Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bersama organisasi profesi mengambil langkah tegas terhadap sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dinilai melakukan pelanggaran etika berat di media sosial. Setidaknya sepuluh tenaga medis dan tenaga kesehatan telah teridentifikasi melakukan tindakan nirempati terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan, almarhum Yurizal Tri Chaerawan. Para pelaku kini terancam sanksi berlapis yang dapat menghentikan karier profesional mereka secara temporer maupun permanen.
Anggota Pimpinan KKI, Mohammad Syahril, menyampaikan perkembangan kasus ini secara langsung kepada media di Gedung Konsil Kesehatan Indonesia, Jakarta, pada Kamis, 6 Agustus 2026. Penemuan ini memicu perhatian publik mengenai batasan etika profesional yang harus dijaga oleh para pekerja medis di ruang digital.








