PT Pos Indonesia (Persero) kembali mengambil langkah penundaan kewajiban pembayaran imbal hasil instrumen syariahnya. Perseroan secara resmi menunda pembayaran bunga ke-5 atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C.
Total nilai kewajiban bunga sukuk ijarah yang mengalami penundaan pembayaran tersebut mencapai Rp 11.656.250.000 (Rp 11,65 miliar). Berdasarkan jadwal penerbitan, kewajiban pembayaran bunga sukuk ijarah ini semula jatuh tempo pada 27 Agustus 2026.
Langkah penundaan kewajiban pembayaran tersebut diambil sehubungan dengan kondisi kas dan likuiditas perseroan saat ini yang belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga kepada para pemegang sukuk.
UKM Tetap Resilien, Sektor Produktif Penopang Ekonomi Semester I-2026

Konfirmasi Surat Permohonan ke KSEI
Menyikapi keterbatasan likuiditas tersebut, Pos Indonesia telah mengirimkan surat resmi kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 26 Agustus 2026. Surat tersebut berisi permohonan resmi terkait penundaan pembayaran bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5.
Sebagai tindak lanjut atas surat permohonan perseroan, KSEI mengumumkan penundaan pembayaran bagi hasil ke-5 untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C. Berdasarkan jadwal penatausahaan efek, eksekusi distribusi bagi hasil tersebut awalnya dijadwalkan terlaksana pada 28 Agustus 2026.
Cahaya Matahari & Angin Jadi Sumber Energi di Lahan Pertanian Kalijaran

Riwayat Penundaan Kewajiban Sukuk Sebelumnya
Penundaan pembayaran imbal hasil sukuk oleh Pos Indonesia ini tercatat bukan yang pertama kali terjadi. Sebelumnya, perseroan juga pernah menunda pembayaran bunga ke-6 atas instrumen Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C dengan nilai kewajiban mencapai Rp 24,11 miliar yang jatuh tempo pada 7 Juli 2026.
Terkait penundaan pembayaran imbal hasil pada tahap pertama tersebut, perseroan kemudian mengumumkan telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran imbal hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C pada 27 Juli 2026.






