Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb). Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah tersebut mengungkap adanya aliran dana mencurigakan yang berasal dari anggaran pengadaan iklan bank bjb untuk tahun anggaran 2021-2023. KPK mengungkapkan bahwa dana pengadaan iklan tersebut telah digunakan secara tidak sah dan tidak sesuai dengan peruntukan yang semestinya.
Terkait penanganan perkara ini, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan perkembangan penting dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin, 10 Agustus. KPK secara resmi mengumumkan penahanan terhadap empat orang dari total lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. Keempat tersangka tersebut ditahan untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka yang ditahan adalah Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Change Management Office bank bjb yang juga merupakan mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama; Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Elang Sophan Jaya Kusuma yang menjabat sebagai Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
Area Pondok Cabe Udik Tangsel Mati Listrik Sejak Sore, PLN Ungkap Penyebabnya

Sementara itu, satu tersangka lainnya belum menjalani penahanan oleh penyidik KPK. Tersangka tersebut adalah Yuddy Renaldi, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT bank bjb dari tahun 2019 hingga Maret 2025. Penahanan terhadap Yuddy Renaldi terpaksa ditunda karena yang bersangkutan mengajukan permohonan untuk menjadwal ulang proses penahanannya dengan alasan sedang sakit. Menanggapi hal tersebut, Achmad Taufik Husein menegaskan bahwa KPK tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa alasan sakit yang diajukan oleh Yuddy Renaldi tersebut hanya dibuat-buat untuk menghindari proses hukum, maka KPK akan segera melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap dirinya.
Penyelidikan KPK juga berhasil mengungkap modus operandi penyimpangan dana di bank bjb berdasarkan temuan audit. Hasil audit menunjukkan adanya fakta-fakta pelanggaran berupa perbuatan melawan hukum dalam berbagai kegiatan yang berjalan di bank bjb pada saat itu. Untuk mengatasi temuan pelanggaran hukum tersebut, pihak bank bjb diduga melakukan pengurusan dengan menggunakan dana yang bersumber dari uang hasil fee agensi iklan. Tidak hanya itu, tim penyidik KPK juga mendeteksi adanya aliran-aliran dana mencurigakan dalam kasus ini yang diduga kuat memanfaatkan pihak nominee untuk menyamarkan transaksi.
Eks Menag Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji

Selain fokus pada aliran dana dari pengadaan iklan, penyidik KPK saat ini juga tengah mendalami keberadaan dana nonbujeter bank bjb yang diduga diperuntukkan bagi kepentingan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam rangka mengusut tuntas kasus ini, KPK telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi penting. Di antaranya adalah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta seorang saksi bernama Lisa Mariana Presley Zulkandar yang diduga terkait dengan perkara ini. Selain itu, sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan yang komprehensif, KPK pada bulan Agustus tahun lalu juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit.






