoroti makna dari frasa lembaga negara audit keuangan yang berhubungan erat dengan wewenang penghitungan serta penetapan kerugian negara.

Gugatan hukum ini dilayangkan oleh mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksda TNI (Purn.) Leonardi. Ia saat ini tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa di Pengadilan Militer atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 di Kementerian Pertahanan untuk periode 2015 hingga 2021. Kasus tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp306 miliar. Didampingi kuasa hukumnya, Rinto Maha, pemohon mengajukan uji materi Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 terhadap sejumlah pasal dalam UUD 1945, termasuk Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 1 ayat (3). Pihak pemohon keberatan dengan aturan mengenai lembaga audit karena dianggap membuka celah bagi Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan surat edaran yang memberikan wewenang kepada BPKP dalam menghitung kerugian negara. Hal ini dinilai melegitimasi pemakaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP sebagai dasar penetapan status tersangkanya.

Baca Juga

Izin 26 Perusahaan Pelaku Kebakaran Hutan Dibekukan, Dicabut Permanen?

Izin 26 Perusahaan Pelaku Kebakaran Hutan Dibekukan, Dicabut Permanen?

Di ruang sidang, Polri mengutarakan sikapnya seputar batasan wewenang audit tersebut. Irjen Pol. M. Awal Choiruddin selaku perwakilan Polri menjelaskan bahwa proses pemeriksaan hingga penghitungan teknis terkait kerugian keuangan negara sah dilakukan oleh instansi yang memiliki kompetensi dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, kepolisian menggarisbawahi bahwa kewenangan untuk memberikan penilaian akhir serta menetapkan jumlah pasti kerugian negara secara konstitusional mutlak berada di ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pandangan berbeda disampaikan oleh pihak lembaga antirasuah mengenai pembatasan ruang lingkup pemeriksa keuangan. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, berpendapat bahwa aturan dalam Pasal 603 KUHP baru tersebut hanya akan bersifat inkonstitusional apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan penggugat dan memutuskan bahwa kewenangan penghitungan serta penetapan kerugian negara sepenuhnya dikuasai oleh BPK. KPK meyakini bahwa sentralisasi kewenangan pada satu lembaga tunggal justru bertabrakan dengan prinsip pembuktian berimbang yang memegang peranan krusial dalam menjaga keadilan di persidangan.

Baca Juga

Soal Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen, PDIP Minta Tetap Patuhi Putusan MK

Soal Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen, PDIP Minta Tetap Patuhi Putusan MK

Uji materiil terkait tafsir regulasi dalam KUHP baru ini menambah panjang daftar gugatan serupa. Terhitung sejak tahun 2023, Mahkamah Konstitusi telah menampung 41 permohonan pengujian terhadap beleid pidana tersebut. Registrasi perdana tercatat dengan Nomor 1/PUU-XXI/2023, sementara dokumen gugatan paling baru mengantongi Nomor 233/PUU-XXIV/2026. Mengenai kelanjutan sidang gugatan yang diajukan oleh Leonardi, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa agenda persidangan berikutnya telah dijadwalkan untuk berlangsung pada hari Kamis (27/8).

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PolriMahkamah KonstitusiKPKKUHP

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap