Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah resmi mencabut status jaksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk sementara waktu. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya perkembangan terbaru mengenai penetapan status Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keputusan pencabutan status jaksa secara sementara tersebut mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal 31 Juli 2026. Penonaktifan ini menjadi preseden penting mengenai bagaimana mekanisme internal Kejaksaan Agung








