Pasar modal Indonesia kembali mencatat perkembangan penting dalam peta kepemilikan emiten yang bergerak di bidang periklanan. PT Era Media Sejahtera Tbk., perusahaan yang tercatat di bursa dengan kode emiten DOOH serta dikenal luas dengan nama SSPACE, secara resmi mengumumkan adanya perubahan pemegang saham pengendali perseroan. Pengumuman penting ini disampaikan oleh manajemen melalui keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Transaksi pengambilalihan tersebut menandai babak baru dalam kepemilikan saham dan pengendalian operasional perseroan ke depannya. Untuk memberikan kejelasan informasi bagi para pelaku pasar modal dan investor publik, berikut adalah panduan tanya jawab mengenai detail transaksi pengambilalihan kendali DOOH tersebut.
Siapa pemegang saham pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk. dan bagaimana rincian pengambilalihannya?
Pengendali baru perseroan secara resmi adalah PT Sinergi Internasional Investama, atau yang disingkat dengan SII. Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, pada tanggal 30 Juli 2026, PT Sinergi Internasional Investama telah menyelesaikan pengambilalihan sebanyak 3.946.835.000 unit saham DOOH. Saham-saham tersebut diambil alih dari pemegang saham sebelumnya, yakni PT Prambanan Investasi Sukses. Jumlah unit saham yang ditransaksikan tersebut mencakup porsi yang sangat signifikan, yaitu mewakili 51,00 persen dari seluruh total saham yang dikeluarkan oleh PT Era Media Sejahtera Tbk.
Berapa nilai transaksi pengambilalihan saham ini dan apa tujuan utama di balik akuisisi tersebut?
Breaking News! IHSG Pagi-Pagi Sudah Anjlok 1%, Ini Penyebabnya

Terkait dengan aspek nilai finansial dan latar belakang akuisisi, laporan keterbukaan informasi mencatat adanya keterbatasan rincian yang dibagikan kepada publik. Dalam dokumen pengumuman tersebut, tidak dijelaskan secara rinci berapa nilai transaksi yang dikeluarkan oleh PT Sinergi Internasional Investama dalam proses pengambilalihan 3.946.835.000 unit saham DOOH. Selain mengenai besaran angka transaksi, tujuan spesifik dari akuisisi saham perseroan di sektor periklanan ini juga belum diungkapkan secara detail dalam keterbukaan informasi yang disampaikan oleh manajemen.
Bagaimana komposisi dan struktur pemegang saham DOOH setelah transaksi penyerahan kendali ini selesai?
Setelah tanggal penyelesaian akuisisi pada 30 Juli 2026, peta kepemilikan saham di dalam PT Era Media Sejahtera Tbk. mengalami perubahan struktur secara langsung. PT Sinergi Internasional Investama kini menempati porsi terbesar sebagai pemegang saham mayoritas dan pengendali baru dengan menguasai 51,00 persen saham. Sementara itu, PT Prambanan Investasi Sukses yang sebelumnya melepas porsi sahamnya kini mencatatkan kepemilikan tersisa sebesar 15,09 persen. Adapun porsi kepemilikan saham sisanya, yaitu sebanyak 33,91 persen, saat ini dipegang oleh masyarakat non warkat atau pemegang saham publik.
Bagaimana dampak perubahan kepemilikan saham ini terhadap kegiatan operasional, keuangan, dan hak pemegang saham publik?
Soal Dividen BUMN, CEO Danantara Bakal Temui Menkeu Suahasil

Mengenai dampak langsung atas transaksi akuisisi ini, manajemen perseroan telah memberikan kepastian kepada publik dan investor. Direktur Utama PT Era Media Sejahtera Tbk., Vicktor Aritonang, menyatakan bahwa perubahan pemegang saham pengendali tersebut tidak menghambat kegiatan operasional perseroan. Vicktor Aritonang juga menegaskan bahwa peristiwa pengambilalihan ini tidak mengganggu aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha SSPACE di industri periklanan. Selain itu, pergantian pengendali ini dipastikan tidak akan mengurangi hak-hak yang dimiliki oleh seluruh pemegang saham DOOH.
Apa kewajiban hukum yang harus dijalankan oleh PT Sinergi Internasional Investama sebagai pengendali baru perseroan?
Dengan diselesaikannya akuisisi saham pada tanggal 30 Juli 2026, PT Sinergi Internasional Investama secara efektif telah menjadi Pemegang Saham Pengendali Perseroan. Status pengendali ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (POJK 9/2018). Berdasarkan Surat SII yang disampaikan kepada perseroan, pengendali baru tersebut menegaskan komitmennya untuk memenuhi semua kewajiban yang melekat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kewajiban tersebut secara khusus mencakup pelaksanaan Penawaran Tender Wajib sebagaimana telah diatur secara tegas dalam POJK 9/2018.






