Pihak keluarga almarhum Sutrimo mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (31/8) untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas pengusutan kematian korban. Langkah ini diambil guna menagih kepastian hasil ekshumasi jenazah yang dinilai belum ada kejelasan.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, menyampaikan bahwa hasil ekshumasi semestinya telah diperoleh pada pekan sebelumnya. Namun, berdasarkan koordinasi terakhir pihak keluarga dengan penyidik hingga saat ini, hasil pemeriksaan forensik tersebut belum keluar.
Selain mempertanyakan perkembangan hasil ekshumasi, pihak keluarga turut menelusuri keberadaan telepon genggam milik Sutrimo. Aan menyebutkan hingga kini lokasi maupun penguasaan ponsel tersebut masih belum diketahui.
Hari Keempat, Kebakaran di TPA Liar Waringinkurung Masih Belum Padam

Hasil Laboratorium Forensik Dinanti
Proses ekshumasi jenazah Sutrimo sebelumnya dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (12/8) di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Tindakan ekshumasi tersebut dilakukan bersama Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas untuk mendapatkan bukti medis dan ilmiah perihal penyebab pasti kematian almarhum.
Pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan saat ini masih menunggu hasil pengujian laboratorium forensik, yang mencakup pemeriksaan sampel jaringan tubuh, DNA, hingga zat yang ditemukan pada jenazah.
Polisi Periksa 27 Saksi
Dalam mengusut perkara kematian Sutrimo, penyidik telah memeriksa 27 orang saksi. Rincian saksi yang dimintai keterangan meliputi tujuh pengemudi ambulans鈥攖erdiri dari pengemudi ambulans P3D, pengemudi pengantar dari tempat kejadian perkara (TKP) ke Rumah Sakit Muhammadiyah, pengemudi pengantar dari RS Muhammadiyah ke Banyumas, serta satu pengemudi ambulans lainnya.
Posting Cara Buat Molotov, Pemilik Akun 'Pemukiman Setan' Ditangkap

Penyidik juga meminta keterangan dari tiga petugas rumah sakit yang mencakup dua petugas keamanan dan satu dokter, dua petugas pemandi jenazah, tujuh saksi di sekitar TKP, tiga orang dari pihak keluarga almarhum, satu rekan almarhum, satu perangkat desa, serta tiga pihak terkait laporan di Bareskrim Polri.
Di luar rangkaian pemeriksaan forensik, status pekerjaan korban sempat menuai sorotan. Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya, telah membantah kabar yang menyebut Sutrimo bertugas sebagai kepala rumah tangga (Karumga). Firman menjelaskan Sutrimo bertugas menjaga dan menempati rumah kosong, serta kerap pulang ke kampung halaman atau mengerjakan pekerjaan lain.






