Kejaksaan Agung secara resmi melakukan rotasi dan mutasi jabatan berskala besar yang melibatkan 90 Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Langkah mutasi ini merupakan bagian dari kebijakan pimpinan untuk melakukan pembenahan serta penyegaran organisasi secara berkelanjutan. Selain itu, pergeseran posisi dari puluhan Kepala Kejaksaan Negeri tersebut ditujukan sebagai upaya penguatan kinerja institusi Kejaksaan Agung secara menyeluruh. Dengan adanya penyegaran organisasi melalui rotasi jabatan ini, pelayanan kepada masyarakat di bidang hukum diharapkan dapat terus ditingkatkan dan berjalan dengan lebih maksimal di masa mendatang.
Pelaksanaan pergeseran posisi para pejabat tingkat daerah di lingkungan kejaksaan ini didasarkan pada landasan hukum resmi yang diterbitkan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung. Rotasi terhadap 90 Kepala Kejaksaan Negeri tersebut secara spesifik tertuang di dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026. Dokumen surat keputusan yang mengatur mutasi puluhan pejabat daerah ini tercatat tertanggal 29 Juli 2026. Surat keputusan tertanggal 29 Juli 2026 ini menjadi pedoman utama dalam menentukan wilayah penugasan baru bagi para Kepala Kejaksaan Negeri yang termasuk di dalam daftar mutasi di seluruh Indonesia.
Terkait dengan kebijakan mutasi jabatan secara massal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan secara mendetail kepada publik. Menurut keterangan yang disampaikan oleh Anang Supriatna, mutasi terhadap puluhan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri tersebut merupakan sebuah langkah rutin yang dilaksanakan oleh institusi penegak hukum tersebut. Langkah rutin ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembinaan sumber daya manusia yang berjalan di dalam lingkungan Kejaksaan. Kebijakan ini juga berfokus pada peningkatan kualitas penegakan hukum serta memastikan pelayanan publik dapat diberikan secara optimal oleh para jaksa yang dinilai memiliki kompetensi.
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Dari total 90 posisi Kepala Kejaksaan Negeri yang mengalami pergantian, salah satu rotasi yang masuk dalam daftar keputusan tersebut adalah pergeseran kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Posisi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat saat ini secara resmi diemban oleh Arief Indra Kusuma Adhi. Dalam penugasan barunya tersebut, Arief Indra Kusuma Adhi masuk untuk menggantikan pejabat sebelumnya, yakni Nurul Wahida Rifal. Setelah menyelesaikan tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal mendapatkan promosi jabatan dengan tugas baru. Ia kini ditugaskan sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
Selain wilayah Jakarta Barat, pergeseran posisi pemimpin kejaksaan juga terjadi pada Kejaksaan Negeri Metro dan Kejaksaan Negeri Cimahi. Pejabat yang mengalami rotasi untuk penugasan di wilayah ini adalah Neneng Rahmadini. Sebelum adanya surat keputusan mutasi terbaru yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung ini, Neneng Rahmadini tercatat bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Metro. Melalui kebijakan rotasi yang tertuang dalam keputusan tertanggal 29 Juli 2026 tersebut, Neneng Rahmadini kini dipercaya oleh pimpinan untuk mengemban tugas baru dan berpindah posisi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi.
Hasil DA8 Tadi Malam, Siapa Tersenggol, & Jadwal Grup 2 Top 17

Rotasi jabatan yang dilakukan oleh institusi Kejaksaan Agung pada periode ini juga mencakup wilayah kerja Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Di instansi penegak hukum tersebut, posisi pimpinan tertinggi tingkat daerah juga dipastikan mengalami pergantian pejabat. Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang sebelumnya dipegang oleh Hartono kini telah digantikan oleh pejabat baru sesuai dengan arahan surat keputusan. Berdasarkan daftar mutasi yang dirilis, posisi yang ditinggalkan oleh Hartono tersebut selanjutnya digantikan oleh Andri Kurniawan. Pergeseran kepemimpinan di Kejaksaan Negeri Yogyakarta ini melengkapi daftar 90 Kepala Kejaksaan Negeri yang dimutasi demi penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi kejaksaan di seluruh Indonesia.






