Kejaksaan Agung secara resmi melakukan rotasi dan mutasi jabatan berskala besar yang melibatkan 90 Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Langkah mutasi ini merupakan bagian dari kebijakan pimpinan untuk melakukan pembenahan serta penyegaran organisasi secara berkelanjutan. Selain itu, pergeseran posisi dari puluhan Kepala Kejaksaan Negeri tersebut ditujukan sebagai upaya penguatan kinerja institusi Kejaksaan Agung secara menyeluruh. Dengan adanya penyegaran organisasi melalui rotasi jabatan ini, pelayanan kepada masyarakat di bidang hukum diharapkan dapat terus ditingkatkan dan berjalan dengan lebih maksimal di masa mendatang.








