Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan baru pada Senin (14/9), menggantikan posisi Purbaya Yudhi Sadewa. Pengangkatan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 97p Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.
Usai pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Suahasil mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memberikan arahan khusus untuk menjaga kesehatan sekaligus kredibilitas keuangan negara. Sebagai langkah awal, Menkeu memastikan disiplin fiskal tetap menjadi prioritas utama dengan mempertahankan defisit APBN di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sebagaimana batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Kendati Suahasil memiliki latar belakang teknokratis yang kuat berkat pengalamannya sebagai Wakil Menteri Keuangan, sejumlah pekerjaan rumah (PR) berat telah menanti di pucuk pimpinan Kementerian Keuangan.
Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Tantangan Fiskal dan Kepastian Pasar
Analis ekonomi Ronny P. Sasmita memetakan empat tantangan utama yang harus segera dihadapi Menkeu baru. Pertama, menjaga kredibilitas dan kesehatan APBN, khususnya terkait pengelolaan defisit, utang, dan peningkatan kualitas belanja negara. Kedua, memacu penerimaan negara tanpa menekan dunia usaha secara berlebihan.
Ketiga, Suahasil dituntut memastikan program-program prioritas pemerintah dapat terealisasi tanpa mengorbankan ruang gerak fiskal. Keempat, memulihkan kepastian (predictability) arah kebijakan fiskal demi memberikan rasa aman bagi investor dan pelaku pasar modal.
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak Menguat

Evaluasi dan Kelanjutan Kebijakan Strategis
Selain menjaga stabilitas makro, kelanjutan agenda reformasi birokrasi dan fiskal menjadi sorotan. Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai beberapa program strategis terdahulu sangat layak diteruskan, mulai dari reformasi perpajakan dan kepabeanan, penguatan sistem Coretax, peningkatan kepatuhan wajib pajak, transparansi APBN, penajaman belanja, hingga optimalisasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Di sisi lain, Syafruddin juga menggarisbawahi perlunya evaluasi atas kebijakan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp200 triliun di perbankan. Evaluasi ini dinilai penting untuk mengukur sejauh mana penempatan dana tersebut benar-benar terserap menjadi penyaluran kredit produktif bagi perekonomian riil, bukan sekadar menumpuk likuiditas perbankan semata.






