Pendaratan di terminal kedatangan internasional bandara kerap menyisakan satu langkah administratif bagi penumpang yang membawa gawai baru dari mancanegara. Setiap perangkat telepon seluler yang dibawa masuk dari luar negeri wajib melalui proses verifikasi data pengenal identitas perangkat guna memastikan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) terdata secara resmi oleh pemerintah.
Kewajiban pendaftaran IMEI telah diberlakukan secara efektif sejak 18 April 2020 di Indonesia. Langkah ini menjadi prasyarat mutlak agar perangkat yang dibeli di luar negeri dapat mengakses jaringan seluler dari operator telekomunikasi domestik. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 35 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 34 Ayat 7A dan 7B, pemerintah membatasi barang bawaan elektronik pribadi penumpang maksimal dua unit per orang per tahun.
Pelaksanaan registrasi IMEI kini beroperasi sepenuhnya secara digital tanpa penggunaan formulir fisik. Penumpang diharuskan mengisi formulir Electronic Customs Declaration (e-CD) sebelum jadwal pendaratan atau sesaat setelah mendarat di bandara. Pengisian data tersebut menghasilkan kode QR yang wajib dipindai oleh petugas saat melalui pintu keluar pos pemeriksaan Bea Cukai. Petugas kemudian merekam nomor IMEI serta identitas pemilik untuk diteruskan langsung ke sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).
Komdigi Desak WhatsApp Jelaskan Penyebab Akun Terblokir, Senin Harus Dijawab

Apabila proses administrasi belum sempat dituntaskan pada pos pelayanan bandara kedatangan, pemilik perangkat masih diberikan tenggat penyelesaian. Prosedur lanjutan dapat diproses di kantor pabean terdekat dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja, dengan catatan bahwa gawai tersebut telah dilaporkan secara resmi pada saat ketibaan di bandara.
Ketentuan bea masuk dan pajak impor diberlakukan sesuai dengan kategori status kedatangan dan nilai barang. Penumpang umum memperoleh fasilitas pembebasan nilai pabean hingga batas maksimal 500 dolar AS per orang saat mendaftarkan perangkat pada saat kedatangan. Jika nilai gawai melebihi batas 500 dolar AS, selisih lebihnya dikenakan tarif pajak standar sebesar 40 persen, atau 30 persen bagi pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Langkah Kementerian Komdigi dalam Pemutusan Akses Rekening Terkait Transaksi Ilegal dan Hasil Penindakannya

Aturan khusus turut berlaku bagi jemaah haji yang membeli ponsel baru saat berada di luar negeri. Jemaah haji reguler mendapatkan pembebasan penuh pungutan bea cukai untuk barang bawaan pribadi berupa ponsel sepanjang masih dalam batas kewajaran penggunaan personal. Di sisi lain, jemaah haji khusus memperoleh batas nilai pembebasan Free on Board (FOB) hingga 2.500 dolar AS secara akumulatif. Kelebihan nilai dari batas 2.500 dolar AS tersebut dikenai pungutan bea masuk sebesar 10 persen serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen.
Perangkat impor pribadi memiliki karakteristik yang berbeda dibanding unit resmi bergaransi lokal. Perangkat resmi distributor berlisensi Indonesia, seperti unit iPhone dengan kode wilayah PA/A, ID/A, SA/A, atau FE/A, terdaftar secara otomatis pada pangkalan data Kementerian Perindustrian tanpa registrasi perorangan. Selain itu, perangkat yang didaftarkan secara mandiri melalui jalur Bea Cukai memiliki keterbatasan perlindungan layanan karena tidak mendapatkan cakupan garansi resmi Apple di pusat servis resmi dalam negeri.






