Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menewaskan seorang pria berinisial K (51) di Cipayung, Kota Depok. Reka adegan yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Agustus 2026 ini menghadirkan secara langsung tersangka tunggal, Saepuloh (26). Melalui total sekitar 30 adegan utama yang kemudian dibagi lagi menjadi sekitar 51 sub-adegan, pihak kepolisian memperagakan secara rinci bagaimana pelaku merencanakan hingga akhirnya mengeksekusi korban secara keji.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa motif utama di balik tindakan kriminal ini murni didasari oleh niat pelaku untuk menguasai harta benda milik korban. Saepuloh secara aktif mencari sasarannya dengan memanfaatkan aplikasi kencan khusus bernama Hornet. Komunikasi intens antara pelaku dan korban terjalin pada hari yang sama dengan waktu eksekusi, yakni pada hari Kamis, 23 Juli 2026. Demi melancarkan aksinya, Saepuloh bahkan telah mempersiapkan senjata tajam berupa pisau dapur sejak awal sebelum menemui korban. Penyidik menegaskan bahwa tersangka melakukan seluruh rangkaian kejahatan ini dalam kondisi sadar penuh dan tidak berada di bawah pengaruh zat apa pun.
Cuaca Jakarta Rabu Diprediksi Cerah, Suhu Capai 35 Derajat

Melalui proses reka ulang adegan di tempat kejadian perkara, polisi memetakan secara jelas tahapan demi tahapan yang dilakukan oleh pelaku saat menghabisi korban. Titik krusial dimulai pada adegan ke-15, di mana Saepuloh memperagakan penusukan terhadap korban menggunakan pisau dapur yang telah disiapkannya. Setelah korban dipastikan tidak lagi bernyawa, tindakan keji tersebut berlanjut secara spontan pada adegan ke-17 saat pelaku melakukan mutilasi terhadap tubuh korban. Langkah berikutnya untuk menyembunyikan kejahatan diperagakan pada adegan ke-22 ketika pelaku membuang potongan tubuh bagian atas korban, disusul dengan adegan ke-24 saat pelaku membuang potongan tubuh bagian kaki.
Kasus mutilasi ini sempat menggegerkan warga Depok setelah potongan tubuh korban baru ditemukan oleh masyarakat pada hari Selasa, 4 Agustus 2026, beberapa hari setelah pembunuhan yang terjadi pada 23 Juli 2026. Atas tindakan keji tersebut, Saepuloh kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat 2 dan/atau Pasal 459, dan/atau Pasal 469 Ayat 2 dan/atau Pasal 479 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi juga menetapkan rekan pelaku berinisial J sebagai saksi mahkota. J yang sempat berada di dekat lokasi kejadian dipastikan tidak terlibat dalam pembunuhan karena ia langsung pergi meninggalkan tempat tersebut akibat ketakutan setelah mencium bau darah dan melihat alat pel lantai di lokasi. Selain itu, penyidik juga menemukan obat-obatan yang dibawa oleh pelaku, yang diduga kuat merupakan obat untuk penyakit HIV.
Keprihatinan Gerakan Nurani Bangsa Menjelang HUT ke-81 RI

Meski seluruh kronologi pembunuhan dan mutilasi telah tergambar jelas lewat rekonstruksi ini, aparat kepolisian masih memiliki pekerjaan rumah untuk menuntaskan kasus tersebut. Pihak penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya saat ini masih terus melakukan pencarian intensif terhadap potongan kaki bagian bawah korban yang hingga kini belum berhasil ditemukan. Langkah ini sangat penting untuk melengkapi seluruh berkas perkara sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan demi proses peradilan tersangka Saepuloh.






