berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Satgas PASTI Perketat Pengawasan Pinjol Ilegal dan Buka Akses Pelaporan Masyarakat

Ance RundenganDiterbitkan 22 Agu 2026 - 21.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Satgas PASTI Perketat Pengawasan Pinjol Ilegal dan Buka Akses Pelaporan Masyarakat
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menindak berbagai entitas tanpa izin yang merugikan masyarakat. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua entitas penawaran investasi ilegal. Penindakan terbaru mencakup penghentian operasional Universal Peak dan BAFI Group Indonesia atas dugaan penipuan investasi serta penawaran jasa gagal bayar (galbay) pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin.

Dalam temuan pengawas, BAFI Group Indonesia mencatut klaim berizin OJK dan menawarkan skema penyelesaian utang fiktif. Pelaku mengarahkan korban untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu, lalu meminta korban mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi. Dari dana pencairan tersebut, pelaku meminta bagian imbal jasa sembari berjanji melunasi utang lama. Di sisi lain, Universal Peak menjalankan investasi saham fiktif dan mengklaim berafiliasi dengan entitas berizin di Colorado tanpa mengantongi izin OJK serta tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Masyarakat yang menghadapi penipuan maupun teror penagihan perlu memahami batasan operasional platform pinjaman resmi. Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari mengingatkan prinsip legal dan logis (2L), di mana pinjol berizin hanya diperbolehkan mengakses tiga fitur pada gawai pengguna, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi (Camilan). Jika sebuah aplikasi meminta akses berlebih seperti daftar kontak telepon atau galeri video yang kerap disalahgunakan untuk teror penagihan, platform tersebut dipastikan beroperasi secara ilegal.

Terkait cara melaporkan penipuan dan teror penagihan pinjol ilegal ke Satgas PASTI OJK, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal resmi yang telah disediakan. Laporan terkait penawaran aktivitas keuangan ilegal dapat diajukan secara daring melalui situs sipasti.ojk.go.id, panggilan Kontak OJK 157, layanan pesan WhatsApp di nomor 081157157157, serta surat elektronik melalui konsumen@ojk.go.id. Petugas akan menindaklanjuti laporan dengan verifikasi sebelum memblokir aplikasi atau tautan terkait dan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Bagi korban yang mengalami kerugian finansial langsung akibat transaksi penipuan, pelaporan dapat diarahkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id. Kepala OJK Jawa Tengah Hidayat Prabowo menyarankan pelaporan penipuan keuangan langsung ditujukan ke IASC guna percepatan pemblokiran rekening. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan masyarakat, memblokir 460.270 rekening dari 872.395 rekening yang diverifikasi, mengamankan dana korban senilai Rp 585,4 miliar, serta mengembalikan Rp 169 miliar dari rekening pelaku di 19 bank.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKIASCSatgas PASTIPinjol Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap