Peristiwa hukum yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 4 Agustus 2026, menjadi sorotan penting dalam dinamika penegakan hukum di Indonesia. Tim kuasa hukum dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, menggelar konferensi pers resmi untuk menyampaikan pandangan serta langkah hukum yang akan diambil. Dalam kesempatan tersebut, sejumlah anggota tim advokasi yang terdiri dari Hermawanto, Firman Wijaya, dan Febri Diansyah hadir memberikan penjelasan komprehensif mengenai posisi hukum klien mereka. Pertemuan dengan media ini diselenggarakan untuk merespons perkembangan proses hukum yang dinilai memerlukan pencermatan serius, terutama terkait aspek keabsahan prosedur yang dijalankan oleh aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Sebagai langkah konkret dalam menguji keabsahan tindakan yang telah dilakukan oleh aparat, tim advokasi Febrie Adriansyah mengumumkan rencana untuk mengajukan permohonan praperadilan. Upaya permohonan ini dirancang secara khusus untuk menguji apakah seluruh tindakan penegakan hukum yang diterapkan terhadap klien mereka telah memenuhi syarat legalitas yang diatur oleh undang-undang. Melalui jalur peradilan ini, kubu Febrie ingin memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan tidak menyimpang dari koridor hukum yang berlaku. Pengajuan praperadilan menjadi mekanisme kontrol yuridis yang krusial agar wewenang yang dimiliki oleh lembaga penegak hukum tetap berjalan beriringan dengan jaminan perlindungan hak hukum seseorang.
Dalam konferensi pers tersebut, anggota tim kuasa hukum Hermawanto menyampaikan penegasan mendasar mengenai hubungan antara prosedur dan keadilan. Ia menyatakan bahwa penegakan hukum yang tepat mustahil terwujud jika diawali dengan proses yang keliru. Menurutnya, nilai keadilan itu sendiri wajib dibentuk melalui prosedur yang objektif bagi seluruh pihak tanpa memandang latar belakang atau jabatannya. Prinsip ini menekankan bahwa proses hukum yang cacat secara prosedural secara otomatis akan merusak keabsahan hasil dari penegakan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, ketaatan pada aturan main peradilan menjadi syarat mutlak yang tidak boleh diabaikan demi melahirkan keputusan hukum yang berkeadilan.
Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Sorotan terhadap pentingnya kehati-hatian dalam proses hukum juga diutarakan oleh penasihat hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya. Ia mengingatkan bahwa tindakan hukum yang dieksekusi secara gegabah dan minim kehati-hatian justru akan membawa kerugian besar bagi mereka yang mencari keadilan. Tindakan yang tergesa-gesa tanpa memperhatikan kecermatan prosedur berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai hak dasar pihak yang diperiksa. Lebih jauh, Firman menilai bahwa pengabaian terhadap tahapan atau prosedur yang seharusnya dilalui menjadi pertanda adanya upaya pemaksaan dalam penegakan hukum tersebut. Penegakan hukum yang dipaksakan tentu berisiko merusak tatanan peradilan serta mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Melengkapi pandangan rekan-rekannya, penasihat hukum Febri Diansyah meluruskan persepsi publik mengenai motivasi di balik langkah hukum yang ditempuh oleh tim advokat. Ia mengklarifikasi bahwa seluruh upaya hukum yang mereka jalankan bukanlah langkah untuk merintangi jalannya penyidikan yang sedang berlangsung. Sebaliknya, langkah tersebut murni bertujuan mengawal setiap fase hukum agar tetap selaras dengan asas due process of law. Febri juga menggarisbawahi pentingnya kerangka hukum baru, di mana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai diimplementasikan pada tahun 2026 wajib dipegang teguh sebagai landasan. Baik aparat penegak hukum maupun advokat diwajibkan menjadikannya acuan bersama dalam setiap tindakan hukum.
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Penjelasan yang disampaikan oleh kubu Febrie Adriansyah menggambarkan betapa krusialnya kepatuhan terhadap prosedur pidana dalam menjaga integritas sistem peradilan nasional. Ketika suatu proses peradilan diuji melalui mekanisme praperadilan, fokus utamanya adalah memastikan bahwa wewenang aparat tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP pada tahun 2026, standar penegakan hukum dituntut untuk semakin transparan, akuntabel, dan menghormati hak konstitusional warga negara. Penegakan hukum yang ideal tidak sekadar mengejar penyelesaian perkara secara cepat, melainkan harus menyeimbangkan antara wewenang negara dan hak pencari keadilan melalui penerapan due process of law yang konsisten.
Pada akhirnya, dinamika hukum ini memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya menjaga keseimbangan dalam peradilan pidana. Penegakan hukum yang adil tidak akan pernah tercapai jika mengabaikan tata cara yang sah menurut hukum acara. Melalui rencana pengajuan praperadilan serta penekanan pada pedoman KUHP dan KUHAP 2026, tim advokasi menegaskan posisi bahwa keadilan substansial hanya dapat lahir dari proses hukum yang sah, cermat, dan tidak dipaksakan. Hal ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan dalam dunia peradilan bahwa keabsahan prosedur adalah fondasi utama yang menentukan legitimasi dari setiap tindakan hukum di Indonesia.






