berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Pinjaman Online

Satgas PASTI Perketat Pengawasan Pinjol Ilegal dan Buka Akses Pelaporan Masyarakat

Ance RundenganDiterbitkan 22 Agu 2026 - 21.51 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Satgas PASTI Perketat Pengawasan Pinjol Ilegal dan Buka Akses Pelaporan Masyarakat
Foto/Ilustrasi: finance.detik.com.
A-A+

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menindak berbagai entitas tanpa izin yang merugikan masyarakat. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua entitas penawaran investasi ilegal. Penindakan terbaru mencakup penghentian operasional Universal Peak dan BAFI Group Indonesia atas dugaan penipuan investasi serta penawaran jasa gagal bayar (galbay) pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin.

Dalam temuan pengawas, BAFI Group Indonesia mencatut klaim berizin OJK dan menawarkan skema penyelesaian utang fiktif. Pelaku mengarahkan korban untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu, lalu meminta korban mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi. Dari dana pencairan tersebut, pelaku meminta bagian imbal jasa sembari berjanji melunasi utang lama. Di sisi lain, Universal Peak menjalankan investasi saham fiktif dan mengklaim berafiliasi dengan entitas berizin di Colorado tanpa mengantongi izin OJK serta tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Baca Juga

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Masyarakat yang menghadapi penipuan maupun teror penagihan perlu memahami batasan operasional platform pinjaman resmi. Kepala OJK Purwokerto Dinavia Tri Riandari mengingatkan prinsip legal dan logis (2L), di mana pinjol berizin hanya diperbolehkan mengakses tiga fitur pada gawai pengguna, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi (Camilan). Jika sebuah aplikasi meminta akses berlebih seperti daftar kontak telepon atau galeri video yang kerap disalahgunakan untuk teror penagihan, platform tersebut dipastikan beroperasi secara ilegal.

Terkait cara melaporkan penipuan dan teror penagihan pinjol ilegal ke Satgas PASTI OJK, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah kanal resmi yang telah disediakan. Laporan terkait penawaran aktivitas keuangan ilegal dapat diajukan secara daring melalui situs sipasti.ojk.go.id, panggilan Kontak OJK 157, layanan pesan WhatsApp di nomor 081157157157, serta surat elektronik melalui konsumen@ojk.go.id. Petugas akan menindaklanjuti laporan dengan verifikasi sebelum memblokir aplikasi atau tautan terkait dan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum.

Baca Juga

Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Daftar Penyelenggara Fintech Lending Berizin OJK dan Panduan Pengecekan Legalitas Layanan

Bagi korban yang mengalami kerugian finansial langsung akibat transaksi penipuan, pelaporan dapat diarahkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id. Kepala OJK Jawa Tengah Hidayat Prabowo menyarankan pelaporan penipuan keuangan langsung ditujukan ke IASC guna percepatan pemblokiran rekening. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan masyarakat, memblokir 460.270 rekening dari 872.395 rekening yang diverifikasi, mengamankan dana korban senilai Rp 585,4 miliar, serta mengembalikan Rp 169 miliar dari rekening pelaku di 19 bank.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKIASCSatgas PASTIPinjol Ilegal

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap