Perdagangan ilegal bagian tubuh satwa liar yang dilindungi merupakan bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati. Penegakan hukum yang tegas menjadi instrumen utama dalam memberantas praktik ini. Salah satu contoh nyata dari penerapan sanksi hukum tersebut terlihat pada kasus dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang terungkap di Kota Padang, Sumatera Barat. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, di bawah naungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, telah menetapkan seorang pemuda berinisial RPS alias R yang berusia 23 tahun sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa aparat hukum terus memantau dan menindak setiap aktivitas ilegal yang melibatkan satwa dilindungi.
Proses pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak yang berwenang. Penangkapan tersangka RPS alias R dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2026 melalui sebuah operasi gabungan yang terencana. Operasi gabungan tersebut melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (Balai KSDA Sumbar), serta Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). Sinergi antarlembaga ini berujung pada penangkapan tersangka di kawasan Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat. Titik lokasi ini menjadi saksi bisu dari upaya aparat dalam memutus mata rantai peredaran satwa liar di wilayah Sumatera.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, tim gabungan tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana. Barang bukti utama yang ditemukan bersama tersangka meliputi satu karung yang berisi sisik trenggiling serta 16 buah paruh burung rangkong. Trenggiling dan burung rangkong merupakan spesies yang sangat dilindungi, sehingga keberadaan bagian tubuhnya dalam penguasaan individu secara ilegal merupakan pelanggaran berat. Selain bagian tubuh satwa, aparat penegak hukum juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor. Barang-barang ini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan perdagangan satwa tersebut.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Dari aspek hukum, jerat pidana yang menanti pelaku kejahatan satwa liar sangatlah berat. Dalam kasus ini, tersangka RPS alias R disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Ketentuan perundang-undangan ini dirancang untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi siapa saja yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi. Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka harus menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama mencapai 15 tahun. Tidak hanya sanksi kurungan, undang-undang juga mengatur ancaman pidana denda yang sangat besar, yakni paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Langkah penindakan hukum terhadap tersangka ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam menjaga kekayaan alam. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjadi pihak yang mengawal langsung proses hukum di wilayahnya. Penindakan ini juga disebut sejalan dengan arahan langsung dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Arahan tersebut menekankan pentingnya menindak tegas setiap bentuk kejahatan kehutanan, termasuk perburuan dan perdagangan satwa liar, guna memastikan kelestarian ekosistem tetap terjaga dari ancaman eksploitasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Menguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB Summarecon

Pengungkapan kasus di Kota Padang ini menambah daftar panjang keberhasilan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dalam membongkar kejahatan serupa. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, memimpin upaya berkelanjutan dalam menekan angka penyelundupan satwa. Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kehutanan telah berhasil mengungkap perkara dengan skala yang jauh lebih masif. Salah satunya adalah pengungkapan perkara 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja. Selain itu, otoritas terkait juga pernah menggagalkan penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari sebuah kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak. Rentetan kasus ini memperlihatkan bahwa ancaman terhadap satwa liar masih nyata dan penegakan hukum yang konsisten adalah kunci utama perlindungannya.






