Kericuhan mewarnai pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama yang bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Minggu (30/8). Puluhan orang memaksa masuk ke arena utama sidang pleno guna menuntut audiensi langsung dengan panitia muktamar.
Massa yang menamakan diri sebagai Nahdliyin Muda Indonesia tersebut bergerak bergerombol dari sisi barat GSG. Sambil berorasi, mereka merangsek menuju akses masuk gedung hingga berhasil menerobos barisan pengamanan gabungan yang dijaga oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Satuan Inspeksi Tanggap Pengamanan (SIGAP), dan Pagar Nusa.
Aksi saling dorong di depan pintu masuk tersebut merusak salah satu fasilitas acara, yakni papan backdrop photobooth berbahan triplek bertema Muktamar ke-35 NU di halaman GSG. Sejumlah perangkat komputer yang difungsikan untuk registrasi absensi digital peserta muktamar juga sempat terdorong sehingga petugas langsung mengevakuasinya ke lokasi yang lebih aman.
Hari Keempat, Kebakaran di TPA Liar Waringinkurung Masih Belum Padam

Soroti Aturan Pencalonan Ketua Umum PBNU
Dalam aksinya, Nahdliyin Muda Indonesia mendesak panitia pelaksana untuk menghentikan penerapan Peraturan Perkumpulan (Perkum). Regulasi internal tersebut dinilai berpotensi menggugurkan pencalonan sejumlah figur yang hendak maju sebagai Ketua Umum PBNU.
Aturan yang disorot secara khusus adalah Perkum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Syarat Menjadi Fungsionaris Pengurus NU. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf c pada aturan tersebut, calon Ketua Umum PBNU disyaratkan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam rentang waktu satu tahun terakhir.
Posting Cara Buat Molotov, Pemilik Akun 'Pemukiman Setan' Ditangkap

Koordinator aksi, Fathoni, menyatakan regulasi tersebut berpeluang diterapkan secara diskriminatif dalam tahapan penjaringan kandidat ketua umum. Secara keseluruhan, kelompok massa ini menyodorkan tujuh poin tuntutan kepada panitia serta jajaran kepengurusan PBNU.
Hingga massa aksi masih bertahan di area halaman GSG, agenda sidang pleno yang dijadwalkan untuk pemilihan dan penetapan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) terpantau belum dapat dimulai.






