Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AFA, pemilik akun Instagram @pemukiman._.setan, atas dugaan penyebaran konten panduan pembuatan bom molotov serta muatan provokatif di media sosial.
Penangkapan berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengamankan pelaku di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.
Permukiman di Gambir Jakarta Pusat Kebakaran, 21 Mobil Damkar Dikerahkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa tindakan hukum tersebut diambil menyusul temuan materi berbahaya di akun milik tersangka. Konten yang diunggah memuat daftar bahan dan petunjuk teknis perakitan bom molotov serta alat pembakar, yang disertai seruan bernada hasutan untuk melakukan kekerasan terhadap aparat keamanan maupun sasaran tertentu.
Dalam keterangannya pada Senin, 31 Agustus 2026, Budi turut meluruskan narasi yang sempat berkembang di ruang publik. Pihak kepolisian menegaskan penangkapan AFA murni berkaitan dengan penyebaran instruksi alat pembakar dan ajakan kekerasan, bukan terkait unggahan rencana penyerangan terhadap GRIB.
Hari Keempat, Kebakaran di TPA Liar Waringinkurung Masih Belum Padam

Saat ini, AFA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami motif serta proses hukum lebih lanjut terhadap yang bersangkutan.






