Pihak mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah membantah telah menerima uang sebesar Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Tudingan penerimaan dana tersebut sebelumnya mengemuka dalam pusaran perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bantahan tersebut usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9) malam. Menurut Febri, narasi aliran dana Rp40 miliar itu timbul akibat kekeliruan dalam membaca pertimbangan hakim praperadilan yang dikutip secara tidak utuh.
Febri menjelaskan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dijadikan bukti di persidangan praperadilan mencatat kronologi awal saat Tan Kian dihubungi oleh seseorang bernama Lucy. Febri menyebut sosok Lucy sama sekali tidak dikenali oleh kliennya. Dalam dokumen tersebut, Lucy menyampaikan adanya penanganan perkara yang berpotensi menyeret Tan Kian sebagai tersangka apabila persoalan tersebut tidak diurus.
Saksi Sidang Sebut Kuota Haji Tambahan Diusulkan Menag, Yaqut Protes

Komunikasi itu kemudian berlanjut antara Tan Kian dan seseorang bernama Fery Hongkiriwang atau Fery Boboho. Berdasarkan keterangan BAP, penyerahan uang dilakukan oleh Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah. Fery pun tidak pernah menyatakan di dalam BAP bahwa dana tersebut akan diteruskan kepada Febrie, melainkan hanya menyebutkan uang ditujukan untuk empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung tanpa merinci identitas penerimanya.
Isu aliran uang Rp40 miliar ini sebelumnya mencuat dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat membacakan pertimbangan putusan pada Kamis (27/8), Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki memaparkan bahwa penyidik telah mengantongi keterangan saksi mengenai komunikasi antara Febrie dan pihak-pihak terkait perkara korupsi PT ASABRI maupun PT Jiwasraya. Hakim juga menyebut penyidik menerima keterangan dari Tan Kian mengenai penyerahan uang setara Rp40 miliar dalam pecahan Dolar Singapura sebelum penggeledahan dilakukan.
Gus Ipul Sebut Muktamar NU Berjalan Tertib, Tidak Ada Peserta Susupan

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU menyusul temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menyatakan perbuatan pencucian uang tersebut diduga dilakukan saat Febrie bertugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Selain Febrie, penyidik Kejagung turut menetapkan pihak swasta bernama Nurman Herin dan seorang pengacara bernama Don Ritto atas dugaan keterlibatan dalam perkara yang sama. Di sisi lain, dua permohonan praperadilan yang diajukan Febrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya telah resmi ditolak oleh hakim tunggal.






