berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitanPopuler
Beranda/Ekonomi

Cara Pengemudi Ojol Memanfaatkan Status UMKM dan Mengakses Insentif Pemerintah

Yolanda RumbayanDiterbitkan 11 Agu 2026 - 06.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Cara Pengemudi Ojol Memanfaatkan Status UMKM dan Mengakses Insentif Pemerintah
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Bagaimana sebenarnya langkah dan dampak nyata bagi para pengemudi ojek online (ojol) setelah status mereka ditetapkan sebagai pelaku usaha mikro? Pertanyaan ini menjadi penting menyusul rencana regulasi baru yang tengah disiapkan oleh pemerintah. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengklaim bahwa para pengemudi ojol telah sepakat dengan rencana pemerintah untuk menetapkan status mereka sebagai pelaku usaha mikro. Kesepakatan ini diperoleh setelah Kementerian UMKM menggelar dialog dengan sekitar 20 asosiasi dan komunitas ojol. Menurut Maman, mayoritas aspirasi dari para pengemudi tersebut memang condong untuk diklasifikasikan ke dalam sektor UMKM, khususnya sebagai pelaku usaha mikro.

Peralihan status ini diharapkan dapat membawa berbagai dampak positif bagi para pengemudi ojol roda dua. Dua keuntungan utama yang disiapkan melalui status baru ini adalah fleksibilitas waktu kerja yang tetap terjaga serta kemudahan dalam mengakses berbagai insentif dari pemerintah yang dirancang khusus untuk pelaku UMKM. Dengan demikian, para pengemudi ojol tidak hanya mempertahankan keleluasaan waktu mereka dalam bekerja, tetapi juga mendapatkan peluang untuk mengembangkan kesejahteraan finansial melalui program-program dukungan pemerintah.

Salah satu insentif konkret yang dapat dimanfaatkan oleh para pengemudi ojol setelah menyandang status pelaku usaha mikro adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Melalui program ini, pengemudi ojol dapat mengajukan pinjaman modal hingga Rp100 juta tanpa perlu menyertakan agunan atau jaminan. Fasilitas ini diharapkan dapat membantu para pengemudi dalam memenuhi kebutuhan modal usaha atau kebutuhan produktif lainnya dengan skema yang lebih ringan dan mudah diakses.

Baca Juga

Proyeksi IHSG Bervariasi di Tengah Perhatian Pasar Terhadap Tren Keyakinan Konsumen

Proyeksi IHSG Bervariasi di Tengah Perhatian Pasar Terhadap Tren Keyakinan Konsumen

Di tengah rencana perubahan status ini, sempat beredar kekhawatiran mengenai beban pajak baru bagi para pengemudi. Namun, Menteri UMKM Maman Abdurrahman dengan tegas menepis rumor yang menyebutkan bahwa pengemudi ojol akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) setelah berstatus sebagai pelaku usaha mikro. Maman menyatakan bahwa kabar tersebut 100 persen adalah isu hoaks. Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pengenaan PPh. Dengan estimasi rata-rata penghasilan pengemudi ojol berkisar antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan, akumulasi pendapatan tahunan mereka masih berada di bawah ambang batas pengenaan pajak tersebut.

Untuk mengimplementasikan kebijakan ini secara resmi, penetapan status pengemudi ojol akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar penerbitan regulasi ini dipercepat guna meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol di tanah air. Saat ini, pihak pemerintah bersama DPR RI tengah melakukan sinkronisasi terhadap dua pasal terakhir dari draf aturan tersebut. Di sisi lain, Maman Abdurrahman juga memastikan bahwa kebijakan ini dirancang dengan tetap menjaga keberlanjutan bisnis dari pihak aplikator agar ekosistem digital tetap berjalan seimbang.

Baca Juga

Proyeksi Pergerakan IHSG dan Rekomendasi Saham Usai Koreksi Awal Pekan

Proyeksi Pergerakan IHSG dan Rekomendasi Saham Usai Koreksi Awal Pekan

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai cakupan regulasi ini. Ia menegaskan bahwa Perpres tersebut hanya akan berlaku untuk angkutan roda dua, yang mencakup layanan ojek online dan kurir online. Regulasi ini dipastikan tidak menyasar layanan transportasi roda empat. Menurut Dudy, fokus utama dari pengaturan ini adalah pada aspek pengantaran orang, barang, dokumen, serta makanan. Setelah Perpres tersebut terbit, peraturan turunannya akan disusun secara kolaboratif oleh kementerian terkait sesuai dengan wewenang masing-masing, meliputi Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

UMKMKredit Usaha Rakyat

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Transfer, Status Kepindahan Rodri ke Barcelona atau Bertahan di Manchester CityAkhir Kisah A Shop for Killers Season 2 Menghadapi Organisasi BabylonKPK Ungkap Aliran Dana di Kasus bank bjb, Peran Tersangka dan Arah PenyelidikanArea Pondok Cabe Udik Tangsel Mati Listrik Sejak Sore, PLN Ungkap PenyebabnyaEks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota HajiProyeksi IHSG Bervariasi di Tengah Perhatian Pasar Terhadap Tren Keyakinan KonsumenIntel Tawarkan Saham Rp 266 Triliun untuk Dukung Bisnis Komputasi AIProyeksi Pergerakan IHSG dan Rekomendasi Saham Usai Koreksi Awal Pekan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalOtomotifKeuanganBisnisOlahragaTeknologiPolitikMegapolitan

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap