Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri secara resmi membeberkan hasil analisis penyelidikan mendalam terkait insiden kecelakaan maut dalam ajang balapan drag race yang berlangsung di Kotamobagu, Sulawesi Utara. Peristiwa tragis yang menewaskan sebanyak 8 warga tersebut terjadi pada hari Minggu, 9 Agustus. Penyampaian keterangan resmi mengenai hasil analisis dan temuan awal ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Tim TAA Korlantas Polri, AKBP Sandhi Weedyanoe, saat memberikan penjelasannya di Polda Sulut pada hari Rabu, 12 Agustus.
Berdasarkan hasil analisis komprehensif yang dilakukan oleh tim TAA Korlantas Polri, terungkap kronologi detik-detik terjadinya kecelakaan fatal tersebut di lintasan balap. Kendaraan yang terlibat dalam balapan diketahui tengah melaju dengan kecepatan yang sangat tinggi pada saat menyeberangi atau melewati garis finis. Sesaat setelah melewati garis finis tersebut, pengemudi kendaraan tidak lagi mampu menguasai laju kendaraannya dengan baik. Kondisi ini kemudian memicu terjadinya gerakan drifting yang sama sekali tidak dapat dikendalikan oleh pengemudi. Akibat dari gerakan drifting yang tak terkendali itu, kendaraan menyapu dua titik di area lintasan arena balap hingga akhirnya terus melaju dan menghantam area tempat duduk yang saat itu tengah dipadati oleh para penonton.
George Soros Pernah Datangi Zulhas dan Bawa Dana US$ 50 Juta

Selain menganalisis dinamika gerakan kendaraan di arena balap, pemeriksaan mendalam juga dilakukan oleh tim TAA Korlantas Polri terhadap kondisi fisik serta spesifikasi teknis dari kendaraan balap yang bersangkutan. Hasil inspeksi teknis menunjukkan adanya ketidakseimbangan spesifikasi pada kendaraan tersebut. Tim investigator menemukan bahwa bagian mesin mobil balap itu telah mengalami modifikasi, namun sistem pengeremannya ternyata masih dipertahankan dalam kondisi standar. Perbedaan spesifikasi yang signifikan antara peningkatan performa mesin yang tinggi dan sistem pengereman yang masih standar ini dinilai oleh tim ahli sebagai salah satu faktor penting yang menjadi penyebab utama pengemudi kehilangan kendali hingga memicu terjadinya kecelakaan maut tersebut.
Terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang memanfaatkan fasilitas umum, penggunaan jalan umum sebagai lokasi atau lintasan balapan seperti drag race sejatinya telah diatur secara tegas dalam regulasi hukum Indonesia. Landasan hukum tersebut tercantum dalam Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain UU tersebut, terdapat pula ketentuan teknis yang tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkab) Nomor 10 Tahun 2012. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Perkab tersebut, setiap kegiatan khusus yang menggunakan fungsi jalan umum diwajibkan untuk melalui serangkaian tahapan pengkajian atau asesmen, pelaksanaan uji kelayakan pada lintasan yang akan digunakan, serta wajib memperoleh izin resmi dari pihak berwenang sebelum kegiatan diselenggarakan.
Langkah Penyelidikan dan Poin Kunci dalam Kasus Tantangan Al-Qur'an demi Miras di Ancol

AKBP Sandhi Weedyanoe menegaskan bahwa seluruh hasil analisis dan temuan yang dihimpun oleh tim TAA Korlantas Polri ini masih menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses penyidikan yang sedang berjalan. Tim penyidik akan terus mengaitkan dan mencocokkan temuan-temuan teknis ini dengan berbagai fakta hukum lainnya untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Di samping melakukan pemeriksaan teknis kendaraan dan reka kejadian, pihak kepolisian juga terus mendalami secara cermat apakah seluruh persyaratan administrasi maupun teknis dalam penyelenggaraan kejuaraan drag race di Kotamobagu tersebut telah dipenuhi secara menyeluruh oleh pihak penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.






