Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah resmi mencabut status jaksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk sementara waktu. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya perkembangan terbaru mengenai penetapan status Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keputusan pencabutan status jaksa secara sementara tersebut mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal 31 Juli 2026. Penonaktifan ini menjadi preseden penting mengenai bagaimana mekanisme internal Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pejabat hukum yang terjerat kasus pidana serius saat menjalankan tugasnya.
Kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Febrie bermula dari temuan barang bukti yang sangat signifikan oleh penyidik Kejagung di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Sentul. Di lokasi tersebut, tim penyidik menemukan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar senilai Rp543 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut disinyalir dilakukan oleh Febrie selama ia menjalankan tugasnya sebagai jaksa maupun saat memegang jabatan struktural penting di lingkungan Kejaksaan Agung. Selain menetapkan Febrie, Kejagung juga menyeret pihak lain dengan menetapkan pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) serta seorang pengacara bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangka karena diduga turut serta melakukan aksi TPPU bersama-sama dengan Febrie.
Prosedur penonaktifan seorang jaksa dari jabatannya tidak serta-merta terjadi secara instan tanpa adanya proses peninjauan internal yang mendalam. Langkah pertama dalam mekanisme penegakan disiplin ini diawali dengan adanya laporan resmi dari tim pengawas internal. Dalam perkara Febrie, usulan pemberhentian sementara ini diajukan setelah adanya laporan resmi dari Tim 9. Tim khusus ini dipimpin langsung oleh Rudi Margono, yang mengemban jabatan ganda sebagai Ketua Tim 9 sekaligus menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas). Laporan dari Tim 9 tersebut merinci mengenai status hukum Febrie yang kini telah menyandang status sebagai tersangka, sehingga menjadi dasar hukum kuat bagi Jaksa Agung untuk segera mengambil tindakan administratif organisasi.
Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Setelah menerima laporan resmi dari Tim 9, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan sementara status jaksa Febrie Adriansyah per 31 Juli 2026. Penonaktifan sementara ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat jelas bagi yang bersangkutan. Selama masa penonaktifan ini berlaku, Febrie secara otomatis kehilangan hak serta wewenang resminya untuk menjalankan fungsi-fungsi penegakan hukum sebagai seorang jaksa. Langkah administratif ini bertujuan untuk menjaga integritas institusi Kejaksaan Agung serta memastikan bahwa proses hukum pidana yang sedang berjalan tidak terganggu oleh jabatan atau pengaruh struktural yang sebelumnya melekat pada diri tersangka.
Mekanisme pemberhentian sementara ini akan terus berjalan dan tetap berlaku hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kasus dugaan TPPU tersebut. Proses peradilan pidana harus dilalui terlebih dahulu secara lengkap untuk membuktikan apakah Febrie secara sah dan meyakinkan bersalah atas kepemilikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang ditemukan di Sentul tersebut. Selama proses persidangan di pengadilan belum selesai sepenuhnya dan belum ada putusan hukum yang bersifat final, status Febrie tetap berada dalam penonaktifan sementara, bukan pemecatan secara permanen.
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Tahap akhir dari prosedur disiplin kejaksaan ini adalah pemberhentian secara permanen atau pemecatan penuh dari korps adhyaksa. Hingga saat ini, Jaksa Agung belum mengusulkan pemecatan penuh terhadap Febrie Adriansyah kepada Presiden selaku kepala negara. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, pengusulan pemecatan penuh kepada Presiden baru dapat dilakukan setelah kasus hukum yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah di meja hijau dan status hukumnya telah dinyatakan inkracht. Jika di pengadilan nanti Febrie terbukti bersalah secara hukum, barulah Jaksa Agung akan meneruskan usulan pemberhentian tetap tersebut kepada Presiden untuk ditandatangani secara resmi.
Alur penanganan perkara ini menunjukkan tahapan sistematis yang harus dilalui oleh aparat penegak hukum yang diduga melakukan pelanggaran pidana saat menjabat. Mulai dari proses penyelidikan awal dan temuan barang bukti di Sentul, penyusunan rekomendasi dari Tim 9 di bawah pimpinan Rudi Margono, penerbitan surat keputusan pemberhentian sementara oleh Jaksa Agung per 31 Juli 2026, hingga proses menunggu putusan pengadilan yang inkracht sebelum usulan pemecatan resmi diajukan ke Presiden. Seluruh rangkaian prosedur ini dirancang sedemikian rupa untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan hukum, baik bagi institusi Kejaksaan Agung maupun bagi hak-hak hukum tersangka selama proses peradilan pidana berlangsung.






