Perdagangan ilegal bagian tubuh satwa liar yang dilindungi merupakan bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati. Penegakan hukum yang tegas menjadi instrumen utama dalam memberantas praktik ini. Salah satu contoh nyata dari penerapan sanksi hukum tersebut terlihat pada kasus dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang terungkap di Kota Padang, Sumatera Barat. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, di bawah naungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, telah menetapkan seorang pemuda berinisial RPS alias R yang berusia 23 tahun sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa aparat hukum terus memantau dan menindak setiap aktivitas ilegal yang melibatkan satwa dilindungi.
Proses pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak yang berwenang. Penangkapan tersangka RPS alias R dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2026 melalui sebuah operasi gabungan yang terencana. Operasi gabungan tersebut melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (Balai KSDA Sumbar), serta Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). Sinergi antarlembaga ini berujung pada penangkapan tersangka di kawasan Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat. Titik lokasi ini menjadi saksi bisu dari upaya aparat dalam memutus mata rantai peredaran satwa liar di wilayah Sumatera.








