berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Saksi Sidang Sebut Kuota Haji Tambahan Diusulkan Menag, Yaqut Protes

Fitri KaraengDiterbitkan 4 Sep 2026 - 00.11 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Saksi Sidang Sebut Kuota Haji Tambahan Diusulkan Menag, Yaqut Protes
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap dinamika keterangan saksi. Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa keterangannya mengenai Menteri Agama yang mengusulkan 20.000 kuota haji tambahan kepada Presiden Joko Widodo hanyalah asumsi pribadi.

Pengakuan tersebut mencuat setelah fakta persidangan mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak ikut serta dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi saat pembahasan kuota haji berlangsung. Dalam penjelasannya, Jaja menyebutkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) yang terlibat mendampingi Presiden dalam kunjungan bilateral tersebut.

Perbedaan Regulasi Pembagian Kuota Haji

Presiden Joko Widodo mengumumkan perolehan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk musim haji 2024 pada 20 Oktober 2023. Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota haji khusus diatur sebesar 8 persen dari total kuota nasional, sementara 92 persen sisanya menjadi hak jemaah haji reguler.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Merujuk mandat undang-undang tersebut, alokasi 20.000 kuota tambahan semestinya dibagi menjadi 18.400 jemaah untuk kuota haji reguler dan 1.600 jemaah untuk kuota haji khusus. Namun, Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 yang menetapkan pembagian kuota secara seimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Dakwaan Kerugian Negara dan Penandatanganan Bertanggal Mundur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penerbitan KMA Nomor 1156 Tahun 2023 dilakukan secara bertanggal mundur (backdate). Dokumen tersebut dibuat seolah-olah telah ditetapkan pada 21 Desember 2023, padahal penandatanganan fisik baru terlaksana pada 9 Januari 2024. Jaksa penuntut umum mendakwa rekayasa penanggalan itu mengakibatkan calon jemaah haji reguler yang berhak tidak memperoleh rentang waktu pelunasan 30 hari sebagaimana mestinya.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI), Yaqut didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp622.090.207.166,41. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam berkas dakwaan, Yaqut diduga memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4.833.786.000 dengan perhitungan kurs Rp17.800 per dolar AS. Perkara pengalihan kuota haji ini juga disinyalir turut memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian AgamaPengadilan TipikorKorupsi Kuota HajiYaqut Cholil Qoumas

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga · 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi · 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional · 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap