Pemerintah resmi memberlakukan relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan mulai 1 September 2026. Melalui ketentuan baru ini, eksportir yang memenuhi kriteria diperbolehkan menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan di dalam negeri.
Fasilitas khusus tersebut diatur dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Ketentuan ini memberikan kelonggaran dibandingkan aturan umum bagi sektor pertambangan nonmigas, yang mewajibkan penempatan devisa sebesar 100 persen selama paling singkat 12 bulan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan bahwa kebijakan relaksasi ini memiliki tiga sasaran utama. Kebijakan ini diarahkan untuk mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik, mendorong pembiayaan pembangunan khususnya investasi dan modal kerja percepatan hilirisasi SDA, serta meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari aktivitas pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan SDA.
Kriteria dan Jumlah Perusahaan yang Memenuhi Syarat
Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk periode Maret 2025 hingga Juli 2026, tercatat ada 537 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir di sektor pertambangan.
CASA Makin Gemuk, Biaya Dana BRI Turun Signifikan

Setelah data tersebut disandingkan dengan basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), tercatat sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12 persen eksportir yang terverifikasi memenuhi kriteria fasilitas Pasal 18A.
Fasilitas relaksasi ini tidak berlaku untuk semua pelaku usaha tambang. Pemerintah menetapkan bahwa penerima fasilitas harus berbadan hukum perseroan terbatas (PT) di sektor pertambangan serta memiliki minimal satu pemegang saham asal negara mitra dengan porsi kepemilikan saham paling sedikit 10 persen. Sejauh ini, lima negara dan wilayah yang masuk dalam kriteria negara mitra tersebut mencakup Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada.
Mekanisme Penempatan dan Opsi Bagi Eksportir
Untuk mendukung operasional kebijakan, pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa sebagai wadah penempatan Rekening Khusus DHE SDA. Lembaga perbankan tersebut terdiri dari lima bank devisa milik BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.
Pertumbuhan Kredit BRI Ngebut! Naik 16% di Semester 1 2026

Bagi pelaku usaha yang masuk dalam daftar penerima fasilitas namun memutuskan untuk tidak memanfaatkannya, pemerintah mewajibkan penyerahan surat pernyataan tertulis kepada Bank Indonesia. Surat penolakan tersebut harus disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir dirilis.
Eksportir yang tidak menyampaikan surat pernyataan dalam batas waktu tersebut akan secara otomatis dimasukkan sebagai pengguna fasilitas relaksasi 30 persen. Sementara itu, perusahaan tambang yang tidak memanfaatkan fasilitas ini tetap wajib menjalankan ketentuan umum penempatan devisa ekspor sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2026.






