Gubernur Jakarta Pramono Anung mendatangi rumah duka Bambang Setiawan pada Jumat (28/8/2026). Bambang merupakan seorang warga yang meninggal dunia seusai peristiwa kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, yang terjadi pada Kamis (27/8/2026) malam.
Pramono tiba di kediaman almarhum sekitar pukul 18.28 WIB dan langsung masuk untuk menemui pihak keluarga secara tertutup. Saat berada di area rumah duka, Pramono hanya sempat menyampaikan permohonan maaf dengan nada lirih. "Maaf, maaf," ucapnya singkat kepada awak media yang berada di lokasi.
Setelah menyelesaikan takziah di rumah duka Bambang, Pramono melanjutkan agenda kunjungannya ke kediaman Fathur. Fathur adalah seorang siswa SMA yang menjadi korban pengeroyokan oleh pihak yang diduga merupakan perusuh dalam insiden kericuhan tersebut.
Pencarian Hari Keenam, 16 Kapal Dikerahkan Sisir 6.000 Mil Laut Persegi

Penanganan Medis dan Penolakan Autopsi
Berdasarkan keterangan kronologi peristiwa, Bambang sebelumnya ditemukan dalam kondisi pingsan di kawasan Pejompongan sesaat setelah situasi setempat dipastikan kondusif. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan alasan di balik waktu penanganan di lokasi kejadian. Menurutnya, aparat harus memastikan faktor keamanan sebelum bergerak. "Polri pun untuk melakukan evakuasi harus melihat, menghitung evakuasi tersebut aman bagi petugas," tutur Budi.
Setelah kondisi dinyatakan aman, Bambang langsung dievakuasi oleh tim Biddokkes Polda Metro Jaya menuju Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. Mintohardjo. Kendati demikian, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia saat tengah menerima penanganan medis.
Basarnas Cari Kapal Virgo Transport 8 Berpenumpang 243 Orang yang Hilang Kontak di Laut Jawa

Jenazah almarhum kemudian dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati sekitar pukul 23.30 WIB guna menjalani prosedur identifikasi serta visum. Pihak kepolisian sempat berkoordinasi dengan keluarga untuk mengajukan permohonan autopsi demi memastikan penyebab pasti kematian. Namun, pihak keluarga memutuskan untuk menolak tindakan autopsi tersebut dan telah resmi menandatangani surat pernyataan penolakan.






