Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka atas dugaan tindak pidana eksploitasi anak yang berkaitan dengan insiden kericuhan di kawasan Pejompongan Raya, Jakarta Pusat, pada 27 Agustus lalu. Ketiga pelaku diduga memobilisasi puluhan anak di bawah umur untuk terlibat dalam aksi demonstrasi demi memperoleh keuntungan pribadi.
Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial B, N, dan P. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, modus operandi yang dijalankan para pelaku adalah memprovokasi anak-anak sekaligus mengiming-imingi mereka sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi, yakni sekitar Rp55 ribu, agar bersedia turun ke lokasi kericuhan.
Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda Masuk Hari Ke-6

Rincian Peran dan Keuntungan Para Tersangka
Berdasarkan pemeriksaan penyidik, masing-masing tersangka mengumpulkan kelompok anak dalam jumlah yang berbeda dan meraup keuntungan dari aksi tersebut:
- Tersangka B (yang juga dikenal dengan inisial F) berhasil merekrut sebanyak 53 anak. Dari hasil perekrutan puluhan anak tersebut, penelusuran awal polisi mencatat tersangka B memperoleh keuntungan sebesar Rp2.350.000.
- Tersangka N tercatat mengumpulkan 22 anak. Masing-masing anak tersebut rencananya akan diberi bayaran sebesar Rp50.000. Melalui perekrutan ini, tersangka N mengantongi keuntungan sebesar Rp842.500.
- Tersangka P berhasil mengumpulkan 8 orang anak yang direncanakan mendapatkan uang imbalan masing-masing sebesar Rp40.000. Dari tindakan tersebut, tersangka P meraup keuntungan sebesar Rp250.000.
Polisi Dalami Transaksi Keuangan Lainnya
Pihak kepolisian saat ini terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait perkara eksploitasi anak tersebut. Kombes Rita Wulandari Wibowo menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami indikasi adanya kegiatan transaksi keuangan lain yang berkaitan dengan kasus ini.
Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Penyidik Polda Metro Jaya menegaskan perlunya pembuktian dan verifikasi lebih lanjut untuk mengungkap seluruh alur transaksi serta pihak-pihak lain yang berpotensi terlibat dalam pendanaan mobilisasi anak-anak pada kericuhan Pejompongan Raya tersebut.






