berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Sepuluh Tenaga Kesehatan Terancam Kehilangan Izin Praktik akibat Tindakan Nirempati di Media Sosial

Bambang SetiawanDiterbitkan 7 Agu 2026 - 01.45 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sepuluh Tenaga Kesehatan Terancam Kehilangan Izin Praktik akibat Tindakan Nirempati di Media Sosial
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bersama organisasi profesi mengambil langkah tegas terhadap sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang dinilai melakukan pelanggaran etika berat di media sosial. Setidaknya sepuluh tenaga medis dan tenaga kesehatan telah teridentifikasi melakukan tindakan nirempati terhadap seorang pasien BPJS Kesehatan, almarhum Yurizal Tri Chaerawan. Para pelaku kini terancam sanksi berlapis yang dapat menghentikan karier profesional mereka secara temporer maupun permanen.

Anggota Pimpinan KKI, Mohammad Syahril, menyampaikan perkembangan kasus ini secara langsung kepada media di Gedung Konsil Kesehatan Indonesia, Jakarta, pada Kamis, 6 Agustus 2026. Penemuan ini memicu perhatian publik mengenai batasan etika profesional yang harus dijaga oleh para pekerja medis di ruang digital.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Siapa saja tenaga kesehatan yang teridentifikasi dalam pelanggaran etika ini?

Berdasarkan keterangan dari pihak KKI, sepuluh individu yang teridentifikasi berasal dari berbagai latar belakang profesi serta instansi kerja yang berbeda. Kelompok ini tidak hanya terdiri dari satu profesi saja, melainkan mencakup dokter umum, dokter gigi, hingga perawat. Status kepegawaian mereka pun sangat beragam. Beberapa di antaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada yang tengah menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), serta ada pula dokter umum, perawat, dan dokter gigi yang bekerja di sektor swasta. Keberagaman latar belakang ini menunjukkan bahwa pengawasan etika di media sosial perlu diperketat di seluruh lini fasilitas kesehatan.

Apa konsekuensi hukum dan sanksi profesi yang dihadapi para pelaku?

Baca Juga

Gubernur Bali Wayan Koster Bantah Hambat Program Makan Bergizi Gratis

Gubernur Bali Wayan Koster Bantah Hambat Program Makan Bergizi Gratis

Para tenaga kesehatan yang terbukti melanggar menghadapi ancaman sanksi berlapis yang cukup berat. Sanksi utama yang membayangi mereka adalah penonaktifan atau pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) serta Surat Izin Praktik (SIP). Apabila pelanggaran dikategorikan dalam tingkatan sedang hingga berat, Majelis Disiplin Profesi memiliki wewenang untuk menonaktifkan STR pelaku selama satu, dua, hingga tiga bulan. Konsekuensi dari penonaktifan STR ini bersifat langsung terhadap legalitas praktik mereka. Ketika STR dinonaktifkan, maka secara otomatis SIP yang bersangkutan juga akan dinonaktifkan, sehingga mereka dilarang keras untuk melakukan praktik pelayanan kesehatan selama masa hukuman.

Bagaimana mekanisme pembinaan etika yang akan diterapkan oleh organisasi profesi?

Selain sanksi administratif berupa penonaktifan izin praktik, organisasi profesi juga menyiapkan langkah pembinaan. Wakil Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Wiweka, menjelaskan bahwa Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) akan memberikan sanksi yang berfokus pada efek jera dan pembinaan ulang. Bentuk sanksi dari MKEK ini akan disesuaikan dengan tingkat keparahan kesalahan masing-masing individu. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan maupun tertulis, pembinaan khusus, kewajiban mengikuti seminar tertentu, hingga keharusan menulis karya ilmiah atau jurnal. Dalam kasus dengan tingkat pelanggaran yang lebih tinggi, pelaku bahkan diwajibkan untuk menempuh studi kembali guna mendapatkan sertifikasi mengenai etika profesi.

Mengapa tindakan nirempati di media sosial ini diklasifikasikan sebagai kekerasan virtual dan bukan perundungan?

Baca Juga

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta di Gambir, Kronologi dan Penanganan Terkini

Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta di Gambir, Kronologi dan Penanganan Terkini

Mohammad Syahril memberikan klarifikasi mengenai definisi hukum dan teknis dari tindakan para tenaga kesehatan tersebut. Menurut KKI, perilaku nirempati yang ditunjukkan di media sosial lebih tepat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan virtual atau kekerasan verbal, bukan perundungan (bullying). Perbedaan ini terletak pada pola tindakan yang dilakukan. KKI menjelaskan bahwa suatu tindakan baru dapat dikategorikan sebagai perundungan jika aktivitas tersebut dilakukan secara tersistematis dan berulang-ulang selama bertahun-tahun. Sementara itu, jika tindakan tidak simpatik atau ofensif tersebut hanya dilakukan sekali, maka hal itu masuk ke dalam kategori kekerasan verbal atau kekerasan virtual.

Bagaimana sikap organisasi profesi terhadap istilah budaya perundungan di lingkungan medis?

Terkait dengan maraknya pembahasan mengenai iklim kerja di sektor kesehatan, PB IDI memberikan pandangan khusus mengenai terminologi yang digunakan masyarakat. Wiweka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penggunaan istilah budaya perundungan untuk menggambarkan situasi di lingkungan medis. Menurut pihak PB IDI, istilah yang lebih tepat untuk menggambarkan fenomena tersebut adalah perilaku perundungan (bullying behavior) dan bukan budaya. Penekanan ini penting untuk menunjukkan bahwa tindakan negatif tersebut merupakan penyimpangan perilaku individu atau kelompok tertentu, bukan merupakan bagian dari nilai-nilai atau kebiasaan yang sengaja dipelihara dan diwariskan dalam institusi kedokteran maupun kesehatan di Indonesia.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BPJS KesehatanTenaga KesehatanKonsil Kesehatan IndonesiaIkatan Dokter IndonesiaEtika Profesi

Berita Terbaru Lainnya

Gubernur Bali Wayan Koster Bantah Hambat Program Makan Bergizi GratisPanduan Belanja Cerdas dan Daftar Promo Double Day 8.8Kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta di Gambir, Kronologi dan Penanganan TerkiniKebakaran Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta di Gambir, 100 Personel Damkar DikerahkanEvaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto, Rapor Kinerja dan Capaian UtamaKebakaran Kantor Bapenda DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis GambirTanggapan Bahlil Lahadalia Setelah Menerima Rapor Kinerja Memuaskan dari Presiden PrabowoSiswa Sekolah Rakyat Sulawesi Selatan Sambut Kunjungan Mensos Gus Ipul dengan Aksi Paper Mob

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap