Mabes Polri menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dengan mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah. Penegasan tersebut disampaikan secara resmi oleh pihak kepolisian dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 19 Agustus. Sidang ini menjadi wadah bagi para pihak untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka tersebut.
Dalam perkara praperadilan yang sedang bergulir ini, pihak kepolisian menjelaskan kedudukan masing-masing institusi yang terlibat. Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) bertindak sebagai Termohon I. Sementara itu, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bertindak sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia turut dilibatkan dalam persidangan ini dengan status sebagai pihak turut Termohon.
Sebelum secara resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, tim penyidik kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Pihak Polri menyatakan bahwa penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Temuan awal mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang inilah yang menjadi landasan kuat bagi penyidik sebelum akhirnya menaikkan status hukum Febrie menjadi tersangka.
Hujan Es Melanda Tiga Distrik di Lanny Jaya, Petani Terancam Gagal Panen

Dalam proses pengumpulan alat bukti, penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap berbagai pihak. Tercatat, penyidik telah memeriksa total 16 orang saksi dan meminta keterangan dari 3 orang ahli guna memperjelas perkara ini. Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan tersebut didasarkan pada barang bukti serta alat bukti yang sah sebagaimana yang telah tercantum di dalam Surat Perintah Penyitaan dengan nomor SP.Sita/2931/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Sebagai tindak lanjut dari proses pengumpulan bukti-bukti tersebut, pihak kepolisian kemudian melaksanakan gelar perkara lanjutan pada tanggal 10 Juli 2026. Gelar perkara ini dilangsungkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan dipimpin langsung oleh Kepala Kortas Tipikor Polri. Langkah ini dilakukan untuk memaparkan hasil temuan penyidik serta memastikan kekuatan konstruksi hukum kasus tersebut sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Pemerintah dan DPR Sepakati Arah Baru Penataan Status Guru PPPK Mulai Tahun 2027

Gelar perkara lanjutan tersebut akhirnya menyimpulkan bahwa seluruh persyaratan hukum untuk menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka telah terpenuhi. Hasil gelar perkara menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan undang-undang. Alat bukti tersebut meliputi keterangan dari para saksi, keterangan dari ahli, serta bukti surat. Selain itu, ditemukan juga persesuaian yang kuat antara keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti surat yang ada, sehingga status hukum pemohon sah untuk ditingkatkan menjadi tersangka.






