berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita LokalBisnisMarketEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiPolitik & HukumBerita NasionalHiburanPerjalanan & WisataCuacaSepak BolaPolitikTravelPopuler
Beranda/Hukum

Sanksi Tegas Perdagangan Satwa Liar, Kasus Penyelundupan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang

Sri NugrohoDiterbitkan 1 Agu 2026 - 04.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Sanksi Tegas Perdagangan Satwa Liar, Kasus Penyelundupan Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Perdagangan ilegal bagian tubuh satwa liar yang dilindungi merupakan bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian keanekaragaman hayati. Penegakan hukum yang tegas menjadi instrumen utama dalam memberantas praktik ini. Salah satu contoh nyata dari penerapan sanksi hukum tersebut terlihat pada kasus dugaan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang terungkap di Kota Padang, Sumatera Barat. Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, di bawah naungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, telah menetapkan seorang pemuda berinisial RPS alias R yang berusia 23 tahun sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa aparat hukum terus memantau dan menindak setiap aktivitas ilegal yang melibatkan satwa dilindungi.

Proses pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak yang berwenang. Penangkapan tersangka RPS alias R dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2026 melalui sebuah operasi gabungan yang terencana. Operasi gabungan tersebut melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (Balai KSDA Sumbar), serta Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). Sinergi antarlembaga ini berujung pada penangkapan tersangka di kawasan Jalan By Pass Km 6, Simpang Parak Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat. Titik lokasi ini menjadi saksi bisu dari upaya aparat dalam memutus mata rantai peredaran satwa liar di wilayah Sumatera.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaSosialKesejahteraan SosialEkonomiEkonomi & BisnisNasionalDuniaMetroInternasionalOtomotifKeuanganKulinerEnergiKriminalGeneral NewsEkonomi & EnergiKesehatanPariwisataGaya HidupSains & TeknologiBerita UmumBerita UtamaBerita Lokal

Dalam operasi penegakan hukum tersebut, tim gabungan tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana. Barang bukti utama yang ditemukan bersama tersangka meliputi satu karung yang berisi sisik trenggiling serta 16 buah paruh burung rangkong. Trenggiling dan burung rangkong merupakan spesies yang sangat dilindungi, sehingga keberadaan bagian tubuhnya dalam penguasaan individu secara ilegal merupakan pelanggaran berat. Selain bagian tubuh satwa, aparat penegak hukum juga mengamankan barang bukti pendukung berupa satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor. Barang-barang ini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan perdagangan satwa tersebut.

Baca Juga

Polisi Buru Debt Collector DPO Kasus Pembacokan Pesilat di Surabaya

Polisi Buru Debt Collector DPO Kasus Pembacokan Pesilat di Surabaya

Dari aspek hukum, jerat pidana yang menanti pelaku kejahatan satwa liar sangatlah berat. Dalam kasus ini, tersangka RPS alias R disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Ketentuan perundang-undangan ini dirancang untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi siapa saja yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi. Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka harus menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama mencapai 15 tahun. Tidak hanya sanksi kurungan, undang-undang juga mengatur ancaman pidana denda yang sangat besar, yakni paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Langkah penindakan hukum terhadap tersangka ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam menjaga kekayaan alam. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menjadi pihak yang mengawal langsung proses hukum di wilayahnya. Penindakan ini juga disebut sejalan dengan arahan langsung dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Arahan tersebut menekankan pentingnya menindak tegas setiap bentuk kejahatan kehutanan, termasuk perburuan dan perdagangan satwa liar, guna memastikan kelestarian ekosistem tetap terjaga dari ancaman eksploitasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pemisahan Anggaran Makan Bergizi Gratis dari Dana Pendidikan

Pengungkapan kasus di Kota Padang ini menambah daftar panjang keberhasilan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dalam membongkar kejahatan serupa. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, memimpin upaya berkelanjutan dalam menekan angka penyelundupan satwa. Sebelumnya, Ditjen Gakkum Kehutanan telah berhasil mengungkap perkara dengan skala yang jauh lebih masif. Salah satunya adalah pengungkapan perkara 3.053 kilogram sisik trenggiling yang diduga akan dikirim ke Kamboja. Selain itu, otoritas terkait juga pernah menggagalkan penyelundupan 796,34 kilogram sisik trenggiling dari sebuah kapal berbendera Vietnam di Pelabuhan Merak. Rentetan kasus ini memperlihatkan bahwa ancaman terhadap satwa liar masih nyata dan penegakan hukum yang konsisten adalah kunci utama perlindungannya.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

perdagangan satwa liarGakkum LHKPadangsisik trenggilingparuh rangkonghukum lingkungan

Berita Terbaru Lainnya

Tren Kendaraan Listrik di GIIAS 2026 Meningkat Berkat Harga Kompetitif dan Biaya Operasional RendahAspek Keselamatan Dorong Perubahan Strategi Industri KeramikFakta di Balik Video Viral Siswa Menyeberangi Sungai Tripe di Gayo Lues dan Upaya Pembangunan JembatanPresiden Prabowo Subianto Akan Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di JakartaPanduan Mengedukasi dan Melindungi Anak dari Bahaya InternetDampak Kebakaran Hutan Ekstrem, Ledakan Amunisi di Prancis hingga Titik Api di IndonesiaRekomendasi Tablet Entry-Level Rp1 Jutaan Terbaik di Indonesia pada Pertengahan 2026BGN Selidiki Dapur Makan Bergizi Gratis Terkait Penggunaan Barang Subsidi

Paling Banyak Dibaca

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

Internasional

Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri Ditangkap

30 Jul 2026

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

Ekonomi

Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&B

30 Jul 2026

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

Hukum

Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak Sah

31 Jul 2026

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

Ekonomi

Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026

30 Jul 2026

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

Pariwisata

Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata Antarnegara

30 Jul 2026

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

Ekonomi

Memahami Kinerja Keuangan dan Langkah Investasi CDIA pada Semester I 2026

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Skandal Korupsi Ekspor Durian Vietnam, Wakil Menteri DitangkapInternasional 路 30 Jul 2026
  2. 2Digitalisasi Administrasi Back Office untuk Mendukung Ekspansi Bisnis Ritel dan F&BEkonomi 路 30 Jul 2026
  3. 3Gugatan Ganti Rugi Rp206 Juta Roy Suryo atas Penahanan Tidak SahHukum 路 31 Jul 2026
  4. 4Pertumbuhan Investasi Kota Batam pada Semester I 2026Ekonomi 路 30 Jul 2026
  5. 5Transportasi Publik Kini Jadi Kanal Strategis Promosi Pariwisata AntarnegaraPariwisata 路 30 Jul 2026
Bisnis
Market
Edukasi
Olahraga
Lingkungan
Teknologi
Politik & Hukum
Berita Nasional
Hiburan
Perjalanan & Wisata
Cuaca
Sepak Bola
Politik
Travel

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap