Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap dinamika keterangan saksi. Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa keterangannya mengenai Menteri Agama yang mengusulkan 20.000 kuota haji tambahan kepada Presiden Joko Widodo hanyalah asumsi pribadi.
Pengakuan tersebut mencuat setelah fakta persidangan mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak ikut serta dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi saat pembahasan kuota haji berlangsung. Dalam penjelasannya, Jaja menyebutkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) yang terlibat mendampingi Presiden dalam kunjungan bilateral tersebut.
Perbedaan Regulasi Pembagian Kuota Haji
Presiden Joko Widodo mengumumkan perolehan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk musim haji 2024 pada 20 Oktober 2023. Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota haji khusus diatur sebesar 8 persen dari total kuota nasional, sementara 92 persen sisanya menjadi hak jemaah haji reguler.
Kubu Febrie Bantah Terima Uang Rp40 M dari Pengusaha Tan Kian

Merujuk mandat undang-undang tersebut, alokasi 20.000 kuota tambahan semestinya dibagi menjadi 18.400 jemaah untuk kuota haji reguler dan 1.600 jemaah untuk kuota haji khusus. Namun, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 yang menetapkan pembagian kuota secara seimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Dakwaan Kerugian Negara dan Penandatanganan Bertanggal Mundur
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penerbitan KMA Nomor 1156 Tahun 2023 dilakukan secara bertanggal mundur (backdate). Dokumen tersebut dibuat seolah-olah telah ditetapkan pada 21 Desember 2023, padahal penandatanganan fisik baru terlaksana pada 9 Januari 2024. Jaksa penuntut umum mendakwa rekayasa penanggalan itu mengakibatkan calon jemaah haji reguler yang berhak tidak memperoleh rentang waktu pelunasan 30 hari sebagaimana mestinya.
Gus Ipul Sebut Muktamar NU Berjalan Tertib, Tidak Ada Peserta Susupan

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), Yaqut didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp622.090.207.166,41. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam berkas dakwaan, Yaqut diduga memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 dengan perhitungan kurs Rp17.800 per dolar AS. Perkara pengalihan kuota haji ini juga disinyalir turut memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).






