berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Praperadilan Febrie Ditolak, Status Tersangka dan Penggeledahan Sah

Fitri KaraengDiterbitkan 28 Agu 2026 - 07.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Praperadilan Febrie Ditolak, Status Tersangka dan Penggeledahan Sah
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari tindakan penggeledahan hingga penetapan status tersangka terhadap Febrie, berkekuatan hukum dan sah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/8) malam. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ada alasan hukum untuk mengabulkan dalil-dalil yang diajukan pemohon terkait dugaan cacat prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

Rangkaian Kronologi dan Legalitas Penggeledahan

Dalam pertimbangan putusan, hakim menguraikan kronologi penanganan perkara untuk menjawab dalil pemohon yang menilai penyidikan berlangsung prematur. Surat perintah penyidikan tercatat diterbitkan pada 6 Juli 2026, disusul tindakan penggeledahan dua hari kemudian pada 8 Juli 2026.

Hakim Richard Edwin Basoeki memaparkan bahwa rangkaian penyelidikan serta gelar perkara telah dilakukan jauh sebelum penggeledahan berlangsung. Merujuk pada keterangan ahli di persidangan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur batas waktu minimal antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan. Jarak waktu dua hari tersebut dinilai tidak dapat berdiri sendiri untuk membuktikan penyidikan berjalan terburu-buru.

Baca Juga

Dorong Pemulihan Warga NTT, dari Bantuan Darurat hingga Penguatan Ekonomi Lokal

Dorong Pemulihan Warga NTT, dari Bantuan Darurat hingga Penguatan Ekonomi Lokal

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP juga tidak mensyaratkan seseorang yang kemudian berstatus tersangka harus diperiksa terlebih dahulu sebagai syarat sahnya penyelidikan.

Persidangan turut menepis keberatan pemohon mengenai perbedaan administrasi penomoran surat penggeledahan antara SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006. Hakim menilai pihak Febrie tidak dapat membuktikan bahwa perbedaan nomor tersebut mengubah objek lokasi yang digeledah atau melampaui izin yang telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.

Bukti Penetapan Tersangka dan Batas Wewenang Praperadilan

Mengenai keabsahan status tersangka, hakim menyatakan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Pemenuhan bukti permulaan yang cukup tersebut disimpulkan melalui hasil gelar perkara yang digelar pada 10 Juli 2026.

Baca Juga

Kebakaran Pabrik Sabun di Simalungun, Sumut, 3 Pekerja Tewas, Diduga Lompat

Kebakaran Pabrik Sabun di Simalungun, Sumut, 3 Pekerja Tewas, Diduga Lompat

Hakim juga menolak dalil pemohon yang mengeklaim ketiadaan pemeriksaan sebelum penetapan tersangka merupakan bentuk pemeriksaan in absentia. Menurut pengadilan, tidak diperiksanya pemohon sebelum penetapan tersangka tidak serta-merta mengubah tindakan tersebut menjadi pemeriksaan in absentia.

Sementara itu, permohonan pemohon yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan turut dinyatakan tidak dapat dikabulkan. Hakim menegaskan kedua surat tersebut bukan merupakan objek konkret yang diberikan undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan, sehingga pokok gugatan Febrie ditolak secara menyeluruh.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahHukumPraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Dorong Pemulihan Warga NTT, dari Bantuan Darurat hingga Penguatan Ekonomi LokalKebakaran Pabrik Sabun di Simalungun, Sumut, 3 Pekerja Tewas, Diduga LompatPelatih Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Daftar PrestasinyaTNI AL Sebut Prajurit Dampingi AWK di Thailand Bertugas sebagai AjudanBupati Tana Toraja Respons Puluhan Siswa SMP Diduga Keracunan Menu MBGPelni Distribusikan 34,8 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT di MaumereCegah Kebakaran Lahan, Pemprov Tutup Aktivitas Pendakian Gunung di JabarUsai 2 Hari, Kebakaran TPA Bojong Canar Pandeglang Akhirnya Padam

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap