Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari tindakan penggeledahan hingga penetapan status tersangka terhadap Febrie, berkekuatan hukum dan sah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/8) malam. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ada alasan hukum untuk mengabulkan dalil-dalil yang diajukan pemohon terkait dugaan cacat prosedur dalam penanganan perkara tersebut.
Rangkaian Kronologi dan Legalitas Penggeledahan
Dalam pertimbangan putusan, hakim menguraikan kronologi penanganan perkara untuk menjawab dalil pemohon yang menilai penyidikan berlangsung prematur. Surat perintah penyidikan tercatat diterbitkan pada 6 Juli 2026, disusul tindakan penggeledahan dua hari kemudian pada 8 Juli 2026.
Hakim Richard Edwin Basoeki memaparkan bahwa rangkaian penyelidikan serta gelar perkara telah dilakukan jauh sebelum penggeledahan berlangsung. Merujuk pada keterangan ahli di persidangan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur batas waktu minimal antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan. Jarak waktu dua hari tersebut dinilai tidak dapat berdiri sendiri untuk membuktikan penyidikan berjalan terburu-buru.
Pertamina Buka Suara soal Pembatasan Pertalite di Luwu Utara

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP juga tidak mensyaratkan seseorang yang kemudian berstatus tersangka harus diperiksa terlebih dahulu sebagai syarat sahnya penyelidikan.
Persidangan turut menepis keberatan pemohon mengenai perbedaan administrasi penomoran surat penggeledahan antara SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006. Hakim menilai pihak Febrie tidak dapat membuktikan bahwa perbedaan nomor tersebut mengubah objek lokasi yang digeledah atau melampaui izin yang telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.
Bukti Penetapan Tersangka dan Batas Wewenang Praperadilan
Mengenai keabsahan status tersangka, hakim menyatakan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Pemenuhan bukti permulaan yang cukup tersebut disimpulkan melalui hasil gelar perkara yang digelar pada 10 Juli 2026.
Bro Ron Ungkap Rencana Jokowi Hadiri Rakorda PSI Jawa Barat Akhir September 2026

Hakim juga menolak dalil pemohon yang mengeklaim ketiadaan pemeriksaan sebelum penetapan tersangka merupakan bentuk pemeriksaan in absentia. Menurut pengadilan, tidak diperiksanya pemohon sebelum penetapan tersangka tidak serta-merta mengubah tindakan tersebut menjadi pemeriksaan in absentia.
Sementara itu, permohonan pemohon yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan turut dinyatakan tidak dapat dikabulkan. Hakim menegaskan kedua surat tersebut bukan merupakan objek konkret yang diberikan undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan, sehingga pokok gugatan Febrie ditolak secara menyeluruh.






