Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menindak berbagai entitas tanpa izin yang merugikan masyarakat. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua entitas penawaran investasi ilegal. Penindakan terbaru mencakup penghentian operasional Universal Peak dan BAFI Group Indonesia atas dugaan penipuan investasi serta penawaran jasa gagal bayar (galbay) pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin.
Dalam temuan pengawas, BAFI Group Indonesia mencatut klaim berizin OJK dan menawarkan skema penyelesaian utang fiktif. Pelaku mengarahkan korban untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu, lalu meminta korban mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi. Dari dana pencairan tersebut, pelaku meminta bagian imbal jasa sembari berjanji melunasi utang lama. Di sisi lain, Universal Peak menjalankan investasi saham fiktif dan mengklaim berafiliasi dengan entitas berizin di Colorado tanpa mengantongi izin OJK serta tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Masyarakat yang menghadapi penipuan maupun teror penagihan perlu memahami batasan operasional platform pinjaman resmi. Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari mengingatkan prinsip legal dan logis (2L), di mana pinjol berizin hanya diperbolehkan mengakses tiga fitur pada gawai pengguna, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi (Camilan). Jika sebuah aplikasi meminta akses berlebih seperti daftar kontak telepon atau galeri video yang kerap disalahgunakan untuk teror penagihan, platform tersebut dipastikan beroperasi secara ilegal.
Terkait cara melaporkan penipuan dan teror penagihan pinjol ilegal ke Satgas PASTI OJK, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal resmi yang telah disediakan. Laporan terkait penawaran aktivitas keuangan ilegal dapat diajukan secara daring melalui situs sipasti.ojk.go.id, panggilan Kontak OJK 157, layanan pesan WhatsApp di nomor 081157157157, serta surat elektronik melalui konsumen@ojk.go.id. Petugas akan menindaklanjuti laporan dengan verifikasi sebelum memblokir aplikasi atau tautan terkait dan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.
Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Bagi korban yang mengalami kerugian finansial langsung akibat transaksi penipuan, pelaporan dapat diarahkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id. Kepala OJK Jawa Tengah Hidayat Prabowo menyarankan pelaporan penipuan keuangan langsung ditujukan ke IASC guna percepatan pemblokiran rekening. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan masyarakat, memblokir 460.270 rekening dari 872.395 rekening yang diverifikasi, mengamankan dana korban senilai Rp 585,4 miliar, serta mengembalikan Rp 169 miliar dari rekening pelaku di 19 bank.






