berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Teknologi

Langkah Kementerian Komdigi dalam Pemutusan Akses Rekening Terkait Transaksi Ilegal dan Hasil Penindakannya

Yolanda RumbayanDiterbitkan 22 Agu 2026 - 22.04 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Langkah Kementerian Komdigi dalam Pemutusan Akses Rekening Terkait Transaksi Ilegal dan Hasil Penindakannya
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan ruang digital dengan tidak lagi membatasi tindakan pada pemblokiran situs semata. Penanganan kejahatan siber, terutama perjudian daring, kini menyasar jalur perputaran uang melalui pemblokiran rekening bank penampung demi memutus rantai ekonomi para pelaku transaksi ilegal.

Mengapa pemutusan akses kini diarahkan langsung ke nomor rekening perbankan?

Langkah Kementerian Komdigi dalam pemutusan akses rekening terkait transaksi ilegal didasari oleh kebutuhan menutup ekosistem kejahatan secara menyeluruh. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan perjudian daring tidak boleh berhenti pada penutupan situs atau aplikasi, melainkan wajib dibarengi pembekuan rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama peredaran dana ilegal. Langkah ini diambil karena sindikat kerap membuat domain baru secara cepat jika hanya pemblokiran web yang dijalankan.

Berapa banyak rekening dan konten bermuatan transaksi ilegal yang telah ditindak?

Baca Juga

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027

Hingga Juli 2026, Kementerian Komdigi telah menangani lebih dari 6,7 juta konten bermuatan perjudian daring di berbagai platform digital. Pada sektor finansial, lonjakan laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana perjudian dari industri perbankan tercatat melonjak 260,03 persen sepanjang tahun 2025. Melalui kolaborasi pengawasan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penolakan terhadap 2,8 juta hubungan usaha dengan calon nasabah dan penutupan 51,2 ribu hubungan nasabah yang terindikasi judi daring hingga Mei 2026. Selain itu, sebanyak 32.454 rekening telah diblokir setelah melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).

Bagaimana peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam penanganan rekening bermasalah?

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berfungsi sebagai pusat penanganan cepat aduan penipuan dan transaksi terlarang. Data operasional IASC mencatat penerimaan sebanyak 608.167 laporan masyarakat dan identifikasi lebih dari 1 juta rekening yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 557.751 rekening telah berhasil diblokir, serta dana korban senilai hampir Rp200 miliar berhasil dikembalikan ke pihak yang berhak.

Baca Juga

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Emiten Salim & Bakrie Kena Denda Miliaran, OJK Ungkap Penyebabnya

Bagaimana koordinasi lanjutan dengan aparat penegak hukum di lapangan?

Upaya pemutusan akses digital dan pembekuan transaksi keuangan berjalan paralel dengan penindakan fisik oleh kepolisian. Bareskrim Polri berhasil membongkar markas sindikat perjudian daring jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Operasi penegakan hukum tersebut mengamankan 321 warga negara asing beserta penyitaan perangkat elektronik dan dokumen perjalanan yang digunakan dalam operasional perjudian online. Pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas lembaga agar penindakan digital, pemblokiran perbankan, dan proses hukum pidana berjalan serentak.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKPemblokiran Rekening

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap