berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Praperadilan Febrie Ditolak, Status Tersangka dan Penggeledahan Sah

Fitri KaraengDiterbitkan 28 Agu 2026 - 07.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Praperadilan Febrie Ditolak, Status Tersangka dan Penggeledahan Sah
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari tindakan penggeledahan hingga penetapan status tersangka terhadap Febrie, berkekuatan hukum dan sah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/8) malam. Dalam amar putusannya, hakim menegaskan tidak ada alasan hukum untuk mengabulkan dalil-dalil yang diajukan pemohon terkait dugaan cacat prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

Rangkaian Kronologi dan Legalitas Penggeledahan

Dalam pertimbangan putusan, hakim menguraikan kronologi penanganan perkara untuk menjawab dalil pemohon yang menilai penyidikan berlangsung prematur. Surat perintah penyidikan tercatat diterbitkan pada 6 Juli 2026, disusul tindakan penggeledahan dua hari kemudian pada 8 Juli 2026.

Hakim Richard Edwin Basoeki memaparkan bahwa rangkaian penyelidikan serta gelar perkara telah dilakukan jauh sebelum penggeledahan berlangsung. Merujuk pada keterangan ahli di persidangan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur batas waktu minimal antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan. Jarak waktu dua hari tersebut dinilai tidak dapat berdiri sendiri untuk membuktikan penyidikan berjalan terburu-buru.

Baca Juga

Pertamina Buka Suara soal Pembatasan Pertalite di Luwu Utara

Pertamina Buka Suara soal Pembatasan Pertalite di Luwu Utara

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP juga tidak mensyaratkan seseorang yang kemudian berstatus tersangka harus diperiksa terlebih dahulu sebagai syarat sahnya penyelidikan.

Persidangan turut menepis keberatan pemohon mengenai perbedaan administrasi penomoran surat penggeledahan antara SP.Dah/2934 dan SP.Dah/3006. Hakim menilai pihak Febrie tidak dapat membuktikan bahwa perbedaan nomor tersebut mengubah objek lokasi yang digeledah atau melampaui izin yang telah diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.

Bukti Penetapan Tersangka dan Batas Wewenang Praperadilan

Mengenai keabsahan status tersangka, hakim menyatakan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Pemenuhan bukti permulaan yang cukup tersebut disimpulkan melalui hasil gelar perkara yang digelar pada 10 Juli 2026.

Baca Juga

Bro Ron Ungkap Rencana Jokowi Hadiri Rakorda PSI Jawa Barat Akhir September 2026

Bro Ron Ungkap Rencana Jokowi Hadiri Rakorda PSI Jawa Barat Akhir September 2026

Hakim juga menolak dalil pemohon yang mengeklaim ketiadaan pemeriksaan sebelum penetapan tersangka merupakan bentuk pemeriksaan in absentia. Menurut pengadilan, tidak diperiksanya pemohon sebelum penetapan tersangka tidak serta-merta mengubah tindakan tersebut menjadi pemeriksaan in absentia.

Sementara itu, permohonan pemohon yang meminta pembatalan surat perintah penyidikan dan surat panggilan turut dinyatakan tidak dapat dikabulkan. Hakim menegaskan kedua surat tersebut bukan merupakan objek konkret yang diberikan undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan, sehingga pokok gugatan Febrie ditolak secara menyeluruh.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Febrie AdriansyahHukumPraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Pertamina Buka Suara soal Pembatasan Pertalite di Luwu UtaraCegah Defisit Belanja, Negara Ini Pilih Jual Saham BUMNBisnis Ayah-Anak Ini Beli Mal di Orchard Road, Harganya Rp4,3 TriliunBro Ron Ungkap Rencana Jokowi Hadiri Rakorda PSI Jawa Barat Akhir September 2026Keracunan MBG Sidoarjo, Hasil Lab Positif Terkontaminasi BakteriAhli Ungkap Penyebab Gempa 5,9 M di Kepulauan Seribu Terasa hingga SumateraPemerintah Siapkan Pembukaan Rekening Bank Otomatis untuk Pemilik KTPKeracunan Massal MBG Toraja, Ayam Bumbu Kuning Positif Bakteri

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap